Glory Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Jual Tiap Titik SPPG Hingga Rp 100 Juta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, tersangka baru kasus korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kejagung menaksir Glory menjual setiap titik SPPG seharga hingga Rp 100 juta.

"Kurang lebih dulu ya, karena mungkin masih bisa bergulir. Tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar 100 juta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6).

Nilai detail penjualan ini masih didalami. Menurut Syarief harga tiap titik SPPG bervariasi.

"Iya, jadi memang bervariasi ya. Jadi mungkin puluhan sampai ratusan juta (rupiah)," ujarnya.

Atas Perintah Dadan

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana duduk di dalam mobil tahanan setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, di Jakarta, Indonesia, Rabu (3/6/2026). Foto: Stringer/REUTERS

Syarief mengatakan Glory melakukan tindakannya berdasarkan permintaan langsung dari eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Lanjutnya, Glory melalui yayasannya berperan mencari mitra yang ingin mendirikan titik SPPG dan menjual titik tersebut kepada mereka.

"Bahwa Saudara DH (Dadan) secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS (Glory) untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," ujar Syarief.

"Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," imbuhnya.

Syarief bilang, Dadan memberikan akses kepada Glory untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator mitra SPPG.

Dengan demikian, yayasan milik Glory dimudahkan untuk melakukan praktik penjualan titik-titik SPPG.

"Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," ucap Syarief.

Setor Tunai ke Dadan

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Syarief mengatakan sejumlah uang dari penjualan tersebut Glory berikan kepada Dadan secara tunai. Mata uangnya tidak hanya rupiah, tetapi juga mata uang asing.

"Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," jelas Syarief.

Belum diketahui berapa banyak uang yang telah disetorkan Glory kepada Dadan. Namun, pemberian uang ini telah berlangsung selama sekitar satu tahun dan diberikan secara berkala.

"Kalau jumlahnya memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya ya karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," ungkap Syarief.

"Untuk pemberian itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ada yang secara mungkin kalau diperlukan," ujarnya.

Glory Miliki Banyak Yayasan

Selain itu, belum diketahui berapa banyak titik SPPG yang didirikan melalui mekanisme ini. Namun, menurut Syarief, Glory mendirikan banyak titik SPPG tidak hanya melalui Yayasan Indonesia Food Security Review.

"Jadi yayasannya ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu, tapi ada banyak," kata Syarief.

Syarief juga menyebut Glory sudah mengenal Dadan sejak sebelum tahun 2024.

"Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH," ujar Syarief.

Dengan ditetapkannya Glory sebagai tersangka, maka saat ini terdapat enam tersangka dalam kasus ini:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

  2. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung

  3. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya

  4. Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta

  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono

  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).