Kartu Kredit Pemerintah: Langkah Penguatan Sistem Pembayaran Belanja Pemerintah

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, Penyuluh Anti Korupsi Pertama
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ardhimas Bagus Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Uang Persediaan KKP adalah ang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan KKP untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ditetapkan bahwa Proporsi Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah memiliki prorporsi 40% dari Uang Persediaan yang diberikan kepada Satker.
Penerapan Kartu Kredit Pemerintah memiliki beberapa manfaat antara lain mengurangi Uang yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP, menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai, kemudahan penggunaan kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/ media daring (marketplace Pemerintah: E-Katalog/Inaproc Digipay Satu), pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah tercatat otomatis dalam sistem bank dan dapat dipantau.
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) diterbitkan oleh bank penerbit KKP kepada satuan kerja. Kartu Kredit Pemerintah (KKP) digunakan untuk melakukan transaksi belanja negara berupa kebutuhan operasional sehari-hari, seperti perjalanan dinas dan pengadaan barang yang bernominal kecil sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ditetapkan bahwa Kartu Kredit Pemerintah dan PMKNo.97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Proses tersebut dengan Belanja Pemerintah yang dilakukan oleh Pemegang Kartu Kredit Pemerintah akan dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit KKP. Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) membawa dampak positif secara keseluruhan Dengan penerapan yang tepat dan pengawasan yang ketat, Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam belanja pemerintah. Saat ini tren penggunaan KKP secara Jumlah dan Transaksi menunjukkan hasil yang positif dan cenderung naik sepanjang tahun sebagaimana tersaji grafik dibawah ini.
*Tahun 2025 terdapat penyesuaian reprioritas belanja pemerintah sehingga metode pembayaran KKP juga menyesuaikan.
Berdasarkan Grafik di atas bahwa Satker-satker sudah menyadari pentingnya penggunaan Digitalisasi Pembayaran dalam transaksi Belanja Pemerintah hal ini didukung juga bahwa jumlah transaksi melalui KKP juga meningkat.
Pada akhirnya, KKP merupakan alternatif pembayaran yang inovatif dan strategis dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan negara. Penggunaan KKP menyediakan mekanisme pembayaran yang efisien, aman, dan transparan dapat meningkatkan pengawasan baik dari Aparat Penegak Hukum, Auditor Pemerintah, ataupun Laporan Keuangan yang bisa diakses masyarakat. Dengan demikian, KKP berperan sebagai penguatan alat pembayaran dalam bagian sistem administrasi pemerintah yang modern dan akuntabel bagi masyarakat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
