Konten dari Pengguna

4 Alasan Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Tidak Bisa Menjadi Dasar Gugatan PTUN

Aqshal Habibillah

Aqshal Habibillah

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aqshal Habibillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung Mahkamah Konstitusi/Kumparan.com.
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi/Kumparan.com.

Ketika Kebenaran Materiil Bertemu Tembok Kewenangan Pengadilan

Ada kebiasaan menarik dalam dunia hukum kita. Ketika sebuah pengadilan mengeluarkan putusan yang dianggap membuka persoalan baru, sebagian orang segera mencari pengadilan lain untuk melanjutkan pertarungan. Kalau satu pintu tertutup, coba pintu berikutnya. Kalau masih tertutup, barangkali ada jendela yang bisa dimasuki.

Memperjuangkan keadilan tentu bukan sesuatu yang keliru. Namun, setiap pengadilan memiliki batas kewenangan yang ditentukan hukum. Tidak semua persoalan administrasi dapat diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana tidak semua persoalan konstitusional dapat diselesaikan melalui gugatan administrasi.

Persoalan ini mengemuka setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan penyelesaian jenjang pendidikan sebagai dasar penyetaraan setingkat SMA. Namun, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Lantas, apakah pertimbangan tersebut dapat menjadi dasar menggugat kembali Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran ke PTUN?

Menurut saya, terdapat empat alasan mengapa langkah tersebut menghadapi hambatan hukum mendasar, khususnya apabila gugatan dimaksudkan untuk membatalkan pencalonan atau menggugurkan jabatan Wakil Presiden.

Pertama, Tidak Semua Keputusan Administrasi Bisa Digugat ke PTUN

PTUN memang berwenang mengadili sengketa administrasi pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut tidak berlaku tanpa batas. Suatu surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian dapat memiliki karakter keputusan administrasi pemerintahan. Akan tetapi, hal tersebut tidak otomatis menjadikan setiap orang berhak menggugatnya kapan saja. Harus diperiksa objek sengketa, kepentingan hukum penggugat, tenggang waktu, upaya administratif, serta pengaturan khusus yang berlaku.

Dalam konteks pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur mekanisme tersendiri. Pasal 470 menentukan ruang lingkup sengketa tata usaha negara pemilu, sedangkan Pasal 471 mengatur prosedur penyelesaiannya melalui mekanisme Bawaslu dan PTUN. Artinya, kewenangan PTUN dalam sengketa pemilu bukanlah cek kosong untuk memeriksa ulang persyaratan pencalonan setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

Harus dibedakan antara menggugat surat penyetaraan sebagai keputusan administratif yang berdiri sendiri dan menggugat surat tersebut untuk membatalkan hasil pencalonan atau mengakhiri jabatan Wakil Presiden. Keduanya memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Jika tujuan sebenarnya adalah membatalkan pencalonan setelah pejabat terpilih dilantik, persoalannya telah memasuki wilayah hukum pemilu dan ketatanegaraan. Jangan sampai PTUN diperlakukan seolah-olah sebagai Mahkamah Konstitusi cabang administrasi pemerintahan.

Kedua, Pertimbangan MK Bukan Surat Pengantar Menuju PTUN

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa persoalan dokumen pendidikan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan berdasarkan UUD 1945.

Pertimbangan ini penting. Namun, penting bukan berarti dapat ditafsirkan sesuka hati.

Sebagian pihak mungkin menganggap pernyataan tersebut sebagai kesempatan membuka gugatan baru ke PTUN. Logikanya, karena MK tidak menyelesaikan substansi persoalan, pengadilan lain harus mengambil alih. Sayangnya, pembagian kewenangan lembaga negara tidak bekerja demikian.

Pertimbangan hakim MK tidak otomatis menciptakan kewenangan baru bagi PTUN. Kewenangan pengadilan bersumber dari konstitusi dan undang-undang, bukan dari keinginan pencari keadilan menemukan forum alternatif.

Apabila persoalannya menyangkut keberlanjutan jabatan Wakil Presiden, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Meski demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa MK secara eksplisit juga memerintahkan pemakzulan. Persoalan terpenuhi atau tidaknya alasan pemberhentian tetap membutuhkan pemeriksaan melalui mekanisme konstitusional tersendiri.

Perlu dipahami pula bahwa kewenangan MK memeriksa perselisihan hasil pemilu berbeda dengan kewenangannya memutus pendapat DPR mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Karena itu, pertimbangan dalam perkara hasil pemilu tidak otomatis menjadi putusan mengenai terpenuhinya alasan pemberhentian.

