Produk Impor Tetap Boleh Masuk, tapi Harus Bersertifikat Halal saat Diedarkan

Menteri Perdagangan Budi Santoso merespons kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan berlaku bulan depan. Ia menegaskan kebijakan itu bukanlah larangan terbatas (lartas) produk impor.
Namun, produk impor yang masuk tetap akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal ketika diedarkan ke pasaran.
“Jadi sertifikasi halal itu bukan lantas bukan lantas impor. Artinya barang masuk impor masih boleh. Tapi ketika beredar, ya, itu harus dapat sertifikasi,” kata Budi ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (18/9).
Budi mengatakan terus melakukan koordinasi terkait penerapan kebijakan yang akan dilaksanakan bulan depan tersebut. Koordinasi utamanya dilakukan dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan.
“Saya pikir di Pak Haikal banyak kemudahan, ya, untuk melakukan sertifikasi. Saya pikir nggak ada masalah,” ujarnya.
Dikutip dari laman resmi BPJH, kebijakan wajib sertifikasi halal nantinya akan dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026. Itu merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, mengatakan pelaksanaan kebijakan itu nantinya juga akan berdasarkan beberapa asas termasuk perlindungan sampai profesionalitas.
“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas, dan profesionalitas,” ujar Mamat.
