Ekonomi Kerakyatan: Apa Kebijakan Pemerintah Untuk Atasi Ketimpangan Ekonomi?

Ardissasi Kirana
Pegawai of PT. Erajaya Group - FKIP UNPAM.
Konten dari Pengguna
12 November 2023 17:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ardissasi Kirana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Foto : Dokumentasi Pribadi
Kemiskinan di Indonesia masih tergolong tinggi. Menurut data dari Badan Pusat Statistik 25,9 Juta penduduk di Indonesia masih hidup di bawah kemiskinan. Selain itu ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia juga meningkat sejak Maret 2023 kemarin.
ADVERTISEMENT
Menurut Badan Pusat Statistik pada 23 Maret, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur menggunakan Gini Ratio adalah sebesar 0,388. Angka ini meningkat 0,007 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2022 yang sebesar 0,381 dan meningkat 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2022 yang sebesar 0,384.
Dan beberapa permasalahan dalam Ekonomi Kerakyatan, seperti:
1). Sumber Daya Manusia, faktor penyebab: Pendidikan rendah, Distribusi SDM, tidak terampilnya SDM.
2). Modal Usaha (UMKM), faktor penyebab: Susah mendapat modal, Tingginya bunga pinjaman.
3). Teknologi, faktor penyebab: Kurangnya tenaga ahli, Kurangnya penguasaan teknologi.
4). Pasar Bebas, faktor penyebab: Tidak mampu bersaing dengan produk luar, tidak mampu bersaing dalam harga, pajak masuk barang luar negeri rendah.
ADVERTISEMENT
Presiden: Kebijakan Pemerataan Ekonomi Atasi Ketimpangan
"Hari ini saya umumkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang bertumpu pada 3 pilar yaitu lahan, kesempatan dan SDM," kata Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) dan Reforma Agraria di Boyolali, Jumat (21/4).
Dari ketiga pilar utama tersebut, terdapat 10 bidang yang dinilai menjadi sumber ketimpangan di masyarakat. Pilar Pertama berdasarkan lahan akan mencakup reforma agraria dan perhutanan sosial; pertanian dalam kaitannya dengan isu petani tanpa lahan; perkebunan terkait dengan rendahnya produktivitas dan nilai tambah komoditas; perumahan yang terjangkau bagi masyarakat miskin perkotaan; dan nelayan serta petani budidaya rumput laut.
ADVERTISEMENT
Sementara pilar kedua berdasarkan kesempatan akan menyasar permasalahan sistem pajak; manufaktur dan informasi teknologi; perkembangan pasar ritel dan pasar tradisional; serta pembiayaan dengan dana pemerintah.
Terakhir atau pilar ketiga yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia, ditargetkan untuk menyelesaikan isu vokasional, kewirausahaan dan pasar tenaga kerja.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, KPE ini dibuat karena profil perekonomian Indonesia saat ini membutuhkan antisipasi pemerintah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkualitas yang juga mampu mengurangi ketimpangan di masyarakat.
“Saya optimistik pertumbuhan ekonomi nasional akan terus meningkat. Untuk itu kita perlu merancang kebijakan pemerataan ekonomi agar terwujud transformasi ekonomi-sosial yang berkualitas,” tambah Menko Darmin.
Adanya kebijakan pemerataan ekonomi bertujuan agar masyarakat mendapatkan kesempatan menikmati manfaat pembangunan dan memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang berazaskan demokrasi dan berbasis ekonomi pasar yang adil.
Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya pada sila ke (3) Persatuan Indonesia dan sila ke (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi salah satu landasan hukum dari KPE. Selanjutnya UUD 45 Bab 14 tentang Perekonomian dan Kesejahteraan Nasional pada pasal 33 dimana Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dikutip dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, sasaran utama dari kebijakan pemerataan ekonomi, yaitu:
1). 13,5 Juta rakyat, yang tidak memiliki hunian layak atau hidup di pinggiran kota.
ADVERTISEMENT
2). 14,4 Juta KK petani, yang tidak memiliki lahan atau kurang dari 0,5 ha.
3). 28 Juta rakyat miskin di Indonesia, dimana 14,4 Juta hidup di Jawa.
4). 3,2 Juta usaha mikro dan kecil, yang memiliki nilai tambahan kurang dari 6%.
5). 11,2 Juta pedagang tradisional, yang sulit bersaing karena pesatnya pertumbuhan perdagangan modern.
6). 9,7 Juta KK pekebun, yang menggantungkan dari non-sawit, namun nilai tambahnya rendah.
1). Memperlambat pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di masa depan.
2). Distribusi pendapatan menjadi tidak merata akibat tingginya konsentrasi kekayaan.
3). Guncangan ekonomi mengikis kemampuan rumah tangga lemah dalam menghasilkan uang.
ADVERTISEMENT
4). Menimbulkan dampak sosisal yang dapat memperparah konflik di daerah.
5). Ketimpangan peluang meningkatkan kesenjangan pendapatan di masa depan.
