Penganiaya 2 Ojol di Yogya Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

Polresta Yogyakarta menetapkan BHW (laki-laki, 29 tahun) sebagai tersangka penganiayaan dua ojek online (ojol) di Jalan Menteri Supeno, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Sementara satu orang lain berinisial DNS (28 tahun) tidak ditetapkan tersangka karena tak terbukti melakukan penganiayaan.
"Yang menjadi tersangka satu (inisial) BHW. Yang satu tidak melakukan penganiayaan sesuai kronologis kemarin bahwa yang satu berupaya melerai pelaku," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara. "Pasal 466 KUHP UU RI No. 1 tahun 2023. Pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang ojek online (ojol) dianiaya pemotor yang tak terima diklakson di Jalan Menteri Supeno, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Rabu (3/6) pukul 00.40 WIB.
Penganiayaan pertama menimpa ojol berinisial NAA (29 tahun).
"Pengendara yang di depan (para pelaku) mengendarai kendaraan yang memboncengkan temannya di tengah jalan sambil senggoyoran (sempoyongan). Kemudian diklakson oleh pengendara ojol yang mau mengantar orderan," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, dikonfirmasi.
"Karena diklakson pengendara motor yang di depan tidak terima dan menendang dan menabrak pengendara ojol," katanya.
NAA terjatuh akibat tabrakan dan tendangan pelaku. "Setelah terjatuh pengendara ojol tersebut dipukuli," katanya.
Pengendara ojol lain berinisial RPP (25 tahun) melerai karena melihat kejadian tersebut. "Tapi malah ikut dipukuli," katanya.
"Kemudian ojol tersebut melaporkan ke WA Group Ojol. Tidak berapa lama kemudian puluhan ojol datang ke lokasi untuk mendampingi korban sebagai bentuk solidaritas," katanya.
