Seluk Beluk Kode Etik Pers

Saat ini penulis sudah memiliki 1 tahun pengalaman magang secara profesional di dunia Marketing dan Business Development di usia 18 tahun. Lebih dari 10 perusahaan di 4 Industri, mulai dari NGO, Start-up, Agency, dan FMCG yang sempat viral.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Arfiana Maulina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sobur (2001) menyatakan bahwa etika pers adalah filosofi moral yang berkaitan dengan kewajiban pers dalam penilaian baik/buruk pers. Kebebasan pers sangat penting untuk demokrasi liberal, terutama dalam perdebatan politik (Eric Barendt, 2017). Thomas Gibbons (2017) menyimpulkan bahwa kebebasan pers memerlukan promosi nilai-nilai editorial dan bahwa hukum berperan dalam perusahaan-perusahaan ini untuk tidak bungkam dan menyebarkan informasi seluas-luasnya.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers yang diikuti dengan Kode Etik Jurnalistik. Kode etik jurnalistik sebagai seperangkat prinsip moral yang mencerminkan aturan yang harus dipatuhi oleh semua jurnalis. Kode etik jurnalistik memuat segala sesuatu yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi jurnalis dan mengatur hak dan kewajiban karya jurnalistik.
Dasar kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Karena kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak merugikan kepentingan umum dan tidak melanggar hak asasi warga negara (Santana, 2017).
Pasal 1 Wartawan Indonesia bersifat independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 wartawan Indonesia tidak menyebut dan menyiarkan identitas korban kejahatan seksual dan tidak menyebut identitas anak pelaku kejahatan.
Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima suap.
Pasal 7 Wartawan Indonesia berhak menolak untuk melindungi narasumber yang tidak diketahui identitasnya atau keberadaannya, dengan memperhatikan ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan orang yang lemah, miskin, sakit, cacat mental atau cacat fisik.
Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan umum.
Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan mengoreksi berita bohong dan tidak benar disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11 Wartawan Indonesia menjalankan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Urgency Etika dalam Komunikasi Massa adalah untuk menyebarkan informasi secara demokratis sesuai kebebasan pers namun tetap melindungi Hak Asasi Manusia.
