Gudang Beras Maknyuss di Bekasi Digerebek Bareskrim

21 Juli 2017 7:35 WIB
Kapolri razia Pabrik Beras di Bekasi (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri razia Pabrik Beras di Bekasi (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi. Dari gudang beras itu mereka memproduksi beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago.
ADVERTISEMENT
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (20/7) sore. Lokasi gudang beras itu terletak di Jalan Rengas Km 60, Karangsambung, Bekasi.
"Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah ditingkat petani sebesar Rp. 4.900," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Jumat (21/7).
Agung menjelaskan, perbuatan PT IBU dengan menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah berakibat matinya pelaku usaha lain.
Hal ini dikarenakan tidak bisa maksimalnya pelaku usaha lain dalam melakukan pembelian Gabah. Sehingga berdampak pada kerugian pelaku usaha lain (konkuren) tersebut.
"Selain itu PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain,  petani akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU dikarenakan PT IBU membeli gabah jauh di atas harga pemerintah," beber Agung.
ADVERTISEMENT
Gabah yang diperoleh PT IBU tersebut kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp. 20.400,-/Kg.
"Harga penjualan ditingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 9.500,-/Kg," urai dia.
Agung mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh PT Ibu tersebut menurut ahli pidana dapat dikatagorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain.
"Selain itu penyidik menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jagi yang diproduksi PT IBU, tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label. Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut," ungkap Agung.
ADVERTISEMENT
Agung mengingatkan, tentunya para pelaku usaha yang terkait dengan pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah. Saat ini aturan tersebut telah diperbaharui melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017, revisi permendag 27 tahun 2017.
"Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Agung.
Para pelaku saat ini masih diperiksa. Mereka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.