Foto : Dokumentasi Pribadi
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau dikenal juga dengan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) adalah salah satu strategi pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi jumlah pengangguran dengan meningkatkan produktivitas masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.
Foto : Dokumentasi Pribadi
Dikutip dari berita Disnakertrans, "Untuk jadi orang hebat, tidak harus jadi PNS, jadi TKM sukses malah jauh lebih hebat. Untuk meraih kesuksesan dibutuhkan proses. Segala sesuatu yang instant tentu tidak akan lama bertahan, karena dalam mempertahankan usaha atau karir dibutuhkan skill. Tanpa skill akan cepat runtuh usaha atau jabatan yang diraih,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH saat membuka Kegiatan Peningkatan Jejaring Perluasan Kesempatan Kerja di Kota Mataram di Hotel Lombok Plaza, Rabu (20/9/2029).
Foto : Dokumentasi Pribadi
Laki-laki yang juga akrab disapa Gede itu menyampaikan bahwa Disnakertrans NTB terus mendorong peningkatan jumlah TKM. Untuk meningkatkan jumlah TKM, pemerintah melalui lembaga pelatihan kerja seperti BLK/LLK hadir untuk memberikan pelatihan keterampilan yang dibutuhkan dunia industri agar dapat langsung terserap dunia industri atau mampu membuka usaha industri sendiri. Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 20-22 September 2023 ini diikuti oleh 32 peserta, terdiri dari 26 orang dari TKM tahun 2022, 1 orang TKS, 3 org dari BPKK Kendari.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Pemda NTB melalui Disnakertrans Provinsi NTB membuat kebijakan untuk memaksimalkan kerjasama dan kolaborasi dengan DUDI dan seluruh stakeholders untuk mempersiapkan tenaga kerja agar terserap ke dunia industri dengan meluncurkan program inovasi PEPADU Plus sejak 2021.
Melalui PEPADU plus, pendekatan pelatihan dirubah menyesuaikan kebutuhan dunia industri sesuai dengan Analisis Job Future. Peserta tidak hanya diberi pelatihan sesuai dengan permintaan industri, tetapi juga langsung praktek di dunia industri, sehingga ketika selesai pelatihan bisa langsung terserap di dunia industri. Dan jika tidak terserap akan diberikan bimbingan manajemen usaha dan bantuan peralatan agar bisa menjadi wirausaha.
“Kalau hanya dikasih modal tanpa pelatihan keterampilan dan manajemen usaha, besar kemungkinan nanti usahanya tidak balik modal. Sementara kalau hanya diberikan pelatihan tanpa terintegrasi dengan kebutuhan pasar kerja, maka akan menambah lebih banyak pengangguran. Karena itu dengan memberikan pelatihan dan bantuan alat usaha dirasa lebih bermanfaat daripada hanya melatih atau hanya memberikan modal usaha,” jelas Gede.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, mantan Irbansus pada Inspektorat Prov. NTB juga menjelaskan bahwa pelatihan keterampilan tidak hanya dibutuhkan di pasar kerja dalam negeri. Untuk bisa masuk ke pasar kerja luar negeri saat ini juga membutuhkan keterampilan. Contohnya saat ini di Korea Selatan banyak dibutuhkan tenaga kerja yang ahli dalam engineering. Maka perlu dipersiapkan dengan baik tenaga kerja yang ingin bekerja ke Korsel untuk memiliki keterampilan mesin.
Foto : Dokumentasi Pribadi
Dari kebijakan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam menangani masalah ekonomi yang terjadi, terutama ekonomi kerakyatan. Negara memiliki peran yang sangat besar dalam penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan, dan masyarakat tetap menjadi sasaran utama dalam aktivitas ekonomi.
Terdapat beberapa hukum yang mengatur, agar ekonomi yang berjalan sesuai dengan aturan. Seperti Undang-Undang 1945 pasal 33, tentang prinsipn Ekonomi Kerakyatan. Undang-Undang Pasal 27 Ayat (2), dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan tentang peran yang harus dilakukan pemerintah atau negara dalam menjalankan Sistem Ekonomi Kerakyatan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Ada beberapa hal lagi yang harus dilakukan pemerintah untuk menangani perekonomian di Indonesia, seperti:
Namun, dari beberapa kebijakan yang telah diupayakan pemerintah dalam menangani ketimpangan ekonomi, tidak cukup efektif. Terbukti dari tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang naik, serta masih tingginya angka pengangguran di Indonesia. Seharusnya pemerintah harus lebih serius lagi dan melakukan evaluasi terhadap setiap kebijakan yang sudah terlaksana, dan membuat inovasi baru untuk menyurutkan angka kemiskinan di Indonesia. Seharusnya pemerintah juga dapat lebih memaksimalkan Sumber Daya Alam dan membangun Sumber Daya Manusia yang cerdas, inovatif, kreatif dan juga produktif. Agar ketimpangan serta kemiskinan di Indonesia dapat teratasi dengan baik.
ADVERTISEMENT