Kegaduhan Informasi di Media Massa

Ardison
Pendidikan S1 Fisip. Universitas Prof. DR .Moestopo ( B ) Jakarta Riwayat pekerjaan. : Th 1992 s/d 2020 Jurnalis TVRI Th 2020 sampai sekarang Peneliti BRIN
Konten dari Pengguna
12 September 2022 12:04 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ardison tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Putri Candrawathi membawa tas mewah saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. Foto: Youtube/Polri TV
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat atau siapa pun mempunyai hak untuk menerima informasi karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis. Begitu juga hak untuk memperoleh informasi tentang kematian Brigadir J tanggal 8 Juli 2022 yang menjadi perhatian khalayak saat ini dan banyak menghiasi berita di media massa . Bagi media massa fakta dan peristiwa ini mempunyai nilai berita yang cukup tinggi karena mengandung konflik seperti yang disampaikan Baksin, (2006) dalam teori Mancher tentang nilai berita dalam butir 5, menyebutkan conflict: events that reflect clashes between people or institutions, yang artinya sesuatu kejadian atau peristiwa yang mengandung pertentangan antara seseorang, masyarakat dan lembaga.
ADVERTISEMENT
Mengingat berita penyebab kematian Bripka J cukup menarik maka menjadi headline / trending topic di media massa. Dalam pemberitaannya yang menjadi persoalan terlalu banyak informasi yang berkembang sehingga masyarakat dihadapkan pada kebingungan seperti ibarat mencari kebenaran antara yang paling dulu apakah telur atau ayam. Masing-masing pihak sebagai sumber berita menunjukkan perannya dengan mengetengahkan fakta sesuai dengan persepsinya. Padahal negara kita adalah negara hukum yang artinya semuanya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah bukan pembentukan opini yang hanya mencari pembenaran masing-masing. Belum lagi peran media yang sangat dominan dalam pemberitaannya dengan menyuguhkan berbagai fakta yang saling tuding sehingga membentuk opini masyarakat yang pada kesimpulannya saling menyudutkan.
Informasi yang berkembang di media massa penyebab kematian Brigadir J. ada yang menyebutkan karena baku tembak dengan Barada E dalam konteks adanya dugaan perselingkuhan di rumah dinas Kadiv. Propam Polri, sementara pihak lain ada praduga tentang pembunuhan berencana yang dikemukakan ketua penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dengan beberapa bukti yang disampaikan kepada media. Terjadi framing media dalam isu-isu sensitif dalam masyarakat menurut Wahyuni, (2010) dalam bukunya tentang keriuhan komunikasi menyebutkan dalam konteks riil pembingkaian dan pembongkaran kembali konstruksi realita merupakan wacana yang saling akan bertarung dan beredar dalam panggung kepublikan. Pada konteks inilah kita perlu melihat bagaimana seharusnya framing atau pembingkaian isu-isu yang sensitif dalam masyarakat harus memainkan perannya.
ADVERTISEMENT
Framing yang kebanyakan dikonstruksi oleh media akan mempengaruhi bagaimana sebuah peristiwa akan tersimpan dalam memori masyarakat. Pengaruh media terhadap pembentukan kerangka berpikir masyarakat sangat kuat .
Media elektronik maupun cetak serta media baru mengedepankan prinsip independen dan tidak menghakimi atau menyudutkan salah satu pihak dalam pemberitaannya, jangan sampai apa yang diberitakan dapat mengganggu proses penyidikan dan penyelidikan serta dapat mempengaruhi prinsip-prinsip keadilan. Dalam undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 36 ayat 5 butir a, disebutkan bahwa isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong. Media hendaknya perlu juga untuk menyeleksi informasi yang disiarkan sehingga tidak simpang siur dan dapat berpengaruh terhadap kedua belah pihak yang saling berargumen serta dapat menjadi rujukan dan menjelaskan kepada masyarakat tentang kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dalam penulisan artikel ini penulis menggunakan metode analisis deskriptif dari perkembangan berita yang ditayangkan di media televisi nasional dan media baru serta diperkaya dengan literatur yang ada kaitannya dengan topik yang dibahas dalam hal ini berita tentang peristiwa terbunuhnya Brigadir J .