Salah memilih forum bukan sekadar salah alamat. Dalam hukum, kesalahan tersebut dapat menghentikan perkara sebelum substansinya diperiksa.

Ketiga, Putusan Baru Tidak Otomatis Menghidupkan Gugatan Lama

Persoalan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran sebelumnya telah dibawa ke PTUN. Melalui Putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan Putusan PT.TUN Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, persoalan kewenangan absolut menjadi salah satu hambatan penting dalam sengketa tersebut.

Pertanyaannya, apakah pertimbangan MK yang muncul kemudian dapat mengubah pengadilan yang sebelumnya dinyatakan tidak berwenang menjadi berwenang?

Tentu tidak secara otomatis.

Munculnya fakta atau alat bukti baru harus dibedakan dari kewenangan mengadili. Bukti baru mungkin relevan terhadap substansi perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menciptakan kompetensi absolut pengadilan.

Prinsip ne bis in idem juga harus diterapkan secara hati-hati. Putusan yang tidak memeriksa pokok perkara karena persoalan kewenangan tidak selalu menutup setiap kemungkinan gugatan berbeda pada kemudian hari. Namun, gugatan baru tetap harus memiliki dasar kewenangan, objek, dan kepentingan hukum yang sah.

Selain itu, terdapat persoalan tenggang waktu. Bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan pada 2019. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengatur tenggang waktu gugatan selama 90 hari. Penghitungannya harus mempertimbangkan kedudukan penggugat, kapan keputusan diketahui, serta ketentuan mengenai upaya administratif, termasuk PERMA Nomor 6 Tahun 2018. Dengan demikian, Putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 tidak otomatis mengulang tenggang waktu gugatan yang telah terlampaui.

Kalau setiap pertimbangan pengadilan dapat menghidupkan kembali sengketa lama tanpa batas, kapan kepastian hukum dapat tercapai?

Keempat, Jangan Sampai Membuktikan Kesalahan dengan Jalan Hukum yang Keliru

Pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti dokumen kelulusan pendidikan luar negeri tentu patut memperoleh perhatian serius. Namun, harus dibedakan tiga persoalan, yakni pembuktian dokumen pendidikan, keabsahan administratif surat penyetaraan, dan akibat konstitusional terhadap jabatan Wakil Presiden. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak identik.

Tidak ditemukannya dokumen dalam persidangan tidak otomatis membuktikan pemalsuan. Begitu pula, dugaan cacat administratif tidak dengan sendirinya mengakhiri jabatan Wakil Presiden.

Pasal 7A UUD 1945 memang mengenal keadaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai salah satu alasan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Namun, apakah dugaan ketidakpemenuhan syarat sejak pencalonan memenuhi ketentuan tersebut membutuhkan pembuktian dan penafsiran konstitusional tersendiri.

Mekanisme pemberhentian melibatkan DPR, pemeriksaan MK, dan keputusan MPR. Proses tersebut tidak dapat digantikan oleh gugatan PTUN yang meminta akibat konstitusional di luar kewenangannya.

Jika tujuannya menguji keabsahan dokumen administrasi, gunakan mekanisme administratif dan peradilan yang sesuai. Jika tujuannya mempertanyakan keberlanjutan jabatan Wakil Presiden, mekanisme konstitusional harus menjadi perhatian. Jangan sampai dua persoalan berbeda dipaksakan masuk melalui satu pintu pengadilan.

Penutup

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang penting dalam perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden. Namun, pertimbangannya tidak otomatis membuka kewenangan PTUN untuk memeriksa kembali sengketa pencalonan setelah pelantikan.

Kemungkinan pengujian administratif terhadap suatu keputusan tetap harus dinilai berdasarkan objek, kepentingan hukum, tenggang waktu, dan kewenangan pengadilan. Sementara itu, persoalan keberlanjutan jabatan Wakil Presiden berada dalam kerangka konstitusional tersendiri.

Memperjuangkan kebenaran merupakan keharusan dalam negara hukum. Tetapi perjuangan tersebut tidak boleh mengabaikan prosedur dan pembagian kewenangan.

Sebab, apabila setiap pengadilan dianggap bisa menyelesaikan seluruh persoalan hanya karena ada putusan baru, yang sedang kita bangun barangkali bukan sistem peradilan, melainkan sistem coba-coba peruntungan. Keadilan harus diperjuangkan. Tetapi kewenangan tidak boleh dikarang-karang.