Konten dari Pengguna

Mikrofon Dimatikan di Rapat DPRD, Ruang Kritik Gubernur Maluku Utara Dipertanyakan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arfany Largiyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://chatgpt.com/s/m_6adf4ec709b08191a420112e63a18c66
zoom-in-whitePerbesar
https://chatgpt.com/s/m_6adf4ec709b08191a420112e63a18c66

Hak untuk menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan. Setiap orang perlu memiliki ruang untuk menyampaikan pikiran, memberikan penjelasan, maupun menyampaikan kritik, terutama ketika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Namun, bagaimana jika seseorang sudah berusaha berbicara, tetapi tidak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan apa yang ingin dijelaskan?

Pertanyaan tersebut muncul setelah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara pada 12 Oktober 2026. Dalam rapat yang membahas persoalan keuangan daerah tersebut, Sherly sempat meminta kesempatan untuk memberikan penjelasan setelah sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten dan kota yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Beberapa anggota DewanPerwakilan Rayat Daerah (DPRD) kemudian menyoroti kondisi keuangan daerah dan mempertanyakan penyelesaian kewajiban tersebut. Pembahasan juga berkaitan dengan kebutuhan pembangunan di Maluku Utara, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan konektivitas antardaerah. Sebagai provinsi kepulauan, ketersediaan infrastruktur memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, kegiatan ekonomi, serta pemerataan pelayanan publik.

Pembahasan mengenai DBH seharusnya tidak berhenti pada penyebutan angka yang besar. Masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai penyebab munculnya kewajiban tersebut, perkembangan penyelesaiannya, dan langkah yang akan dilakukan pemerintah. Penjelasan yang lengkap diperlukan agar persoalan keuangan daerah dapat dipahami secara menyeluruh, bukan hanya melalui pernyataan singkat dalam rapat.

Di tengah pembahasan tersebut, Sherly Tjoanda berusaha meminta kesempatan untuk memberikan penjelasan secara langsung. Ia menilai bahwa sejumlah pertanyaan yang disampaikan anggota DPRD memiliki pokok persoalan yang serupa sehingga menurutnya perlu ada kesempatan untuk menjelaskan agar pembahasan tidak hanya berisi pertanyaan dan kritik.

Dalam rekaman rapat yang diberitakan media, Sherly meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara. Ia menyampaikan, “Bentar, Pak Ketua. Secara aturan kan saya tidak boleh bicara, tapi semuanya bertanya hal yang sama, mumpung semua yang di sini saya boleh menjelaskan tidak?”

Permintaan tersebut menunjukkan bahwa Sherly ingin memberikan tanggapan atas persoalan yang sedang dibahas. Sebagai gubernur, ia merupakan pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan keuangan pemerintah provinsi. Karena itu, penjelasannya berpotensi membantu memperjelas persoalan yang dipertanyakan anggota DPRD.

Namun, pimpinan rapat menyatakan bahwa berdasarkan tata tertib, gubernur tidak diperkenankan berbicara pada sesi tersebut. Dengan demikian, Sherly tidak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan penjelasannya secara langsung dalam forum itu. Setelah mendengar jawaban tersebut, Sherly merespons, “Iya, percuma kalau begitu,” kemudian mematikan mikrofon di hadapannya. Respons tersebut menjadi bagian yang paling banyak diperhatikan dalam rekaman yang beredar di media sosial.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi dalam forum resmi yang membahas persoalan penting bagi masyarakat Maluku Utara. Di satu sisi, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk mempertanyakan pengelolaan keuangan daerah. Di sisi lain, pemerintah provinsi juga membutuhkan kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan langkah yang sedang dilakukan.

Persoalan utang DBH bukan hanya berkaitan dengan angka dalam laporan keuangan. Penyelesaiannya juga berhubungan dengan kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban kepada kabupaten dan kota serta mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, pembahasan mengenai persoalan tersebut membutuhkan informasi yang jelas dari pihak-pihak terkait agar masyarakat dapat memahami duduk perkaranya secara utuh.

Peristiwa Sherly tidak serta-merta berarti bahwa hak berbicaranya telah dilanggar secara hukum. Rapat resmi memiliki tata tertib yang perlu dipatuhi oleh setiap pihak. Untuk menilai apakah pembatasan tersebut tepat atau tidak, perlu dilihat lebih lanjut aturan persidangan yang berlaku, agenda rapat, serta mekanisme yang tersedia bagi gubernur untuk memberikan klarifikasi. Namun, kejadian ini tetap membuka ruang untuk membicarakan bagaimana aturan dapat diterapkan tanpa mengabaikan kebutuhan akan komunikasi dan penjelasan yang jelas. Kejadian ini juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat bukan hanya tentang keberanian seseorang untuk berbicara. Kebebasan itu perlu disertai dengan ruang untuk mendengarkan, menanggapi, dan mempertimbangkan pendapat yang disampaikan. Dalam pemerintahan, komunikasi dua arah diperlukan agar kritik tidak berhenti sebagai pertanyaan, sementara penjelasan tidak hanya menjadi pernyataan sepihak.