PMK 28 Tahun 2026: Restitusi Pajak Makin Cepat, tapi Syaratnya Makin Ketat

Praktisi Dibidang Perpajakan
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Alam Akbar SE MM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah kebutuhan dunia usaha terhadap arus kas yang sehat, mekanisme restitusi pajak kembali menjadi perhatian penting. Bagi banyak Wajib Pajak, terutama eksportir, pelaku usaha padat modal, dan Pengusaha Kena Pajak dengan transaksi tertentu, restitusi bukan sekadar proses administratif. Restitusi dapat memengaruhi likuiditas, perencanaan keuangan, dan kelancaran operasional usaha.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui skema pengembalian pendahuluan. Skema ini pada dasarnya bertujuan memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, tanpa harus menunggu proses pemeriksaan biasa yang lebih panjang.
Namun, percepatan restitusi juga membawa tantangan. Semakin kompleksnya transaksi usaha, meningkatnya risiko ketidaksesuaian data, serta potensi penyalahgunaan fasilitas restitusi membuat pemerintah perlu menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus: memberikan pelayanan cepat kepada Wajib Pajak yang patuh dan menjaga akurasi pengembalian uang negara.
Dalam konteks tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi ini tidak hanya melanjutkan semangat percepatan restitusi, tetapi juga memperkuat pendekatan selektif, berbasis data, dan berbasis risiko.
Dengan kata lain, restitusi tetap dapat diproses lebih cepat, tetapi tidak lagi dapat dipandang sebagai fasilitas yang mudah diperoleh oleh semua Wajib Pajak.
Mengapa PMK 28 Tahun 2026 Penting?
PMK 28 Tahun 2026 hadir karena ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 119 Tahun 2024, dinilai belum sepenuhnya menampung kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Selain itu, terdapat perhatian terhadap perlunya perbaikan kebijakan restitusi dengan mempertimbangkan rekam jejak fraud Wajib Pajak, bukan hanya kepatuhan formal. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan fasilitas restitusi cepat diberikan secara lebih akurat dan tepat sasaran.
Secara umum, PMK 28 Tahun 2026 memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan akurasi pelaksanaan restitusi pendahuluan, memberikan landasan hukum yang lebih jelas, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Tiga Jalur Restitusi Pendahuluan Tetap Ada
Secara struktur, PMK 28 Tahun 2026 tetap mempertahankan tiga jalur utama pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Meskipun tiga jalur tersebut tetap dipertahankan, perubahan penting terletak pada cara DJP menilai kelayakan Wajib Pajak. Penilaian tidak lagi hanya bertumpu pada status atau kategori Wajib Pajak, tetapi juga memperhatikan rekam jejak kepatuhan, validitas data, struktur transaksi, dan substansi kegiatan usaha.
WP Kriteria Tertentu: Syarat Semakin Ketat
Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu, PMK 28 Tahun 2026 memperjelas dan memperketat sejumlah syarat penetapan. Wajib Pajak tidak cukup hanya tepat waktu menyampaikan SPT dan tidak memiliki tunggakan pajak. Kini, aspek riwayat pembayaran, kualitas laporan keuangan, dan rekam jejak perpajakan juga menjadi perhatian penting.
Salah satu penegasan baru adalah Wajib Pajak tidak boleh memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan, kecuali telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran, atau telah melewati daluwarsa penagihan.
Selain itu, Wajib Pajak juga tidak boleh pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak, termasuk pembayaran angsuran atau penundaan, dalam lima tahun terakhir sebelum penetapan.
Pada sisi laporan keuangan, PMK 28 Tahun 2026 tidak hanya mensyaratkan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Laporan keuangan juga harus memenuhi syarat yang lebih substantif, antara lain bukan opini WTP dengan paragraf penjelas, bukan restatement akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data, serta tidak terdapat koreksi laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan dalam tiga tahun pajak terakhir.
Dengan demikian, kriteria “patuh” dalam PMK 28 Tahun 2026 tidak lagi hanya dilihat dari sisi pelaporan, tetapi juga dari kualitas data, laporan keuangan, dan konsistensi kepatuhan Wajib Pajak.
