Warga Curhat Parkir 'Getok' Harga di Yogya, Petugas Tertibkan 3 Juru Parkir Liar

Keluhan warga terkait dugaan tarif parkir tidak sesuai ketentuan di kawasan Kota Yogyakarta ditindaklanjuti aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelumnya warga mengeluh melalui media sosial soal tarif parkir sebesar Rp 20 ribu saat memarkirkan kendaraannya di kawasan Malioboro, tepatnya di sebelah timur Gedung Gubernur.
Dalam curhatannya, warga itu menyebut tarif parkir tersebut dibatasi. Saat meminta karcis parkir, juru parkir yang bersangkutan disebut tidak dapat memberikannya.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Polresta Yogyakarta bersama Dishub Kota Yogyakarta dan Satpol PP Kota Yogyakarta menggelar penertiban di kawasan Jalan Mataram, Yogyakarta, pada Minggu (1/11) malam.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, mengatakan dalam kegiatan tersebut petugas gabungan mengamankan tiga orang juru parkir.
"Petugas gabungan mengamankan tiga orang juru parkir yang terbukti tidak memiliki izin resmi dan mematok tarif tidak sesuai dengan ketentuan," kata Dani dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Ketiga juru parkir akan menjalani proses hukum lebih lanjut, melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).
Dani menjelaskan, ketiga juru parkir tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran serta Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Atas pelanggaran tersebut, mereka terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta," pungkasnya.
