Konten dari Pengguna

PMK Nomor 37 Tahun 2025: Pajak E-Commerce Jadi Lebih Gampang dan Transparan

Alam Akbar SE MM
Praktisi Dibidang Perpajakan
20 Agustus 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
PMK Nomor 37 Tahun 2025: Pajak E-Commerce Jadi Lebih Gampang dan Transparan
PMK 37/2025 adalah langkah strategis untuk menciptakan sistem pajak digital yang adil, modern, dan transparan, sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi digital Indonesia.
Alam Akbar SE MM
Tulisan dari Alam Akbar SE MM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak E-Commerce. Foto: AI Copilot
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak E-Commerce. Foto: AI Copilot
ADVERTISEMENT
Yuk, Kenalan Sama PMK 37/2025!
Kamu pasti gak asing lagi sama belanja online, kan? Dari beli baju, gadget, sampai makanan, semua serba digital sekarang. Nah, seiring makin booming-nya e-commerce di Indonesia, pemerintah juga tidak mau ketinggalan buat mengatur bagaimana pajak dari transaksi online ini dipungut dengan lebih efektif dan adil.
ADVERTISEMENT
Tapi perlu diingat ya aturan ini bukan menimbulkan pajak baru melainkan demi asas keadilan antara pedagang yang berjualan secara offline dengan pedagang e-commerce atau online
Maka, lahirlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 atau yang sering disingkat PMK 37/2025. Intinya, peraturan ini mengatur tentang penunjukan penyelenggara platform digital (marketplace, aplikasi jual beli, dan lain-lain) sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan lewat sistem elektronik.
Tidak hanya membuat pajak lebih tertib, PMK ini juga bagian dari langkah modernisasi sistem perpajakan Indonesia yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital agar makin sehat dan berkelanjutan.
Kenapa PMK 37/2025 Penting Banget?
Dulu, transaksi jual beli biasanya tatap muka. Pajaknya juga bisa dipantau langsung. Tapi sekarang, transaksi lewat internet makin banyak, dan ini bikin pengawasan pajak jadi lebih rumit.
ADVERTISEMENT
PMK 37/2025 hadir untuk menjawab tantangan ini dengan:
1. Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak lewat teknologi digital.
2. Mendorong kepatuhan pedagang online supaya taat bayar pajak.
3. Memberikan kepastian hukum buat pelaku usaha digital.
4. Mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang makin pesat.
Dengan aturan ini, pajak dari transaksi online bisa dipungut secara lebih transparan dan mudah dipantau oleh pemerintah.
Apa Sih Isi PMK 37/2025?
1. Siapa yang Jadi Pemungut Pajak?
Pemerintah menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak, yaitu penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik — biasanya marketplace besar atau platform digital yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria itu antara lain:
a. Punya rekening eskro (escrow account) untuk menampung dana transaksi.
b. Memiliki nilai transaksi dan/atau traffic pengakses yang melebihi batas tertentu dalam 12 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Jadi, platform besar yang sering dipakai belanja online bakal ditunjuk buat jadi pemungut pajak. Kriteria batasan nilai transaksi dan traffic ditetapkan secara khusus oleh Menteri Keuangan
2. Siapa Wajib Pajaknya?
Pedagang dalam negeri yang berjualan lewat platform digital ini wajib bayar pajak penghasilan. Mereka harus memberikan informasi penting seperti NPWP atau NIK, alamat korespondensi, dan surat pernyataan kalau omzet mereka sudah melewati Rp500 juta per tahun.
Bagi pedagang Orang Pribadi yang omzetnya masih dibawah Rp500 juta, pemerintah memberikan insentif berupa tidak dikenakan pajak dan Ketika disuatu bulan omset akumulatif sudah melawati Rp500 juta barulah dikenakan pajak dari selisih Rp500 juta tersebut.
3. Berapa Tarif Pajaknya?
Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri.Tarif ini tidak termasuk PPN atau pajak penjualan atas barang mewah. Nantinya PPh Pasal 22 yang dipotong oleh pemungut ini dapat digunakan sebagai kredit pajak atau dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final Pasal 4 (2) bagi Wajib Pajak yang masuk dalam kriteria UMKM / memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
4. Bagaimana Mekanisme Pemungutan dan Pelaporannya?
a. Pajak dipungut saat pembayaran diterima oleh platform (Pihak Lain).
b. Platform wajib setor pajak ke kas negara dan laporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
c. Pedagang wajib membuat dokumen tagihan elektronik yang memuat rincian transaksi dan pajak yang dipungut.
d. Jika ada pembatalan atau koreksi transaksi, dokumen pembetulan juga harus dibuat.
5. Ada Pengecualian?
Yup! PMK ini juga mengatur pengecualian, misalnya:
a. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun yang sudah menyampaikan surat pernyataan.
b. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
c. Penjualan emas perhiasan dan batu permata oleh pedagang resmi.
d. Penjualan jasa pengiriman oleh mitra aplikasi berbasis teknologi.
e. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
ADVERTISEMENT
Kalau penghasilan tidak dipungut pajak oleh platform, tetap wajib dipotong dan dilaporkan sesuai aturan perpajakan.
