Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Menjaga Keturunan yang Diakui dalam Islam
16 Agustus 2020 14:02 WIB
Tulisan dari ARF Rachel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
(Hifdzun Nasab : Nasl)
Nasab yaitu keturunan atau kerabat. Pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad perkawinan yang sah. Kata Nasab di dalam Al-Qur’an disebutkan dalam tiga tempat, Yaitu dalam Surah Al-Mukminun : 101, Surah Al-Furqon : 54, dan Surah An-Nisa : 23.
ADVERTISEMENT
Keluarga adalah awal dari terbentuknya sebuah masyarakat, sehingga kehancuran masyarakat pula berawal dari rusaknya tatanan keluarga itu sendiri. Diantara sebab kerusakan itu adalah dipermainkannya nasab dengan memperbolehkannya hubungan yang bebas anatara laki-laki dan perempuan, tanpa adanya ikatan pernikahan dan penyimpangan yang menjadi penyakit dalam masyarakat semua adalah dampak dari modernisasi barat yang sudah sangat membahayakan ummat Islam.
Salah satu cara menjaga keturunan yang diakui dalam Islam adalah pernikahan yang sah. Dan salah satu hal yang dapat merusak hifdzun nasab itu sendiri adalah pernikahan yang dilakukan dengan berbeda agama, hal ini bisa menyebabkan nasab dalam keluarga seseorang tersebut tidak terjaga. Karna bisa saja anak yang dilahirkan dari keluarga tersebut suatu saat memilih agama diluar dari agama Islam, dan agama selain Islam itu diperoleh dari salah satu orangtuanya.
ADVERTISEMENT
Menghindari zina juga salah satu bentuk agar nasab tetap terjaga. Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam juga bersabda :
“Seorang pezina tidak akan melakukan perbuatan zina, sedangkan dia dalam keadaan beriman”
Jika seseorang sudah berani melakukan zina, maka keimanannyaa sudah tercabut dari diri sesorang tersebut, namun apabila dia berhenti dari berzina, maka keimanannya pun kembali kepadanya.
Memilih pasangan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam juga termasuk dalam menjaga nasab, contoh apabila seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita harus karena 4 hal, dalam hal ini disebutkan dalam sebuah hadist Abu Hurairah meriwayatkan hadist dari Rasulullah :
“Wanita dinikahi karena 4 hal : hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang memilki agama, maka kalian akan beruntung”. (H.R.Bukhari).
ADVERTISEMENT
Menjaga nasab bukan hanya terkait perihal pernikahan, membantu keluarga yang dalam keadaan susah atau kesulitan juga bisa dikatakan menjaga nasab keluarga seseorang, serta berprilaku baik dalam bermasyarakat juga bisa dikatakan menjaga nasab, karena apabila seseorang telah berlaku buruk pada suatu masyarakat, maka sebuah keluarga tersebut juga akan dipandang buruk oleh masyarakat sekitarnya.
Karena pada hakikatnya tujuan dari hifdzun nasab itu sendiri adalah untuk melindungi dan menjaga keturunan ataupun keluarga. Maka hal-hal yang dapat menimbulkan keburukan kepada nasab harus kita jaga. Jangan sampai kita sebagai seorang muslim yang merusak nasab kita sendiri. Dan jika seseorang mampu menjaga salah satu kebutuhan terpenting yang harus dijaga kaum muslimin dari Dharuriyyatul Khams, maka sempurna pula lah Islam atau Musilimnya seseorang tersebut.
ADVERTISEMENT
Demikianlah, pemaparan hal-hal yang berkaitan dengan hifdzun nasab. Semoga Allah Subhanawata’ala memberikan kemudahan kepada kaum Muslim untuk memahami sehingga semakin bertambah pula keimanannya untuk mengokohkan keyakinannya terhadap kebenaran agama Allah ni, yaitu agama Islam, dengan cara menjaga salah satu hal terpenting dalam Islam sendiri.
Penulisan oleh : Ananda Rachelia Febriyanti. Mahasiswi Fakultas Syari'ah dan Hukum. Jurusan Hukum Pidana Islam. Kelompok 50 KKN-DR UINSU.