Pria di Sleman Curi Uang Tetangga Rp 13,5 Juta untuk Lamaran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunujukkan barang bukti hasil curian oleh pria berinisial BI (24 tahun) mencuri brankas berisi uang Rp 13,5 juta milik tetangganya. Pelaku berencana menggunakan uang curian untuk lamaran. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunujukkan barang bukti hasil curian oleh pria berinisial BI (24 tahun) mencuri brankas berisi uang Rp 13,5 juta milik tetangganya. Pelaku berencana menggunakan uang curian untuk lamaran. Foto: Dok. Istimewa

Seorang pria berinisial BI (24) di Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, nekat mencuri di rumah tetangganya demi membiayai lamaran. Aksi pencurian itu dilakukan pada siang bolong, 20 Juni lalu.

"Motifnya ekonomi. Uang (yang dicuri) akan dipergunakan untuk biaya lamaran," kata Kapolsek Godean, AKP Rusdiyanto, Kamis (2/7).

Rusdiyanto mengatakan pelaku masuk ke kamar rumah tetangganya dengan melompati jendela. Setelah itu, pelaku mengambil brankas dan meninggalkan rumah korban.

Pelaku kemudian membuka brankas menggunakan gerinda. Uang sebesar Rp 13,5 juta yang berada di dalam brankas diambil pelaku.

Di dalam brankas tersebut juga terdapat buku tabungan dan BPKB sepeda motor. Namun, keduanya tidak diambil.

"BPKB dan buku tabungan dimasukkan kembali ke dalam brankas. Brankas oleh pelaku dibuang di sungai," ujarnya.

Korban yang menyadari telah menjadi korban pencurian kemudian melapor ke Polsek Godean. Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap pelaku.

Pelaku telah menggunakan uang hasil curiannya sebesar Rp 800 ribu untuk membayar sejumlah tagihan. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp 12,7 juta yang rencananya akan digunakan untuk biaya lamaran belum sempat dipakai.

"Pelaku dan korban ini tetangga beda RT," kata Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Sumantri.

"Saat diinterogasi (pelaku bilang) kalau nggak ketahuan mau buat lamaran," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.