Konten dari Pengguna

Soekarno: Indonesia Menggugat!

Ardha Franstiya
Tukang ketik
22 Mei 2017 23:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ardha Franstiya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Soekarno: Indonesia Menggugat!
zoom-in-whitePerbesar
Karya tulisannya membuktikan pemikiran Soekarno yang intelektual, sehingga dihubungkan dapat membebaskan Indonesia dari penjajahan. Pemikirannya semakin tebal, setelah dirinya terjun ke dalam dunia pergerakan nasional, melalui PNI (Partai Nasional Indonesia) yang didirikannya.
ADVERTISEMENT
'Indonesia Menggugat' merupakan salah satu karya intelektual Soekarno yang berisikan teks pidato pembelaannya di hadapan pengadilan Belanda.
Saat itu, Soekarno beserta tiga tokoh PNI ditangkap pada 29 Desember 1929 atas tuduhan melakukan revolusi. Namun kenyataannya, itu hanya permainan pemerintah kolonial untuk mematikan jiwa dan semangat juang PNI.
Selama dan mulai berada di penjaralah Soekarno menyusun teks pidato gugatannya yang dikhususkan untuk pemerintahan Belanda.
Dihadapan hakim Belanda, Soekarno menegaskan pembelaannya, "Pengadilan menuduh kami menjalankan kejahatan. Satu-satunya dinamit yang pernah kita tanamkan, adalah jeritan penderitaan kami. Medan perjuangan kami tak lain daripada gedung-gedung pertemuan dan surat-surat kabar umum. Tidak pernah kami membentuk pasukan serdadu-serdadu rahasia. Kami punya modus operandi, ialah menyusun dan menggerakan kekuatan kami dalam cara-cara yang legal. Ya, kami memang kaum revolusioner. Kata 'revolusioner' dalam pengertian kami berarti 'radikal', mau mengadakan perubahan dengan lekas."
ADVERTISEMENT
Pidato Soekarno tersebut dinilai sangat emosional dan menjadi dokumen gugatan yang memiliki kekuatan luar biasa.
Pada tahun 1931, naskah 'Indonesia Mengugat' telah diterbitkan di Eropa dan menerima sambutan hangat. Tak sedikit ahli hukum yang menuntut keringanan hukuman yang dijatuhkan.
Alhasil, hukuman penjara Soekarno dikurangi dari 4 tahun menjadi 2 tahun masa tahanan. Terbukti, Soekarno dibebaskan dari sel pengurungan pada 31 Desember 1931.