Konten dari Pengguna

Perlindungan Terhadap Pedagang Kaki Lima

Soffia Aqmar
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang
12 Juni 2024 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Soffia Aqmar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Foto Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto Pribadi
Pedagang kaki lima (PKL) adalah usaha perdanganan sector informal yang merupakan perwujudan sector informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberikan kesempatan untuk berusaha, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pedagang kaki lima pun menggunakan fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap, dan pedagang kaki lima menjual barang dagangan nya di depan toko, maupun menggunakan grobak dorongan kecil dan kios kecil.
ADVERTISEMENT
Di dalam pasal 38 ayat 2 UU no 39 tahun 1999 mengenai hak asasi manusia menyatakan Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. Dan pasal ini dapat di artikan bahwa Pedagang kaki lima pun mempunyai hak atas pekerjaan yang ia pilih.
Berikut beberapa hak yang dapat di peroleh para Pedagang Kaki lima :
- PKL dijamin atas standar kehidupan yang layak
- Hak atas lingkungan yang sehat
- Hak atas rasa aman
Dan Pedagang kaki lima (PKL) terdapat di Peraturan Presiden Republik Indonesia No 125 tahun 2012 tentang Koordinasi penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Adapaun Kewajiban Pedagang Kaki Lima Yaitu :
ADVERTISEMENT
- PKL harus memelihara kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan.
- PkL harus menjual dagangan yang layak
- Melayanai pelanggan dengan baik
- Membayar uang sewa
- Membayar biaya retribusi
- Mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditentukan
Dan pada peraturan pemerintah nomor 39 mengenai penyelenggaraan bidang jaminan produk halal memberikan kemudahan untuk pedagang kaki lima yang hasil produknya tidak dalam bentuk kemasan, maka tidak perlu mencamtukan label halal tetapi hanya perlu di buktikan melalui sertifikat halal saja.
Adapaun pasal 35 ayat 5 yang menyebutkan larangan mengenai Pedagang Kaki Lima yang tidak boleh berjualan Ditempat- tempat umum.