Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kecerdasan Buatan: Pemanfaatannya dan Hal-hal yang Perlu Dibicarakan
9 Oktober 2023 13:29 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Ardiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sejak memasuki masa revolusi industri 4.0 sekitar tahun 2011 terjadi disrupsi yang ditandai dengan penggunaan teknologi kecerdasan buatan. Di Indonesia sendiri pada tahun 2017 Universitas Bina Nusantara, Nvidia, dan Kinetica membangun Pusat Riset Kecerdasan Buatan pertama di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada tahun 2020 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) membuat Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial RI (Stranas KA) 2020-2045 yang merupakan arah kebijakan nasional dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan. Bagi penyelenggara negara AI dapat membantu menganalisis data dalam rangka perumusan kebijakan, terlebih pada era evidence based policy.
Selama kurang lebih satu dekade terakhir kita seringkali mendengar pentingnya data dan informasi. Bukan hal yang asing saat ini apabila pejabat di berbagai tingkatan dalam pidatonya berbicara tentang Big Data, sekalipun tidak ada informasi konkret yang diberikan mengenai penggunaannya.
Repetisi semacam itu menjadikan “pentingnya data” dianggap sebagai suatu yang take it for granted tanpa perlu dikritisi kenapa menjadi penting dan apa manfaatnya. Secara harfiah berdasarkan KBBI, data didefinisikan sebagai keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian (analisis atau kesimpulan). Kata “dapat” pada pengertian tersebut menunjukkan bahwa data baru akan bermanfaat apabila dianalisis.
ADVERTISEMENT
Data Analytics
Delen & Demirkan (2013, hal. 361) menjelaskan analisis data sebagai realisasi suatu urusan melalui pelaporan data untuk menganalisis tren, menciptakan model prediktif untuk memproyeksikan masalah dan peluang di masa depan, serta menganalisis/mengoptimalkan proses bisnis untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan program Satu Data Indonesia yang dapat diakses melalui data.go.id. Laman tersebut berisi kumpulan data yang dibagi secara tematik serta berdasarkan kewilayahan.
Terdapat acuan untuk menilai sejauh mana tingkat penggunaan analisis data, yaitu dengan analytic value escalator. Pendekatan tersebut membagi analisis data ke dalam empat tingkat, yaitu analisis deskriptif, diagnostik, prediktif, dan preskriptif. Setiap tingkat analisis memiliki keluaran yang berbeda.
Analisis deskriptif menghasilkan laporan data deskriptif yang menjelaskan kondisi riil suatu hal. Analisis diagnostik menghasilkan eksplorasi data yang menjelaskan kenapa suatu kondisi dapat terjadi.
ADVERTISEMENT
Analisis prediktif menghasilkan model-model proyeksi mengenai hal-hal yang akan datang. Terakhir, tingkat analisis preskriptif yang menghasilkan grafik analisis dan rekomendasi untuk mewujudkan hal-hal yang telah diproyeksikan sebelumnya.
Satu Data Indonesia akan memberi manfaat apabila informasi yang ada dianalisis, salah satunya dilakukan oleh penyelenggara negara dengan menjadikan analisis data sebagai basis dari pembuatan kebijakan publik. Terlebih pada era evidence based policy, bukti yang menjadi basis dari kebijakan itu dapat dilihat dari data yang merepresentasikan fakta lapangan.
Oleh karena itu terdapat keterkaitan antara ketersediaan data, tingkat analisis data, hingga kebijakan publik. Pada perkembangannya bahkan analisis data juga dapat dilakukan dengan dukungan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Artificial Intelligence
Pemanfaatan AI terus berkembang di berbagai sektor, bahkan tidak hanya pada industri. Saat ini AI juga dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial atau lebih dikenal dengan AI for Social Goods (AI4SG). Sudah cukup banyak literatur yang membahas pemanfaatan AI untuk pembangunan yang berkelanjutan, terlebih pembangunan dalam rangka tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs).
ADVERTISEMENT
Apabila dirancang dengan baik, teknologi AI dapat mendorong tercapainya hasil yang baik secara sosial dengan skala dan efisiensi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyediakan struktur yang koheren agar proyek AI sejalan dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.
Walaupun demikian, dari sisi legalitasnya, AI masih diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 tahun 2008 maupun perubahannya UU. No 19 tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019.
Berdasarkan aturan yang ada saat ini, kecerdasan artifisial disamakan sebagai “Agen Elektronik” yang didefinisikan sebagai perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Adapun sebagai pendukung untuk penerapan kecerdasan artifisial, mengacu pada aturan mengenai satu data Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Beberapa tahun terakhir, tampaknya setiap organisasi yang terkait dengan kebijakan teknologi telah menyusun atau mendukung serangkaian prinsip AI. Sebagai pedoman pengembangan AI yang etis, menghormati hak, dan bermanfaat secara sosial.
Jessica Fjeld dkk. (2020) dalam publikasinya menyebutkan ada delapan prinsip penting yang perlu diperhatikan dalam kebijakan tentang pemanfaatan AI.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan dari AI dapat membantu pemerintah merumuskan kebijakan dan meminimalisasi bias dalam prosesnya. Akan tetapi, diperlukan aturan hukum sebagai dasar penggunaan AI baik di pemerintahan maupun secara umum. Aturan yang perlu dibuat tersebut semestinya mencakup prinsip-prinsip di atas.
Tanpa adanya aturan yang jelas, penggunaan AI tentu berpotensi menimbulkan masalah seperti plagiarisme dan pelanggaran privasi, mengingat sudah berkali-kali data pribadi masyarakat Indonesia bocor dan diperjualbelikan. Aturan mengenai teknologi semestinya lebih memperhatikan hal-hal tersebut daripada sebatas persoalan pencemaran nama baik.