DPR Setujui Anggaran Kerja OJK 2027 Jadi Rp 10,58 Triliun

Komisi XI DPR telah menyetujui penyesuaian rancangan kerja dan anggaran (RKA) OJK pada 2027 menjadi Rp 10,58 triliun. Sebelumnya pada 17 Juni, sebenarnya RKA OJK tahun 2027 sudah ditetapkan sebesar Rp 10,24 triliun.
“Komisi XI DPR RI menyetujui RKA OJK Tahun 2027 sebesar Rp 10.587.333.183.396,” kata Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (3/9).
RKA tersebut nantinya terbagi untuk kegiatan operasional sebesar Rp 1.188.294.087.186, kegiatan administratif Rp 8.329.851.562.608, kegiatan pengadaan aset Rp 1.06.187.533.602, dan kegiatan pendukung lainnya yang tak dirincikan.
Sementara itu, penerimaan OJK pada tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp 13.894.596.220.687. Angka tersebut terdiri dari proyeksi penerimaan tahun 2027 sebesar Rp 9.221.756.560.574 dan proyeksi penerimaan saldo tahun 2026 sebesar Rp 13.894.596.220.687.
“Penerimaan lainnya OJK diarahkan pada hasil pemanfaatan aset, hasil pengelolaan atau penyimpanan pemungutan dan penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Misbakhun.
Merespons itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari menjelaskan penyesuaian RKA 2027 ditujukan untuk memperkuat kelembagaan OJK.
“Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran OJK 2027 yang kami ajukan tentunya merupakan langkah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan OJK dalam menghadapi berbagai perkembangan dan perluasan mandat pengaturan serta pengawasan,” ujarnya.
Sosok yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan RKA tersebut perlu direvisi karena dihitung dengan perhitungan sebelum kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sampai perubahan UU P2SK.
“RKA tersebut belum mempertimbangkan mandat dari perubahan UU P2SK, terutama penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis beserta organ pendukung organisasi dan lainnya,” kata Kiki.
Di samping itu, ia juga menjelaskan penyesuaian juga mencakup pengalihan bidang audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas ke bidang kebijakan strategis serta tambahan infrastruktur IT dan kelogistikan.
Wakil Ketua DK OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menjelaskan tambahan anggaran tersebut nantinya terbagi ke dalam dua kelompok.
"Yaitu pembentukan Bidang Pengawasan BMKS sebesar Rp 197,51 miliar dan penyediaan infrastruktur serta penguatan fungsi lain sebesar Rp 142,69 miliar,” ujarnya.
Kebutuhan BMKS mencakup operasional pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pengembangan, biaya terkait SDM, serta penguatan infrastruktur TI dan pengembangan aplikasi untuk mendukung proses bisnis pengawasan BMKS berbasis digital.
Sementara itu, kelompok penyediaan infrastruktur dan penguatan fungsi diarahkan untuk tambahan infrastruktur kelogistikan, tambahan infrastruktur teknologi informasi, dan penguatan fungsi literasi dan inklusi keuangan.
Dengan sumber anggaran tetap Rp 13,89 triliun dan pengeluaran setelah penyesuaian Rp 10,58 triliun, Hernawan menjelaskan saldo awal tahun berikutnya diproyeksikan sebesar Rp 3,307 triliun atau saldo berkurang Rp 340,20 miliar dibandingkan postur yang disetujui 17 Juni 2026 lalu.
