Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Distributor Kangen Water Jalankan Instruksi Kemenkes
29 November 2017 14:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Aqila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar brosur air Kangen Water yang mencantumkan logo Kemenkes, mesin penghasil air Kangen Water yang merupakan jenis Medical Device dan kalimat yang menyatakan bahwa produk mesin ionisasi sebagai produk yang menyehatkan dan atau menyembuhkan untuk ditarik dari peredaran.
ADVERTISEMENT
Perwakilan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan menyampaikan bahwa pihaknya selaku perwakilan dari 55 distributor Kangen Water telah menjalankan instruksi dari Kemenkes dengan memusnahkan seluruh brosur-brosur tersebut. “Kita sudah menyampaikan kepada distributor di seluruh Indonesia untuk menarik dan memusnahkan brosur-brosur tersebut,” ungkap Andhyka saat memberikan keterangan menyusul instruksi dari Kemenkes tersebut di Jakarta, Selasa (28/11).
Andhyka mengatakan telah terjadi kesalahan dalam komunikasi di distributor soal izin edar. Ia menyampaikan bahwa PT Enagic Indonesia selaku perusahaan penjual mesin Kangen Water telah mendapatkan izin produk bukan izin edar. “Perizinan ini yang salah dipersepsikan oleh para distributor padahal ini izin produk bukan izin edar. Disamping itu, PT Enegic Indonesia juga telah melarang kepada distributor untuk mengklaim bahw air Kangen Water itu bisa menyembuhkan dan menyehatkan. Karena pada dasarnya yang bisa menyembuhkan adalah Tuhan. Akan tetapi air ini merupakan suplemen layaknya makanan sehat dan olahraga. Dan bisa dibilang air ini membantu proses penyembuhan dan mencegah dari penyakit,” katanya.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, kata Adhyka yang telah menjadi distributor mesin Kangen Water sejak 4 tahun lalu, PT Enegic Indonesia mempunyai kode etik yang mana dilarang untuk menjual air bahkan ada ketentuan ketika menjual air akan diputus hubungan distribusinya. Lalu mengapa ada peredaran air Kangen Water di masyarakat?, Andhyka mengatakan bahwa para distributor berinisiatif untuk mengurus sendiri perizinan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). “Yang kita tertibkan yaitu mereka yang menjual air namun belum mengurus perizinan,” sanggahnya.
Direktur PT Enagic Indonesia Toshinari Irei meminta maaf kepada seluruh pihak baik itu masyarakat maupun Kementerian Kesehatan. Pihaknya pun dengan tegas akan menarik dan mengumpulkan brosur-brosur yang kemudian secara bersama-sama memusnahkannya. “Yang selanjutnya PT Enagic Indonesia akan menggantu dengan brosur-brosur baru yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Irei di tempat yang sama.
ADVERTISEMENT
Irei mengatakan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan serta himbauan kepada masyarakat dan kepada seluruh distributor dan mitra usaha. “PT Enagic Indonesia juga akan membentuk tim satuan tugas untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan atas kegiatan usaha distribusi dari mitra usaha. Langkah tersebut akan kami lakukan untuk memenuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sumber: neraca