Ruang terbuka informasi / Kegaduhan informasi

Kegaduhan menurut Kamus besar bahasa indonesia mengandung banyak arti atau kesamaan maka dalam tulisan ini hanya dibatasi pada kericuhan dan kehingar bingaran. Oleh karena itu kegaduhan informasi merupakan kericuhan, keriuhan dan hingar bingar informasi yang beredar di media massa mengenai pemberitaan kematian Brigadir J. Sedangkan Informasi menurut Davis ( 1999 ) dalam Elisabet & Rita (2017) dijelaskan data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi penerimanya dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan saat ini atau mendatang. Ruang terbuka informasi salah satunya adalah media massa yang merupakan wadah untuk berkomunikasi untuk menyebarkan dan menerima informasi yang seluas dan sebesar besarnya tentang fakta atau peristiwa apa saja yang terjadi dalam kehidupan. Dalam beberapa minggu terakhir masyarakat disuguhkan dengan berita tentang peristiwa kematian Brigadir J. yang cukup menarik perhatian. Hal ini disebabkan berita tersebut mengandung konflik karena ada penjelasan fakta masing masing pihak yang diberitakan oleh media .
ADVERTISEMENT
Media terutama yang bergenre news hampir setiap waktu menyajikan berita tentang peristiwa kematian Brigadir J. dari sudut pandang investigasi masing-masing. Penyajiannya Pun dilakukan dengan berbagai pola ada yang dilakukan dengan live report, ada yang off live dan ada yang talkshow / dialog dengan menghadirkan narasumber yang kompeten. Begitu banyak informasi yang berkembang dengan gaya penyajiannya sesuai dengan keinginan redaksional dari masing-masing media maka diperlukan kedewasaan masyarakat untuk menerima informasi yang diterima. Jangan sampai ruang terbuka informasi ini menjadi tempat untuk saling mempengaruhi kekuatan informasi untuk menggiring opini. Masyarakat penerima informasi apakah melalui media elektronik atau cetak harus dapat mencerna berita mana yang sesuai dengan logika mengandung kebenaran dan yang mana tidak. Jangan sampai terjebak dalam informasi yang tidak benar. Untuk itu perlu mengenali informasi / berita yang diterima dengan cara cek judul / headline berita, pastikan berita yang kita baca tidak mengandung topik sensasional, kedua cek sumber pastikan berita dari sumber tepercaya, ketiga cek isi berita dan cermati keseluruhan isi / konten berita (Untari, 2019). Berita bohong kerap mengutip sumber yang tidak jelas.
ADVERTISEMENT
Penyebaran informasi di ruang terbuka semakin mengkhawatirkan karena semakin marak dan bebas sehingga tidak jarang akhirnya terjadi komplain karena merasa ada pihak yang disudutkan. Kegaduhan informasi ini terjadi karena berita / informasi yang disajikan saling tuding dengan fakta dan alasan masing-masing. Informasi yang berkembang akhirnya membingungkan masyarakat yang mana harus dipercaya karena informasi yang disampaikan dengan porsinya sendiri sendiri, pihak pengacara dengan faktanya sendiri sedangkan pihak Polri dengan sistemnya sendiri. Keterbukaan informasi yang bagaimana dibutuhkan masyarakat tentunya adalah informasi yang cerdas, faktual dan tidak membuat bingung. Lembaga penyiaran dituntut untuk menyajikan berita atau informasi yang benar, sedangkan masyarakat mempunyai hak untuk menerima informasi apalagi dalam era digital dan keterbukaan informasi. Oleh karenanya dalam menyajikan informasi mulai dari pencarian data, pengolahan data sampai pada penyiarannya diperlukan proses yang matang.
ADVERTISEMENT
Penyajian berita atau informasi bukan hanya melihat dari menarik tidaknya fakta yang disampaikan namun perlu juga mempertimbangkan tingkat kelayakan, kebenaran dan keamanannya sehingga tidak terjadi kegaduhan informasi. Perbedaan pendapat masing-masing pihak yang sedang mencari keadilan dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J suatu hal yang tidak dapat dipungkiri . Untuk itu perlu proses yang profesional dalam pengolahan data sampai pada penyampaian informasi sehingga berimbang dan sesuai dengan kaidah kaidah jurnalistik.
Dalam proses pengolahan informasi juga diperlukan manajemen informasi untuk mengontrol arah dan tujuan informasi. Seperti yang diungkapkan Jurgen Habermas bahwa: “Information management.... is fundamental to administrative coherence of modern government. The reliance on communication and information has become paramount for government in their attempt to manipulative public opinion and to maintain social control.” Artinya, manajemen informasi umumnya digunakan untuk mengontrol arah dan tujuan informasi seperti yang diinginkan. Dalam kondisi-kondisi tertentu, apa yang disampaikan dan dibuka, sering lebih ditentukan oleh tujuan-tujuan itu sendiri sehingga di dalamnya terdapat proses seleksi, ditahan, disimpan dan disembunyikan menurut pertimbangan mereka membahayakan atau kurang menguntungkan.
ADVERTISEMENT

Penutup

Melalui proses penyampaian informasi yang tepat dan sesuai dengan fakta yang ada maka informasi yang disampaikan tidak akan membingungkan masyarakat, seperti dalam penyajian berita / informasi tentang kasus terbunuhnya Brigadir J. perlu dilakukan secara profesional. Keseimbangan dalam penyampaian informasi perlu dilakukan media dan jangan sampai ada pihak pihak yang dirugikan karena adanya informasi yang tidak berimbang dan bohong. Menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah perlu dilakukan. Biarkan proses hukum yang menjadi penentu dalam penyelesaian kasus ini namun yang terpenting beritakanlah informasi yang benar dalam setiap tahapan-tahapan penyelidikan sampai pada putusan pengadilan. Dengan cara ini masyarakat akan menerima informasi yang sehat dan mendidik .
Daftar Pustaka
UUD 45 BAB X Tentang Warga Negara , Pasal 28 F.
ADVERTISEMENT
Undang Undang Penyiaran no.32.pasal 36. ayat 5 butir a. hal 24 (2018)
Baksin, A. (2006). Jurnalistik Televisi Teori dan Praktek. Simbiosa Rekatama Media.
Elisabet Yunaeti A & Rita Irviani. (2017). Pengantar Sistem Informasi. ANDI.
Untari, P. H. (2019). 3 Tips Mengenali Berita Hoax di Medsos. Okezone Techno. https://techno.okezone.com/read/2019/03/14/207/2029773/3-tips-mengenali-berita-hoax-di-medsos
Wahyuni, H. I. (2010). Keriuhan Komunikasi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Penulis adalah Peneliti Madya Pusat Riset Masyarakat dan Budaya dengan kelompok Riset Masyarakat, Media dan Budaya BRIN , sejak 1 Januari 2022 bergabung dengan BRIN yang sebelumnya sebagai Jurnalis TVRI. Cukup berminat dalam bidang Penelitian terutama yang berhubungan Penyiaran dan Media. Email saya : ardison.amin [email protected]