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu: Batasan Dibuat Lebih Fokus
Perubahan berikutnya terlihat pada Wajib Pajak Persyaratan Tertentu. Jalur ini tetap tersedia, tetapi batasannya dibuat lebih jelas.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jumlah lebih bayar dibatasi paling banyak Rp100 juta untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Untuk Wajib Pajak Badan, PMK 28 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas ini berlaku bagi Wajib Pajak Badan dengan jumlah peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar, serta jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Sementara itu, untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar, jumlah penyerahan dibatasi di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 miliar, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu Masa Pajak.
Pembatasan ini menunjukkan bahwa fasilitas restitusi pendahuluan pada jalur Persyaratan Tertentu diarahkan kepada Wajib Pajak dengan skala dan nilai lebih bayar tertentu, sehingga fasilitas tersebut lebih terukur dan tepat sasaran.
PKP Persyaratan Tertentu Tidak Lagi Otomatis Dianggap Berisiko Rendah
Salah satu perubahan paling penting dalam PMK 28 Tahun 2026 adalah pemisahan yang lebih tegas antara PKP Berisiko Rendah dan PKP yang masuk kategori Wajib Pajak Persyaratan Tertentu.
Dalam ketentuan sebelumnya, PKP yang termasuk kategori Wajib Pajak Persyaratan Tertentu masih dapat diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah. Namun, berdasarkan PMK 28 Tahun 2026, PKP dalam kategori tersebut tidak lagi diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah dalam pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Implikasinya cukup besar. Wajib Pajak kecil atau PKP dengan nilai penyerahan tertentu tidak otomatis memperoleh tingkat kepercayaan yang sama dengan PKP Berisiko Rendah. Mereka tetap dapat memperoleh pengembalian pendahuluan, tetapi harus mengikuti jalur dan batasan yang sesuai dengan kategorinya.
Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi menilai risiko hanya dari skala usaha, tetapi dari karakter transaksi, rekam jejak kepatuhan, dan pemenuhan kriteria yang lebih spesifik.
Kegiatan Tertentu Menjadi Penentu Penting
PMK 28 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya pemenuhan kegiatan tertentu dalam permohonan restitusi pendahuluan, terutama bagi PKP Berisiko Rendah.
Kegiatan tertentu tersebut meliputi ekspor Barang Kena Pajak berwujud, penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, serta ekspor JKP.
Bagi PKP Berisiko Rendah, terdapat syarat bahwa kegiatan tertentu tersebut harus mencapai minimal 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor pada Masa Pajak yang diajukan. Perhitungan ini tidak sekadar melihat status PKP, tetapi menilai apakah struktur transaksi Wajib Pajak memang wajar menimbulkan lebih bayar PPN.
Dengan demikian, restitusi cepat tidak lagi hanya ditentukan oleh status formal sebagai PKP Berisiko Rendah, tetapi juga oleh dominasi kegiatan tertentu yang menjadi dasar timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
Penelitian DJP Menjadi Lebih Substantif
Perubahan penting lainnya adalah semakin mendalamnya proses penelitian oleh DJP. Penelitian tidak lagi hanya berfokus pada kebenaran penulisan dan penghitungan, tetapi juga mencakup validasi bukti pemotongan, bukti pemungutan, bukti pembayaran, Pajak Masukan, serta pemenuhan kegiatan tertentu.
Untuk Pajak Penghasilan, penelitian dilakukan antara lain terhadap kebenaran penghitungan pajak dan bukti pemotongan atau pemungutan PPh serta bukti pembayaran PPh yang dikreditkan oleh Wajib Pajak.
Untuk PPN, penelitian mencakup kebenaran penghitungan pajak, validasi Pajak Masukan, dan pemenuhan kegiatan tertentu. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak harus telah dilaporkan dan tervalidasi dalam sistem administrasi perpajakan. Pembayaran sendiri juga harus dapat divalidasi melalui Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau sarana administrasi lain yang diakui.
Dengan pendekatan ini, restitusi tidak lagi hanya menjawab pertanyaan “apakah dokumennya lengkap?”, tetapi juga “apakah data dan transaksinya valid?”.
SK Lama Tidak Lagi Berlaku
PMK 28 Tahun 2026 juga membawa konsekuensi formal bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki keputusan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan PMK 39/2018 dan perubahannya.
Pada saat PMK 28 Tahun 2026 mulai berlaku, keputusan penetapan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Wajib Pajak yang ingin tetap memperoleh status sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai ketentuan baru.
