Pengurus Ponpes di Sleman Diduga Perkosa Santri hingga Hamil

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gusti Rian Saputra, kuasa hukum FN (21) korban dugaan pemerkosaan oknum pengurus ponpes di Sleman hingga hamil saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026). Foto: Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gusti Rian Saputra, kuasa hukum FN (21) korban dugaan pemerkosaan oknum pengurus ponpes di Sleman hingga hamil saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026). Foto: Panji/kumparan

Seorang santriwati diduga diperkosa pengurus pondok pesantren (ponpes) di Sleman hingga hamil. Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada 7 September.

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan korban diperkosa oleh pelaku yang berinisial GN pada Desember 2025 dan Januari 2026. Usia kandungan korban saat ini mendekati HPL (hari perkiraan lahir) pada Oktober mendatang.

"Tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu (pemerkosaan terjadi). Kapan terjadinya? Perkiraan akhir Desember kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata Gusti ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).

Gusti mendatangi Polresta Sleman untuk memberikan tambahan bukti ke penyidik. Dia juga turut menunjukkan kertas yang memuat foto USG korban.

"Saya ingin sampaikan kepada Kapolresta Sleman dan Kanit PPA bahwa tidak ada satu pun alasan yang rasional dan relevan untuk menunda-nunda perkara ini," katanya.

Gusti juga akan ke Propam Polresta Sleman untuk melaporkan perkara ini. Tujuannya agar ada pengawasan dalam tindak lanjut perkara ini.

"Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka? Saya ingin mempertanyakan itu," ujarnya.

Jebakan Nikah Siri

Gusti mengaku korban sempat dijebak dengan nikah siri yang menurutnya tidak sah. Namun dia belum akan mendetailkan soal peristiwa ini.

"Lain waktu akan saya ceritakan. Skema-skema daripada pihak-pihak tertentu bagaimana menutupi, bagaimana merencanakan, membersihkan, menjaga citra nama baik lembaga mereka, itu sampai sedetail itu," katanya.

Korban menjadi santriwati sejak SMP hingga lulus SMA. Setelah lulus dia kemudian mengabdi ke ponpes.

"1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," ujarnya.

Kasus ini baru dilaporkan bulan September karena kata Gusti korban sempat stres dan trauma. Selain itu, menurutnya juga ada ancaman.

"Saya ingin sampaikan juga ada ancaman dari pelaku untuk (korban) tidak menceritakan kepada siapa pun. Pelaku bilang kalau dikasih tahu kejadian ini, dia bilang keluarga korban akan hancur. Itu ancaman yang sangat nyata yang disampaikan oleh si pelaku," ujarnya.

Cerita dari Keluarga

Kakak kandung korban, Muhammad Mahyadien, mengatakan setelah nyantri di sana, adiknya sempat kuliah di Wonosobo tapi terkendala biaya. Adiknya lalu diminta kembali ke pondok.

"Dengan alasan khidmat," kata Mahyadien.

Mahyadien yang berdomisili di Ngawi, Jawa Timur, mengatakan kaget ketika tahu kabar adiknya hamil.

"Hamil, tapi tidak diberi tahu apa penyebab kehamilannya," katanya.

Saat itu korban berkirim pesan melalui WhatsApp ke Mahyadien bahwa akan dibawa ke Lampung oleh pihak ponpes untuk lahiran. Setelah lahir, bayi akan diadopsi dan pulang dalam keadaan "bersih".

"Saya bilang nggak boleh. Nggak boleh seperti itu. Itu untuk adik saya bilang seperti itu ada usulan dari pondok seperti itu. Maka sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput," katanya.

Mahyadien kemudian menjemput adiknya yang saat itu sedang diungsikan di wilayah Magelang.

"Saya jemput secara tiba-tiba. Diungsikan (sama pondok)," katanya.

Mahyadien mengatakan saat ini adiknya sudah berada di tempat yang aman bersama keluarga.

Ilustrasi pelecehan terhadap Santriwati. Foto: Rembolle/Shutterstock

Kata Polisi

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

"Dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini di Sleman, saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin tanggal 7 September 2026. Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Apabila ada update, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Argo.

Argo mengatakan saat ini kasus masih ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Sampai saat ini belum ada saksi yang dipanggil, proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Untuk sampai ini belum, karena baru kemarin hari Senin. Masih penyelidikan," katanya.

Sementara itu, Heri Purwanto, salah satu pendamping hukum ponpes mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun pernyataan terkait pelaporan kasus ini ke Polresta Sleman.

"Nanti kita kabari nggih. Karena untuk hal seperti ini kita tidak bisa terburu-buru," katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon