UGM Klarifikasi Viral Tarif Rp 129 Ribu di Wisdom Park, Tak Ada Penarikan

Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara soal curhatan salah seorang pengunjung yang mengaku ditarik tarif Rp 129.500 oleh petugas Wisdom Park UGM ketika sedang piknik bersama teman-temannya di sana pada Minggu (11/10) lalu.
Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana mengatakan saat itu pengelola memberikan edukasi mengenai ketentuan tarif. Namun, pengelola saat itu tidak menarik tarif kepada yang bersangkutan.
"Terkait keluhan salah satu pengunjung mengenai tarif Rp 129.500 untuk penggunaan tikar yang beredar di media sosial, UGM mengklarifikasi bahwa pada saat kejadian, pengelola Wisdom Park memberikan informasi dan edukasi mengenai ketentuan tarif yang berlaku," kata Made Andi dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (15/10).
"Pengelola tidak melakukan penarikan tarif tersebut kepada pihak yang bersangkutan, baik pada saat kejadian maupun setelahnya," katanya.
Made Andi menjelaskan Wisdom Park merupakan kawasan yang dirintis sejak 2010 dan terus dikembangkan serta dipelihara hingga saat ini.
Wisdom Park dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"Selain itu, Wisdom Park menjadi ruang terbuka hijau yang dimanfaatkan untuk berolahraga dan berekreasi oleh sivitas UGM maupun masyarakat umum," katanya.
Ketentuan Penggunaan Area
Lanjut Made Andi, ketentuan penggunaan area dan fasilitas Wisdom Park telah diatur dalam tata tertib pengelolaan kawasan dan Peraturan Rektor UGM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Standar Tarif UGM Residence.
Dijelaskan, kegiatan pembelajaran meliputi kuliah, praktikum, kegiatan penunjang pembelajaran, dan latihan unit kegiatan mahasiswa (UKM), tidak dikenakan tarif.
Sementara penggunaan area di luar aktivitas pembelajaran perlu mengikuti izin dan ketentuan tarif yang berlaku.
"Kegiatan berolahraga di area outdoor Wisdom Park bersifat gratis, sedangkan kegiatan berolahraga di GOR Kebangsaan Wisdom Park mengikuti ketentuan tarif yang berlaku," katanya.
Alasan Adanya Tarif
Soal tarif ini, Made Andi menjelaskan, penerapan tarif untuk kegiatan tertentu mempertimbangkan jumlah peserta dan durasi penggunaan area.
"Selain itu, besaran tarif dibedakan berdasarkan jenis layanan dan kategori pengguna internal maupun eksternal UGM. Kegiatan tertentu yang sejalan dengan program Sustainable Development Goals (SDGs) yang didukung oleh Wisdom Park dapat dipertimbangkan untuk memperoleh dispensasi sesuai komitmen UGM untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan," katanya.
Permohonan penggunaan area Wisdom Park bisa diajukan melalui surat kepada Manajer Utama UGM Residence atau dengan mengisi formulir penggunaan area yang tersedia di kantor GOR Kebangsaan Wisdom Park.
"Pengelola akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai prosedur, persyaratan, dan ketentuan tarif sesuai jenis kegiatan yang direncanakan. UGM juga berkomitmen untuk terus membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Curhatan Pengunjung
Wisdom Park Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi viral setelah seorang pengunjung mengeluhkan tarif sebesar Rp 129.500 per jam untuk menggunakan area taman sebagai tempat piknik.
Keluhan tersebut muncul setelah pengunjung dengan akun Thread @Elraflukha mengadakan acara kumpul bersama teman-temannya pada Minggu (11/10).
Ia mengaku sebelumnya telah menanyakan aturan kepada petugas keamanan dan mendapat informasi bahwa kegiatan piknik dalam kelompok kecil tidak dipungut biaya.
Menurut Elraflukha, pada hari kejadian, sejumlah pengunjung yang menggelar tikar dan berkumpul didatangi petugas yang meminta pembayaran. Ia sempat berdebat karena tidak mendapatkan informasi mengenai perubahan aturan tersebut. Pada akhirnya, ia tidak membayar tarif yang diminta dan memilih membereskan barang-barangnya serta pindah ke tempat lain.
Elraflukha sebenarnya tidak keberatan apabila penggunaan area taman dikenakan biaya. Namun, ia menilai tarif Rp 129.500 per jam terlalu mahal, terlebih jika pengunjung hanya menggunakan ruang terbuka tanpa memperoleh fasilitas tambahan.
Ia juga meminta pengelola memberikan sosialisasi dan pengumuman tarif yang jelas, memastikan informasi antarpetugas konsisten, serta menyediakan bukti pembayaran resmi agar tidak menimbulkan kesan pungutan liar.
