Konten dari Pengguna

Korupsi, Melawan Konstitusi Melanggar Kitab Suci, Pasti Ada Solusi

Muhammad Arbiansyah
Aparatur Sipil Negara (ASN), bertugas sebagai Fungsional Penguji K3 Ahli Pertama di Balai Besar Pengembangan Keselamatan & Kesehatan Kerja (BBPK3) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
15 Oktober 2024 16:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Arbiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pembahasan tentang korupsi seolah tidak ada habisnya sebagaimana kasus korupsi di negeri ini yang juga seakan tak ada hentinya. Kondisi empiris praktik korupsi yang masih menjadi isu krusial dan kritis di Indonesia saat ini membuatnya tetap menjadi pembahasan yang hangat.
ADVERTISEMENT
Korupsi merupakan masalah serius yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi di Indonesia, terutama dalam konteks keadilan. Melakukan tindakan Korupsi sama saja melawan konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil. “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Bahkan lebih dari itu, korupsi jelas telah melenceng dari nilai-nilai Pancasila khususnya sila kelima, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sebab korupsi jelas telah melanggar prinsip keadilan dan menghormati hak orang lain.
Korupsi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap sesama dan tidak menghormati hak-hak masyarakat. Korupsi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap negara karena menggunakan sesuatu yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi. Korupsi merupakan pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusian dan keadilan. Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
ADVERTISEMENT
Selain melawan konstitusi, korupsi ternyata telah melanggar larangan Tuhan yang telah tercantum dalam kitab suci. Misalnya dalam Al Qur'an surah Ali Imran ayat 161 yang artinya : “Barangsiapa yang mengambil harta khianat, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa harta hasil khianat itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dizalimi.” Dalam ayat ini korupsi diistilahkan dengan ghulul yang artinya mengambil harta milik negara untuk kepentingan pribadi secara tidak legal (Baits, 2021). Harta hasil ghulul merupakan harta khianat, yang nanti akan dipikul di hari kiamat. Naudzubillah, semoga kita terhindar darinya.
Allah juga berfirman dalam surah An Nisa ayat 58 yang artinya : "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat".
ADVERTISEMENT
Banyak hal yang sebenarnya semua manusia telah menyadari bahwa itu adalah penyimpangan. Namun, terkadang nafsu membuat sebagian orang sulit berubah. Contoh konkretnya adalah korupsi ini. Mereka sepakat bahwa korupsi merupakan kejahatan yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Akan tetapi, pada faktanya ternyata mereka rela harus melumuri dirinya dengan dosa yang penting bisa mendapatkan banyak harta.
Korupsi di Indonesia merajalela dikarenakan kerakusan dan lemahnya hukum serta tidak yakinnya terhadap ajaran agamanya. Oleh karena itu, pelaku korusi berarti tidak pancasialis, menghianti Pancasila dan meremehkan kitab suci karena mereka adalah orang-orang yang telah bersumpah atas nama agama.
Untuk memberantas korupsi, diperlukan solusi nyata berupa tindakan yang intensif dan berkesinambungan dari pemerintah dan semua lapisan masyarakat, termasuk lembaga penegak hukum, media, dan elemen lainnya. Pemanfaatan teknologi dalam upaya pemberantasan korupsi juga memegang peranan yang tak kalah penting. Dengan perkembangan teknologi digital seperti sekarang, kita juga dapat memberantas korupsi dengan memanfaatkan teknologi yang dapat membantu dalam menciptakan transparansi dan memaksimalkan pengawasan.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan teknologi informasi dan praktik transparansi dapat menjadi alat efektif dalam pemberantasan korupsi. Sistem pengawasan yang modern dan transparan dapat memudahkan pendeteksian tindakan korupsi. Yang tidak kalah pentingnya juga adalah senantiasa menghadirkan muraqabatullah, yaitu kesadaran untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah (Asifuddin, 2016). Kesadaran ini menghadirkan keyakinan bahwa Allah senantiasa mengawasi, melihat, mendengar, dan mengetahui semua sepak terjangnya setiap saat sehingga sebesar apapun kesempatan untuk melakukan korupsi maka ia tetap bisa mengendalikan diri untuk tidak merealisasikannya.
Solusi-solusi tersebut tentu memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak dan disertai dengan semangat integritas yang tulus. Hanya dengan upaya bersama, maka Indonesia dapat membebaskan diri dari belenggu korupsi dan melangkah menuju ma
foto : from freepik.com
syarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
ADVERTISEMENT