6. Kalau Tidak Patuh, Apa Sanksinya?
Platform yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perpajakan dan peraturan penyelenggara sistem elektronik. Jadi, semua pihak harus serius menjalankan kewajiban ini.
Studi Kasus: Marketplace JB, Contoh Nyata PMK 37/2025
Misal ada marketplace fiktif bernama “Marketplace JB” yang mulai jadi pemungut pajak sejak September 2025. Mereka punya banyak penjual, mulai dari orang pribadi sampai perusahaan besar.
Contoh transaksi yang dipungut pajak:
Penjualan komputer Rp8 juta, biaya kirim Rp150 ribu, dan biaya asuransi Rp50 ribu.
Marketplace JB memungut pajak 0,5% dari biaya kirim dan asuransi, tapi tidak memungut pajak dari penjual yang omzetnya di bawah Rp500 juta dan sudah menyampaikan surat pernyataan.
ADVERTISEMENT
Marketplace JB juga wajib menyetor dan melaporkan pajak ini ke pemerintah secara rutin.
Manfaat PMK 37/2025: Bukan Cuma Pajak, Tapi Ekonomi Digital Makin Kuat
Menurut analisis dari berbagai sumber, PMK ini membawa banyak manfaat seperti:
1. Pemungutan pajak jadi lebih efisien dan otomatis karena melibatkan platform digital.
2. Kepatuhan pajak meningkat karena aturan jelas dan transparan.
3. Transparansi dan akuntabilitas makin terjaga, mengurangi kebocoran pajak.
4. Mendukung pertumbuhan ekonomi digital dengan memberi kepastian hukum dan kemudahan administrasi.
Tantangan yang Harus Diantisipasi
Tentu, implementasi aturan baru ini tidak selalu mulus. Beberapa tantangan yang harus dihadapi antara lain:
1. Kesiapan SDM baik di pemerintah maupun pelaku usaha dalam mengelola perpajakan digital.
2. Adaptasi teknologi yang harus andal dan aman untuk data transaksi dan pajak real-time.
ADVERTISEMENT
3. Sosialisasi dan edukasi kepada pedagang dan platform agar paham kewajiban dan prosedur baru.
4. Pengawasan dan penegakan hukum yang ketat supaya sanksi dapat efektif.
Apa Kata Para Pelaku Usaha dan Pakar?
Banyak pelaku UMKM dan marketplace menyambut baik PMK ini karena memberikan kepastian hukum. Namun, mereka juga berharap ada pendampingan dan sosialisasi yang intensif agar aturan ini tidak membebani terutama UMKM kecil.
Menurut pakar pajak, aturan ini adalah langkah maju dalam reformasi perpajakan digital Indonesia, tapi harus diiringi dengan penguatan teknologi informasi dan peningkatan literasi pajak masyarakat.
Tips Buat Kamu yang Berjualan Online
1. Pastikan punya NPWP dan selalu update data ke platform tempat kamu berjualan.
2. Catat semua transaksi dengan rapi, termasuk dokumen tagihan yang wajib dibuat.
ADVERTISEMENT
3. Pahami batas omzet Rp500 juta, karena ini menentukan apakah kamu harus bayar pajak langsung atau cukup menyampaikan surat pernyataan.
4. Gunakan platform yang sudah resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak agar proses administrasi pajak lebih mudah.
5. Ikut sosialisasi atau pelatihan pajak digital yang biasanya diadakan oleh pemerintah atau asosiasi e-commerce.
Kesimpulan: PMK 37/2025, Kunci Pajak Digital yang Lebih Adil dan Modern
PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini bukanlah aturan untuk menciptakan pajak baru, melainkan langkah pemerintah untuk menciptakan keadilan bagi para pedagang offline dan online. Selama ini, pedagang offline sudah lebih dulu menjalankan kewajiban pajaknya, sementara pedagang online yang berkembang pesat belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem pemungutan pajak yang efektif. Dengan PMK ini, pemerintah ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha, baik yang jualan di toko fisik maupun di platform digital, berada pada level playing field yang sama.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga sangat mendukung pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Oleh karena itu, ada insentif khusus berupa bebas pajak bagi Orang Pribadi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Jadi, bagi kamu yang baru mulai berusaha atau masih dalam skala kecil, jangan khawatir, pemerintah memberikan ruang agar usaha kamu bisa tumbuh tanpa beban pajak yang memberatkan.
Secara keseluruhan, PMK 37/2025 adalah bagian dari upaya modernisasi perpajakan yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan kemudahan administrasi. Dengan teknologi sebagai alat bantu, proses pemungutan pajak jadi lebih simpel dan akuntabel. Hal ini juga menjadi sinyal positif bahwa pemerintah serius mendorong ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan keadilan bagi semua pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Jadi, PMK ini bukan beban baru, tapi justru solusi yang membuat sistem pajak kita makin adil dan modern. Dengan dukungan insentif UMKM, diharapkan usaha kecil,mikro dan menengah bisa terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional tanpa merasa terbebani pajak sejak awal.
Jadi, yuk, sambut era pajak digital dengan smart dan bijak!