Polisi Tangkap Pria yang Viral Seret Pacar di Medan, Positif Narkoba

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kekerasan Wanita. Foto: Tinnakorn  jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kekerasan Wanita. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menyeret pacarnya di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria berinisial EFS (21) pada Selasa (18/8).

"Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kejadian. Kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (18/8).

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah melakukan kekerasan terhadap wanita berinisial EW (perempuan, 23). Ia menjambak rambut, memukul, dan menyeret korban.

Motifnya diduga karena emosi karena curiga korban memiliki hubungan dengan pria lain.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara adalah karena tersangka merasa emosi dan curiga korban berselingkuh. Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan korban serta kepala lingkungan yang menyatakan bahwa pelaku EFS memang memiliki hubungan pacaran dengan korban," jelas Agus.

Pelaku Positif Narkoba

Agus menambahkan bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku tersebut bahwa ia positif menggunakan narkoba.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut.

"Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

instagram embed