Konten dari Pengguna

Pelecehan Seksual terhadap Wanita di Transportasi Umum

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari aracely raymma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelecehan Seksual terhadap Wanita di Transportasi Umum
zoom-in-whitePerbesar

Seperti yang kita ketahui, transportasi umum adalah transportasi yang sering digunakan oleh masyarakat dikarenakan harganya yang relatif murah dan pengaksesannya yang cukup mudah. Pada transportasi umum seperti kereta, bis, angkutan umum seringkali terjadi pelecehan seksual, terutama pada kaum hawa alias wanita. Ketersediaan moda transprtasi umum ternyata belum menjamin keselamatan dan kenyamanan para penggunanya. Hingga saat ini, pelecehan seksual masih terus terjadi di berbagai ruang publik./Pelecehan yang sering terjadi di transportasi umum dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti siulan/suitan, suara kecupan, komentar atas tubuh, serta komentar seksual yang gamblang, seksis, dan rasis. Kemudian main mata, difoto secara diam-diam, diintip, diklakson, gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi publik, dihadang, diperlihatkan kelamin, didekati dengan agresif, diikuti/dikuntit, hingga disentuh, diraba, dan digesek dengan alat kelamin.

Hasil Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang diadakan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) tahun lalu menunjukkan pelecehan seksual di transportasi umum mencapai 15,77 persen dan menjadi lokasi kedua tertinggi terjadinya pelecehan setelah jalanan umum (28,22 persen). Sebanyak 46,80 persen dari 62.224 responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum.

Dalam jumpa pers di kantor Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Rabu (27/11), Rastra, anggota tim survei y ang merupakan relawan Lentera Sintas Indonesia menjelaskan berdasarkan hasil surveinya, tiga dari lima perempuan, dan satu dari 10 lelaki pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Fakta lainnya adalah perempuan 13 kali lebih rentan mengalami pelecehan seksual di ruang publik ketimbang laki-laki.

Responden perempuan mendapat pelecehan seksual di bus sebesar 35,45 persen, di angkot (30,01 persen), dan di KRL (17,79 persen). Sedangkan responden lelaki mengalami pelecehan seksual di bus sebanyak 42,89 persen, di KRL 24,86 persen), dan di angkot (19,65 persen). Responden yang mengalami pelecehan seksual mengaku mayoritas saksi banyak yang mengabaikan (40,50 persen), bahkan memperparah keadaan dengan menertawai atau menyalahkan korban (14.80 persen). Sedangkan hanya beberapa saksi yang menolong dan membela korban (36,50 persen).

Pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan. Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:

1) Keterangan saksi

2) Keterangan ahli

3) Surat

4) Petunjuk

5) Keterangan terdakwa.

Beberapa keterangan diatas dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menangani masalah pelecehan seksual. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat buktinya berupa Visum et repertum. Menurut “Kamus Hukum” oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP yang berbunyi “Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.”

Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Pada akhirnya, Hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan.