Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
BPJS Kesehatan: Pemenuhan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan
30 September 2024 8:23 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ari Addina Rahma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi yang menjadi dasar dalam menjalankan negara Indonesia. Salah satu amanat yang diamanahkan dalam konstitusi adalah dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
Berdasarkan pasal tersebut, jelaslah bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak fundamental bagi setiap warga negara Indonesia yang harus dipenuhi oleh negara dalam hal ini adalah pemerintah Indonesia.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, sebagai undang-undang kesehatan terbaru yang mencabut Undang-undang No. 36 Tahun 2009 sebagai undang-undang kesehatan sebelumnya, juga mengatur dalam pasal 2 huruf c, bahwa dalam menyelenggarakan hukum kesehatan, haruslah berdasarkan asas manfaat. Asas manfaat dalam bagian penjelasan undang-undang diartikan sebagai bahwa pembangunan kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi warga negara. Negara dalam hal ini dijalankan oleh pemerintah harus dapat memastikan bahwa hak warga negara terhadap pelayanan kesehatan dapat terpenuhi dengan tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang akrab disebut dengan BPJS merupakan salah satu implementasi Pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada warga negara. BPJS dalam hal ini hadir untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan sarana pelayanan kesehatan yang merata terhadap seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat kalangan menegah ke bawah, yang pada awalnya kesulitan untuk dapat menjangkau akses terhadap pelayanan kesehatan, dengan adanya program BPJS yang diselenggarakan pemerintah ini diharapkan dapat menjadikan pelayanan kesehatan menjadi lebih terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Tidak dapat dipungkiri, program BPJS kesehatan banyak sekali memberikan dampak positif terhadap pembangunan kesehatan di Indonesia, namun pada praktiknya, masih banyak sekali terjadi kekurangan dalam penerapan pelayanan BPJS kesehatan ini. Misalnya saja, adanya diskriminasi yang dilakukan oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap pasien yang berobat menggunakan BPJS. Seringkali, pasien pengguna BPJS ini seakan-akan dinomorduakan oleh para nakes dalam memberikan pelayanan kesehatan. Padahal, para pasien pengguna BPJS ini juga merupakan orang-orang yang bayar kepada negara sehingga sudah sepatutnya hak-hak mereka dipenuhi dengan baik tanpa adanya pembedaan perlakuan antara pasien BPJS dan non-BPJS.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pembedaan perlakuan yang terjadi antara pasien BPJS dan pasien non-BPJS merupakan suatu tindakan pengingkaran terhadap undang-undang kesehatan, khususnya asas keadilan dan nondiskriminatif. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan seharusnya dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan tidak membedakan perlakuan terhadap kelompok agama, gender, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, kondisi fisik, status sosial, dan antargolongan.
Selain itu, seringkali program BPJS kesehatan ini dijadikan sebagai ladang praktik KKN bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Baik dari pemerintah maupun dari rumah sakitnya sendiri. Uang negara yang seharusnya dialokasikan untuk memenuhi amanat konstitusi yaitu untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi tiap-tiap warga negara Indonesia, malah dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pejabat dan penguasa. Tidak heran, sampai saat ini pelayanan kesehatan masih belum dapat diselenggarakan secara optimal dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara hukum yang berarti bahwa pelaksanaan negara harus dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum, dalam hal ini konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Oleh karena itu, menjamin tiap-tiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang layak merupakan salah satu tugas pokok negara itu ada. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya tersebut, namun banyak sekali tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya yang menghambat tercapainya pembangunan kesehatan di Indonesia. Pemerintah tidak bisa diam saja melihat masalah ini, harus ada solusi yang konkrit dari pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang ada agar apa yang dicita-citakan bangsa untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sebesar-besarnya dapat tercapai sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Astuti, Endang Kusuma. (2020). Peran BPJS Kesehatan dalam Mewujudkan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, Vol. 01 (1).