Pemuda Bercelurit dan 3 Temannya Geruduk Desa di Sleman, Dipicu Cerita Setahun Lalu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang pemuda berinisial FDP (19) ditangkap polisi setelah membawa celurit dan menggeruduk Dusun Ketingan, Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pemuda berinisial FDP (19) ditangkap polisi setelah membawa celurit dan menggeruduk Dusun Ketingan, Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Panji/kumparan

Seorang pemuda berinisial FDP (19) membawa celurit dan menggeruduk Dusun Ketingan, Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, pada 24 Oktober lalu. Dia datang bersama tiga temannya untuk mencari seseorang yang katanya mengalungkan celurit ke rekannya setahun silam.

Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, menjelaskan sebelum kejadian, FDP bersama tiga temannya berkumpul di Dusun Sendari, Tirtoadi, Kapanewon Mlati, untuk makan bersama sambil membakar ikan dan mengonsumsi minuman keras.

Ketika berkumpul, salah satu teman mereka menceritakan pengalaman pernah dikalungi senjata tajam jenis celurit oleh seseorang di Dusun Ketingan sekitar satu tahun sebelumnya.

"Mendengar cerita tersebut akhirnya mereka berempat mendatangi Dusun Ketingan," kata Kompol Edi di kantornya, Rabu (4/11/2026).

Setibanya di lokasi, rombongan tersebut membuat keributan karena berbicara dengan suara keras. Kondisi itu mengundang perhatian warga yang kemudian keluar rumah untuk mengamankan mereka.

Saat dilakukan pemeriksaan, warga mendapati FDP membawa celurit yang disembunyikan di dalam jaketnya. Keempatnya kemudian dibawa ke Polsek Mlati.

"Alhamdulillah warga sama sekali tidak ada main hakim sendiri. Jadi kita terima dalam keadaan sehat, bersih, tanpa luka sedikit pun ketika kita terima oleh anggota yang mendatangi TKP," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tiga teman FDP tidak mengetahui pelaku membawa senjata tajam saat berangkat menuju Dusun Ketingan.

"Memang hasil pemeriksaan yang kita lakukan, baik kepada pelaku maupun temannya, hanya dia sendiri yang membawa celurit tersebut," ujar Edi.

Seorang pemuda berinisial FDP (19) ditangkap polisi setelah membawa celurit dan menggeruduk Dusun Ketingan, Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Panji/kumparan

Mencari Orang yang Mengancam Temannya

Edi menuturkan, keempat orang ini sebenarnya tidak tahu persis identitas orang yang disebut pernah mengancam teman mereka menggunakan celurit setahun sebelumnya.

"Tidak jelas (yang dicari) karena posisinya waktu itu dia mabuk, kejadiannya juga sudah satu tahun yang lalu. Ketika kita tanyakan apakah kenal sama orangnya, tidak, cuman tahunya di situ ketika dilakukan pengalungan celurit itu di Desa Ketingan. Tapi siapa orangnya, kepunyaan siapa (celuritnya) juga tidak tahu," katanya.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kini FDP disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu celurit bergagang kayu dengan panjang sekitar 65 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta satu jaket warna hitam.

Edi menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, terlebih jika senjata tersebut berpotensi digunakan untuk melakukan tindak kejahatan jalanan.

"Apalagi sampai digunakan. Membawa saja kami amankan dan akan kami proses sesuai aturan," tegasnya.