Konten dari Pengguna

Perlindungan dan Penegakan HAM Terkait Pelecehan Seksual di Pesantren

Muhamad Arham Daeng Tojeng
Junior Counsultant Oktanto&Co
8 November 2022 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Arham Daeng Tojeng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto: dokumen penulis
zoom-in-whitePerbesar
foto: dokumen penulis
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu “Negara Indonesia adalah negara hukum”, artinya bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Ketika kita berbicara mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki pengertian, yaitu di dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Indonesia dalam tujuannya untuk melindungi HAM, telah meratifikasi hukum HAM Internasional menjadi hukum nasional. Ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan Internasional, dimana suatu negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian Internasional. Untuk itu, Ketika Indonesia telah meratifikasi hukum HAM Internasional, maka Indonesia harus menerapkan hukum HAM menjadi hukum nasional.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Penulis akan membahas terkait pelanggaran HAM terkait kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Pesantren, yang mana Indonesia telah menerapkan di dalam hukum nasional, yaitu diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
3. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Indonesia dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan penegakan HAM atas pelanggaran HAM juga telah membentuk Lembaga diantaranya adalah:
ADVERTISEMENT
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
3. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Walaupun Indonesia telah mengatur HAM dengan sangat baik, namun tidak menutup kemungkinan adanya kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Pelanggaran HAM merupakan tindakan yang melanggar norma Hak Asasi Manusia (HAM).
Pada tahun 2022, telah terjadi beberapa kasus kekerasan seksual di Pesantren yang ada di Indonesia, diantaranya:
1. Pelaku bernama Herry Wirawan yang merupakan pendidik dan pengasuh Pesantren Manarul Huda telah melakukan kekerasan seksual terhadap 13 (tiga belas) orang anak didiknya, dimana 8 (delapan) orang anak diantaranya hamil dan melahirkan 9 (sembilan) orang anak;
2. Pelaku yaitu FZ yang merupakan pengasuh Pesantren Lembah Arafah di Lumajang, Jawa Timur, telah melakukan kekerasan seksual terhadap 3 (tiga) orang anak didiknya;
ADVERTISEMENT
3. Pelaku terdiri dari 3 ustadz dan 1 kakak kelasnya di Pesantren yang berlokasi di Beji Timur, Depok, telah melakukan kekerasan seksual di Pesantren terhadap 11 (sebelas) orang anak;
4. Pelaku yaitu DAN yang merupakan pimpinan Pesantren yang berlokasi di Kabupaten Subang, telah melakukan kekerasan seksual di Pesantren terhadap 1 (satu) orang anak;
5. Pelaku Bernama Mochamad Subchi Azal Tsani, melakukan kekerasan seksual terhadap anak di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah;
Untuk itu, Kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Pesantren yang ada di Indonesia selama tahun 2022 ini, merupakan pelanggaran HAM, mengingat negara Indonesia telah meratifikasi hukum HAM Internasional menjadi hukum nasional, dan pelanggaran HAM terkait kekerasan seksual tersebut telah diatur di dalam perundang-undangan di negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran HAM terkait kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Pesantren, membuat seluruh orang tua di Indonesia ketika anaknya sekolah di Pesantren menjadi khawatir. Untuk itu Penulis menyarankan kepada Kementrian Agama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Kepala Pondok Pesantren di seluruh Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak terutama perempuan, dengan cara melakukan sosialisasi terkait kekerasan seksual, memberikan akses yang mudah untuk para orang tua melakukan komunikasi dengan anak-anaknya yang sedang berada di Pesantren, serta demi penegakan HAM, untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia terhadap pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
ADVERTISEMENT
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
3. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Penulis:
Muhamad Arham Daeng Tojeng, S.H.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Litigasi, Universitas Gadjah Mada (Kampus Jakarta)