PIS Bantah Jual Kapal VLCC Pioneer, Sengketa Bisnis di Malaysia Masih Berproses

PT Pertamina International Shipping (PIS) membantah isu penjualan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) milik mereka, yakni PIS Pioneer. Kapal tersebut merupakan salah satu kapal yang tertahan di Perairan Muar, Johor, Malaysia, akibat sengketa bisnis.
Corporate Secretary PIS, Vega Pita, menjelaskan pihaknya tidak pernah menyerahkan kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual PIS Pioneer.
"Tidak benar ya, jadi PIS tidak pernah berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum juga PIS adalah pemilik kita PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut," kata Vega ketika dihubungi kumparanBisnis pada Jumat (25/9).
Ia menjelaskan, PIS saat ini memang masih bersengketa dengan salah satu mitra usahanya di Malaysia, yakni MEG. Proses hukum terkait sengketa tersebut masih berjalan di Malaysia High Court dan Singapore International Arbitration Center (SIAC).
Vega menambahkan, PIS juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), Kejaksaan Agung, hingga TNI Angkatan Laut dalam menangani kasus ini.
"PIS juga menghormati semua proses hukum yang masih berjalan dan kita upayakan secara baik-baiknya dalam perkara ini," ujarnya.
Vega turut mengungkapkan bahwa di kapal tersebut masih terdapat kru yang bertugas menjalankan operasional, dengan setidaknya 23 orang WNI berada di dalamnya.
PIS berkomitmen untuk memastikan perlakuan adil, termasuk bagi kru kapal, di tengah proses persengketaan yang berlangsung.
"Kita pastinya menghasilkan perlakuan yang adil bagi perusahaan dalam berperkara dan juga perlindungan terhadap kapal PIS Pioneer sebagai aset strategis dan juga terhadap awak kapal, supaya kita juga area profesionalnya bisa terjaga dan kesejahteraannya juga bisa terjaga," kata Vega.
Sebelumnya, Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (Indonesian National Shipowners' Association/INSA) mengimbau perusahaan pelayaran nasional untuk meningkatkan kehati-hatian saat menjalankan bisnis di Perairan Muar, Johor, Malaysia. Imbauan ini disampaikan menyusul sengketa bisnis yang mengakibatkan 2 kapal asal Indonesia ditahan oleh otoritas setempat.
Wakil Ketua Umum INSA, Nova Yudhanto Mugijanto, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan wanprestasi yang dilakukan mitra bisnis asal Malaysia terhadap perusahaan Indonesia.
"Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kewaspadaan kepada seluruh pengusaha kapal Indonesia agar lebih berhati-hati ketika melakukan kerja sama bisnis di Perairan Muar, Malaysia," kata Nova dalam Seminar Bisnis Maritim PPAL di Jakarta.
Menurut Nova, sengketa tersebut melibatkan tiga perusahaan pelayaran nasional, termasuk salah satunya merupakan perusahaan milik badan usaha milik negara (BUMN). Ia menyebut mitra bisnis di Malaysia diduga mengingkari kesepakatan yang telah dibuat bersama.
