Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Diimbau Lapor

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatera Utara (USU) terkait dugaan kasus pelecehan seksual nonfisik yang diduga dilakukan seorang mahasiswa terhadap sejumlah mahasiswi.
Pertemuan yang turut dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara ini berlangsung di Kantor Satgas PPK USU pada Selasa (14/7).
Koordinasi dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara dengan modus menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirimkan konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi, hingga mengirimkan foto alat kelaminnya.
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W mengatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat memproses perkara tersebut secara hukum karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik aduan.
Proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban.
"Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kristinatara dalam keterangan tertulisnya.
Polda Sumut menegaskan akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban serta mendukung penanganan kasus secara profesional, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan korban.
Kristinatara mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi ke kampus, dugaan pelecehan seksual mencuat setelah seorang mahasiswa mengumpulkan informasi dari para korban melalui media sosial. Lalu membentuk grup WhatsApp yang diikuti sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa.
Sejauh ini Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan. Masing-masing delapan orang yang diduga korban dan dua orang saksi.
Seluruh laporan sedang diproses sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