Ketentuan ini menunjukkan adanya penyesuaian sistem secara menyeluruh. Pemerintah ingin memastikan bahwa Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas restitusi cepat benar-benar telah memenuhi standar baru sebagaimana diatur dalam PMK 28 Tahun 2026.
Tidak Memenuhi Syarat Bukan Berarti Kehilangan Hak Restitusi
Meskipun PMK 28 Tahun 2026 memperketat persyaratan, bukan berarti Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat pengembalian pendahuluan kehilangan hak atas restitusi.
Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi syarat untuk memperoleh restitusi pendahuluan, permohonan tidak otomatis menghilangkan hak restitusi. Wajib Pajak tetap dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme pemeriksaan biasa sesuai ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP.
Dengan demikian, yang berubah adalah jalur dan kecepatan prosesnya. Hak restitusi tetap ada, tetapi hanya Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menikmati proses pendahuluan yang lebih cepat.
Dampak bagi Wajib Pajak
PMK 28 Tahun 2026 membawa sejumlah dampak penting bagi Wajib Pajak.
Dari sisi positif, aturan ini memberikan proses yang lebih terukur, kepastian waktu penyelesaian, dan standar penilaian yang lebih jelas. Untuk Wajib Pajak yang memiliki administrasi rapi, data valid, dan transaksi yang sesuai, PMK ini dapat memberikan kepastian dalam memperoleh pengembalian pendahuluan.
Namun, dari sisi tantangan, Wajib Pajak tidak bisa lagi hanya mengandalkan status formal. Struktur transaksi, kualitas pembukuan, validitas Faktur Pajak, kesesuaian SPT, serta rekam jejak kepatuhan menjadi faktor penting.
Beban kepatuhan juga meningkat karena Wajib Pajak perlu memastikan seluruh data yang digunakan dalam permohonan restitusi dapat ditelusuri, tervalidasi, dan selaras dengan sistem administrasi DJP.
Strategi yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak
Menghadapi PMK 28 Tahun 2026, Wajib Pajak perlu memperkuat tata kelola administrasi perpajakan. Beberapa langkah yang penting dilakukan antara lain:
1. memastikan SPT Tahunan dan SPT Masa dilaporkan tepat waktu;
2. memastikan tidak ada utang pajak yang jatuh tempo dan belum dilunasi;
3. menjaga validitas Faktur Pajak dan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
4. memastikan pembayaran pajak memiliki NTPN yang valid;
5. mencocokkan data SPT, pembukuan, invoice, kontrak, dan bukti pembayaran;
6. memetakan komposisi transaksi, terutama bagi PKP Berisiko Rendah yang harus memenuhi ketentuan minimal 80% kegiatan tertentu;
7. menyiapkan dokumentasi yang membuktikan bahwa transaksi benar-benar terjadi dan sesuai dengan kegiatan usaha.
Langkah-langkah tersebut menjadi semakin penting karena PMK 28 Tahun 2026 menempatkan kualitas data dan substansi transaksi sebagai faktor utama dalam pemberian restitusi pendahuluan.
Kesimpulan
PMK 28 Tahun 2026 membawa pesan yang jelas: restitusi pajak tetap dapat diproses lebih cepat, tetapi hanya bagi Wajib Pajak yang benar-benar memenuhi syarat.
Paradigma restitusi kini bergeser dari sekadar kepatuhan formal menuju kepatuhan yang lebih substantif. Pemerintah tidak hanya melihat apakah Wajib Pajak melapor, tetapi juga apakah data yang dilaporkan valid, transaksinya nyata, dan profil risikonya layak memperoleh fasilitas restitusi cepat.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki kegiatan ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, transaksi dengan fasilitas tidak dipungut, administrasi yang rapi, serta data yang valid, peluang memperoleh restitusi pendahuluan tetap terbuka.
Namun, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki tata kelola administrasi perpajakan yang kuat, PMK 28 Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa restitusi bukan hanya soal hak, tetapi juga soal kelayakan.
Dengan demikian, PMK 28 Tahun 2026 menandai era baru restitusi pajak: lebih cepat, lebih selektif, lebih berbasis risiko, dan lebih menuntut kesiapan Wajib Pajak.
Sumber Rujukan
• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Catatan: Artikel ini disusun sebagai bahan edukasi umum dan tidak menggantikan penelaahan atas ketentuan resmi atau konsultasi sesuai kondisi Wajib Pajak masing-masing.
