Konten dari Pengguna

Langkah Mudah Urus Pajak Koperasi: Dari NPWP sampai Lapor SPT

Alam Akbar SE MM
Praktisi Dibidang Perpajakan
23 Agustus 2025 2:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Langkah Mudah Urus Pajak Koperasi: Dari NPWP sampai Lapor SPT
Koperasi aktif dengan anggota yang bertransaksi, petugas koperasi menggunakan aplikasi Coretax, dan simbol pajak seperti NPWP, SPT, dan
Alam Akbar SE MM
Tulisan dari Alam Akbar SE MM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Koperasi. Foto: AI Copilot
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Koperasi. Foto: AI Copilot
ADVERTISEMENT
Pendahuluan
Koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Meskipun koperasi bukan entitas komersial murni, ia tetap memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam konteks perpajakan, koperasi dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan, sehingga wajib menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang
ADVERTISEMENT
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2023, terdapat sekitar 160 ribu koperasi aktif yang telah memberdayakan lebih dari 30 juta anggota di seluruh Indonesia. Kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai hampir 4%, sebuah angka yang menggambarkan peran strategis koperasi dalam perekonomian rakyat.
Dalam konteks program Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan pemerintah sebagai upaya memperkokoh dan memajukan koperasi nasional, pemahaman mendalam atas perpajakan menjadi fondasi yang tak tergantikan. Melalui mekanisme perpajakan yang tepat, koperasi dapat memaksimalkan peran sosial ekonominya sambil tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan akuntabel.
Koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia memiliki peran penting dalam membangun perekonomian rakyat. Sebagai subjek pajak, koperasi memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan terbaru. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang:
ADVERTISEMENT
1. Proses pendaftaran NPWP koperasi
2. Jenis-jenis pajak yang wajib dipenuhi
3. Contoh perhitungan pajak praktis
4. Panduan pelaporan SPT Masa dan Tahunan
1. Pendaftaran NPWP Koperasi
Pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan dengan dua pilihan utama: secara daring melalui aplikasi Coretax  sebuah portal digital yang memudahkan pengisian data, unggah dokumen (KTP, KK, dll), dan penerbitan NPWP secara otomatis  atau secara offline dengan menyerahkan berkas pendaftaran langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengirimkannya lewat pos ke alamat KPP yang bersangkutan. Dengan Coretax, proses hanya membutuhkan akses internet, sedangkan pendaftaran manual lewat KPP atau pos tetap tersedia bagi mereka yang lebih memilih bantuan langsung atau belum memiliki akses digital.
ADVERTISEMENT
Yang perlu disiapkan saat melakukan pendaftaran NPWP adalah:
- Akta pendirian koperasi
- SK pengesahan badan hukum dari Kemenkop UKM
- KTP dan NPWP pengurus
- Surat keterangan domisili
2. Jenis-Jenis Pajak untuk Koperasi
1. Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh Pasal 21: Untuk gaji pegawai/karyawan koperasi
- PPh Unifikasi: Atas jasa, sewa, dan penghasilan lain dll
- PPh Pasal 25 masa
- PPh Pasal 25/29 tahunan
- PPh Final: Untuk penghasilan tertentu yang sudah dikenai tarif final
Terkait pembagian Sisa Hasil Usaha berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022, SHU koperasi dikecualikan dari objek pajak.Karena tidak lagi menjadi objek pajak, maka SHU koperasi yang diterima oleh para anggota tidak dipotong PPh.
ADVERTISEMENT
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Dikenakan jika koperasi sudah menjadi PKP (omzet > Rp4,8 miliar) atau memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
3. Pajak Daerah
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Retribusi daerah sesuai peraturan setempat
3. Contoh Perhitungan Pajak Koperasi
Contoh 1: Perhitungan PPh Pasal 21
Data:
- Penghasilan Bruto pegawai S bulan Januari 2025 : Rp8.000.000/bulan
- Status: TK/0 (tidak kawin/tanpa tanggungan)
- PTKP: Rp54.000.000/tahun
Perhitungan:
1. Penghasilan bruto bulan Januari 2025 : Rp8.000.000
2. PTKP setahun: Rp54.000.000
3. PPh terutang masa Januari 2025:
- 1,50% (tarif TER) × Rp8.000.000 = Rp120.000
Contoh 2: Perhitungan PPN
Data:
- Penjualan produk koperasi: Rp10.000.000 (belum termasuk PPN)
ADVERTISEMENT
- Barang yang dijual bukan termasuk kategori barang mewah
Perhitungan:
1. Dasar pengenaan pajak = Rp10.000.000 X (11/12) = Rp9.166.666,67
2. PPN terutang = Rp9.166.666,67 X 12% = Rp1.100.000
Contoh 3: Perhitungan PPh Final UMKM
Data:
- Omzet koperasi bulan Januari 2025 : Rp100 juta
- Tarif PPh Final UMKM: 0,5%
Perhitungan:
PPh Final Pasal 4 (2) untuk UMKM= 0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000
4. Pelaporan SPT Masa dan Tahunan
SPT Masa:
- PPh Pasal 21,Unifikasi, PPh Pasal 25
- Batas waktu: setor Tanggal 15 bulan berukutnya , lapor Tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Tahunan:
- Dilaporkan setahun sekali
- Batas waktu: 3 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk Orang Pribadi dan 4 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk Badan
ADVERTISEMENT
Penutup
Dengan menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan akuntabel, koperasi tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memperkuat peranannya sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
Berbagai aspek penting mulai dari proses pendaftaran NPWP, jenis-jenis pajak yang wajib dipenuhi, hingga contoh perhitungan dan panduan pelaporan pajak telah dijelaskan dalam artikel ini. Informasi ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis bagi pengurus koperasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pengecualian pajak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi menunjukkan adanya pengakuan pemerintah terhadap karakteristik unik koperasi yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, melainkan pada kesejahteraan anggota. Di sisi lain, kewajiban atas PPh, PPN, dan pajak daerah tetap harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Dengan memanfaatkan kemudahan teknologi seperti aplikasi Coretax dan memahami batas waktu pelaporan SPT, koperasi dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan. Sinergi antara kepatuhan pajak dan semangat gotong royong akan menjadi fondasi kokoh bagi koperasi mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berdaya saing.