Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pentingnya Mengurus Surat Izin Usaha Untuk UMKM
15 Mei 2022 10:34 WIB
Tulisan dari Mohamad Wicatri Ardyansah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Usaha Mikro Kecil Menengah atau biasa disebut dengan UMKM merupakan sektor yang sangat penting untuk perekonomian Indonesia, pasalnya UMKM memberikan kontribusi besar pada PDB Indonesia. Dari data KEMENKOPUKM pada tahun 2019 menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi dalam PDB Indonesia sebesar 57,24%. Hasil tersebut diperoleh dari UMKM yang terdaftar dalam hukum secara resmi, lalu bagaimana pelaku usaha yang tidak terdaftar dalam hukum atau tidak memiliki surat perizinan? Bisa kita lihat kebanyakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terutama pada usaha mikro dan kecil, banyak yang belum memiliki surat izin usaha yang sah dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Usaha yang tidak terdaftar atau belum memiliki surat izin resmi dalam pemerintahan bisa di ibaratkan sebagai bayangan, yang mana kita tahu bagaimana sifat bayangan, yaitu dapat dilihat namun tidak dapat disentuh. Begitu pula dengan UMKM yang tidak terdaftar, pemerintah tidak dapat melakukan bantuan pengelolaan ataupun melakukan penarikan pajak terhadap pelaku usaha tersebut.
Nizar dan Purnomo, (2011) dalam tulisannya menyatakan bahwa adanya kegiatan underground economy yang salah satu kegiatannya adalah usaha yang tidak terdaftar dalam pemerintah kontribusinya mencapai nilai 30% dari PDB. Dengan jumlah yang cukup besar tersebut bayangkan berapa jumlah pemasukan yang seharusnya diperoleh oleh pemerintah. Dengan jumlah yang cukup besar tersebut bayangkan berapa jumlah pemasukan yang seharusnya diperoleh oleh pemerintah. Tetapi, berdasarkan data dari KEMENKOPUKM dari tahun 2015 – 2019 menunjukkan bahwa jumlah UMKM terus mengalami kenaikan meskipun sedikit demi sedikit, tetapi hal ini cukup bagus karena terus terjadi kenaikan yang konsisten. Tetapi perlu diingat kembali hal ini harus terus diawasi dan ditingkatkan agar perkembangnnya terus terjaga.
Apa fungsi dari surat izin usaha? Mungkin itu yang banyak ditanyakan oleh para pelaku usaha terutama usaha mikro kecil. Mereka kurang tahu mengenai manfaat yang diperoleh dari memiliki surat izin usaha secara resmi, sehingga enggan untuk mengurus surat perizinan usaha. Apalagi untuk mengurus pengadaan surat izin usaha diperlukan beberapa tahapan, dan setelahnya akan dikenakannya pajak terhadap pendapatan atau yang sering disebut PPH (pajak penghasilan). Hal ini akan menambah biaya dari produsen, ataupun dapat menambah harga barang jika PPH tersebut ditanggungkan pada konsumen. Tentu saja hal ini juga akan menjadi pertimbangan para pelaku usaha untuk mengurus surat izin usaha, apalagi pada perintis usaha baru atau pemilik usaha mikro dan kecil.
ADVERTISEMENT
Untuk meringankan para pelaku UMKM pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan surat izin usaha dan pengurangan jumlah pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha yang memiliki omzet maksimal Rp 48 miliar, sebesar 0,5% sejak juli 2018 yang sebelumnya pajak yang dikenakan sejumlah 1%. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018.
Memiliki surat izin usaha atau disebut dengan SIUP (Surat Izin usaha Perdagangan) memiliki banyak manfaat yang diperoleh. Bagi pemerintah, sudah saya singgung bahwa pemerintah akan menerima manfaat berupa penyerapan pajak. Lalu untuk para pelaku usaha ada banyak manfaat yang diperoleh. Memiliki surat izin usaha dapat digunakan sebagai bukti yang sah bahwa usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan standar dari pemerintah dan juga usaha tersebut mendapat dukungan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Memiliki surat izin yang sah dapat memudahkan pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, semisal memudahkan untuk melakukan kredit kepada bank jika kita membutuhkan dana karena usaha yang dijalankan sudah resmi dan diakui oleh pemerintah, hal ini akan meningkatkan kepercayaan pihak bank. Contoh lain jika ingin melakukan kerja sama dengan pengusaha lain juga akan mudah karena dengan surat izin tersebut membuat standar dari usaha kita akan meningkat karena sudah mendapat sertifikasi atau izin resmi dari pemerintah. Selain pengusaha lain, konsumen pun juga akan semakin percaya dengan usaha yang dijalankan dan permintaan pun juga akan meningkat karena kepercayaan ini. Lalu pemerintah juga pasti akan memberikan dukungan terhadap usaha-usaha mikro, kecil, maupun menengah untuk pengembangan usaha yang dijalankan.
ADVERTISEMENT
Manfaat lainnya yakni ketika semisal usaha mikro ataupun kecil yang anda miliki sudah mulai berkembang dan memungkinkan untuk melakukan ekspor maupun impor, pelaku usaha harus mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha) karena SIUP merupakan syarat wajib yang digunakan untuk melakukan ekspor impor.
Usaha yang tidak memiliki surat izin tentunya memiliki resiko seperti penggusuran tempat usaha, penutupan karena dianggap ilegal, dan kemungkinan buruk lainnya. Maka dari itu mari kita sebagai pelaku usaha lebih memperhatikan perihal surat izin menjalankan usaha untuk kepentingan individu maupun kepentingan pemerintah agar dalam menjalankan dan mengembangkan usaha lebih mudah dan mengurangi resiko yang akan terjadi.