Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Penundaan Pemilu Menurut Kajian Hukum Tata Negara
25 April 2022 13:40 WIB
Diperbarui 10 Juli 2022 11:54 WIB
Tulisan dari Syauqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pesta demokrasi sebentar lagi akan dimulai, sudah banyak baliho dari partai-partai yang menunjukkan para calonnya yang akan menjadi pemimpin negara, begitu juga dengan kampanye yang pasti akan dimulai dalam jangka waktu yang dekat. Maka pemilu juga akan dilaksanakan dalam jadwal yang sudah disiapkan.
ADVERTISEMENT
Pemilu (pemilihan umum) merupakan suatu sistem pada negara yang menganut sistem demokrasi untuk menetapkan kepala pemerintahan melalui pemilihan atau pemungutan suara dari masyarakat pemilih (voting).
Pemilu dapat mengeluarkan sikap masyarakat kepada politik untuk mengganti pemerintahan atau tetap pada pemerintahan sebelumnya. Dengan pemilu ini semua berharap proses politik yang berlangsung akan menghasilkan pemerintahan yang valid, demokratis, serta dapat mendengarkan suara rakyat yang memilihnya.
Akhir-akhir ini Indonesia dikagetkan dengan wacana pemilu 2024 akan ditunda 2 tahun dengan alasan pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak bagi perekonomian Indonesia. Pertama, wacana ini dilontarkan oleh Muhaimin Iskandar, ketua umum partai kebangkitan bangsa, kemudian disusul oleh partai PAN dan Golkar yang setuju akan usulan tersebut.
Dari ketiga partai koalisi tersebut dan salah satunya ketua umum partai Golkar Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa negara sudah menghadapi tantangan 2 tahun pandemi Covid-19 dan belum berakhir. Ini menjadi alasan ketiga partai tersebut yang ingin pemilu ditunda.
ADVERTISEMENT
Penundaan pemilu sebelumnya belum pernah terjadi, orang-orang yang berada dekat dengan Presiden Jokowi yang mulai mewacanakan penundaan ini, kemungkinannya jika pemilu ditunda sama dengan hakikatnya memperpanjang masa kekuasaan presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.
Misalnya pemilu ditunda 2 tahun, maka otomatis masa jabatan Presiden akan bertambah 2 tahun, yang seharusnya 5 tahun menjadi 7 tahun, apa ini melanggar konstitusi?. Pada orde lama masa pemerintahan Presiden RI yang pertama yakni Ir. Soekarno, masa jabatan presiden sudah diatur, walaupun ada beberapa penyesuaian. Dalam UUD 1945 pasal 7 sebelum amandemen telah merumuskan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun.
Penundaan pemilu ini melanggar dan bertentangan dengan UUD 1945 ayat 7 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum ketatanegaraan sekaligus ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza mahendra, tidak setuju dengan penundaan pemilu 2024 ini, ia menyatakan bahwa usulan itu menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang. Yusril juga mempertanyakan tentang lembaga mana yang berhak menunda pemilu 2024?.
Dalam UU RI No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 No. 3 juga sudah tegas mengatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, Jadi tidak ada penundaan jika merujuk kepada UU RI tersebut.
Rocky Gerung yang juga pakar Hukum Ketatanegaraan berpendapat "apabila pemilu ditunda, maka akan ada tambahan masa jabatan Presiden. Tidak hanya Presiden saja, bahkan anggota DPR juga sudah pasti ikut bertambah masa jabatannya, dan seharusnya mereka malu karena akan mendapatkan tambahan kekuasaan yang tidak berdasarkan pilihan rakyat".
ADVERTISEMENT
MPR RI pun menggelar dialog soal wacana penundaan pemilu 2024 dengan tema “Penundaan Pemilu Dalam Koridor Konstitusi” di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta. Diskusi ini digelar guna mengkaji dan mendalami penundaan pemilu. Hal ini mutlak dilakukan dan diperlukan jika berkaca pada mekanisme ketatanegaraan ataupun konstitusi yang tidak mudah dilalui jika wacana penundaan pemilu terealisasi.
Dalam acara dialog tersebut, Jazilul Fawaid mengatakan "jika pemerintah mau melakukan amandemen, maka dibutuhkan kehendak rakyat yang kuat, artinya wacana penundaan pemilu ini bisa dilakukan asal menggunakan mekanisme ketatanegaraan atau konstitusi, tidak boleh keluar dari konstitusi".
Menurut hasil penelitian, bahwa rata-rata masyarakat tidak ingin pemilu ditunda, karena masyarakat sudah banyak yang kecewa dengan pemerintahan saat ini dan menginginkan pemerintahan baru. Berarti ini sudah menjadi keputusan bahwa amandemen tidak bisa dilakukan dan pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Bila penundaan pemilu ini terealisasi, maka akan ada indisipliner pada konstitusi dan meredam hak rakyat untuk memilih pada acara demokrasi yang seharusnya terjadwal. Jelas, rakyat akan semakin kecewa lagi karena rakyat juga ingin sesegera mungkin pemerintahan diganti dengan yang baru.
Rakyat sudah merasa dirugikan karena kemauannya untuk memilih harus ditunda selama 2 tahun, lalu presiden merasa untung karena masa jabatannya bertambah 2 tahun. Bukan hanya presiden saja yang untung, tetapi DPR, DPD, dan DPRD juga akan bertambah masa menduduki kursinya yaitu 2 tahun.
Dalam penjelasan atas UU RI No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD sesuai ketentuan pasal 22E ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
ADVERTISEMENT
Demokrasi di Indonesia akan rusak apabila pemilu ditunda, pasti rakyat akan menyalahkan pemerintah, rakyat juga menginginkan era baru kepemimpinan presiden. Jika pada saat ini kepemimpinan presiden masih banyak kekurangan sampai akhir jabatannya dan kemudian rakyat tidak puas atau bahkan ada yang muak, maka melalui pemilu inilah kekurangan itu dapat terlengkapi karena adanya pemimpin baru yang dipilih oleh rakyat dan dipercaya oleh rakyat. Wajar apabila rakyat angkat suara mengenai penundaan pemilu, namun sayangnya suara rakyat tidak selamanya didengar.