Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Untuk Penguatan Karakter Bangsa
23 Maret 2018 17:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Arafiq Zm tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Kumparan-Jakarta (23/03). Hari ini, Kementerian Agama sedang berduka dengan wafatnya Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Dr. Abdul Adhim, M.Ag., di usianya lima puluh dua (52) tahun. Kementerian Agama kehilangan putra terbaik dan pejuang pendidikan karakter. Padahal, seminggu lalu Almarhum dengan antusias mengikuti Rakornas Pendidikan Islam 2018 di Hotel Mercure Ancol, dan sebelumnya mendiskusikan perkembangan strategis Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Geliat Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah menemukan momentumnya pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Perpres PPK ini memuat 18 pasal yang termaktub di dalam 6 bab. Mungkin bangsa Indonesia juga masih ingat betul bahwa Perpres ini lahir sebagai jawaban dari Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah yang banyak menuai kontroversi.
Di antara pasal dalam Perpres PPK ini menyinggung penyelenggaraan pendidikan karakter yang bisa dilaksanakan melalui Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal; Jalur pendidikan Nonformal; Dan jalur pendidikan Informal.
Adapun penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui satuan Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya, dan merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan posisi Madrasah Diniyah Takmiliyah apabila mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, maka berada pada ranah pendidikan keagamaan jalur nonformal sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres PPK tersebut.
Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana dalam PMA Nomor 13/2014 ini diselenggarakan untuk melengkapi, memperkaya dan memperdalam pendidikan agama Islam pada MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/MAK/SMK, dan Pendidikan Tinggi atau yang sederajat dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.
Maka terbitnya Perpres PPK ini semakin memberi amanat besar untuk penguatan strategis pendidikan keagamaan dari jalur nonformal ini. Bahkan Kementerian Agama dalam sebuah drafting Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) akan menjadikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai pilot projek mitra kerjasama penguatan pendidikan karakter (Agama Islam) di setiap jenjang Lembaga Pendidikan Formal.
ADVERTISEMENT
Bahkan dalam RPMA ini, apabila disetujui, akan melahirkan sebuah program strategis lainnya untuk pembinaan mahasiswa di Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang diselenggarakan melalui Ma’had Al-Jami’ah Al-Takmiliyah. Sehingga cakupan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah pada jalur informal dilakukan dari pendidikan tingkat usia dini, dasar, menengah, hingga Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Implementasi Penguatan pendidikan Karakter yang didalamnya mengamanatkan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai satuan pendidikan atau program khusus harus segera terbit. Bagaimanapun juga, bangsa ini membutuhkan payung hukum pembentukan karakter keagamannya, kendati pendidikan diniyah sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan sebelum bangsa ini merdeka.
Selamat jalan Dr. Abdul Adhim, M.Ag. Kiprahmu untuk Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah telah usai, kendati perjuangan ini masih panjang, belum lagi membentuk karakter bangsa yang takkan pernah usai. Semoga perjalanmu senantiasa dimudahkan bertemu santriwati surgawi. (rfq)
ADVERTISEMENT