Dokumen Pendidikan Gibran: Polemik Tanggung Jawab dan Kepastian Hukum Administrasi Negara

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Ari Shandi Widiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polemik dokumen pendidikan Gibran terkait putusan MK, gugatan PTUN, dan pembatalan surat penyetaraan oleh MA menjadi ujian transparansi serta kepastian hukum administrasi negara.

Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) yang diterbitkan pemerintah pada 2019. Perkembangan ini menambah panjang persoalan yang sebelumnya telah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Persoalan ini juga menjadi perhatian dalam kajian hukum administrasi negara, khususnya mengenai tanggung jawab pemerintah dalam menerbitkan keputusan yang berkaitan dengan persyaratan jabatan publik.
Polemik dokumen pendidikan Gibran menunjukkan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintah harus memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai perdebatan mengenai dokumen pendidikan seorang pejabat publik. Di balik persoalan itu, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar mengenai tanggung jawab pemerintah dalam menerbitkan keputusan administrasi, keterbukaan dokumen, dan kepastian hukum terhadap persyaratan jabatan publik. Dalam negara hukum, setiap keputusan yang diterbitkan oleh pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan, prosedur, dan substansi yang dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi apabila keputusan tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan untuk menduduki jabatan publik. Persoalan Pendidikan Gibran dalam Pemeriksaan Mahkamah Konstitusi Polemik ini kembali mengemuka setelah MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, terdapat hal penting yang tidak boleh diabaikan. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Dengan demikian, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Putusan ini memperlihatkan bahwa terdapat perbedaan antara pertimbangan mengenai bukti pendidikan dan kewenangan pengadilan untuk memberikan akibat hukum terhadap kedudukan seseorang yang telah dilantik menjadi pejabat negara. Dengan kata lain, tidak diterimanya permohonan bukan berarti seluruh persoalan substantif mengenai dokumen pendidikan telah memperoleh pembenaran. Sebaliknya, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan juga tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan Gibran melakukan tindak pidana atau memalsukan dokumen. Surat Penyetaraan dan Tanggung Jawab Pemerintah
Salah satu dokumen yang menjadi pusat perhatian adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan luar negeri setingkat SMA atas nama Gibran. Dalam perspektif hukum administrasi negara, penerbitan keputusan oleh pejabat pemerintahan bukan sekadar kegiatan administratif untuk menyelesaikan permohonan masyarakat. Setiap keputusan harus didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang sesuai, serta pertimbangan faktual yang memadai. Hal ini berkaitan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas kecermatan menghendaki agar pejabat pemerintahan memeriksa dan mempertimbangkan fakta serta dokumen secara teliti sebelum menerbitkan keputusan. Sementara itu, asas keterbukaan menuntut agar proses penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi pihak yang berkepentingan. Dalam konteks surat penyetaraan pendidikan, pemerintah seharusnya mampu menjelaskan dokumen apa yang menjadi dasar penilaian, bagaimana proses verifikasinya dilakukan, serta mengapa dokumen tersebut dianggap memenuhi persyaratan kesetaraan. Menurut saya, persoalan mendasarnya bukan hanya apakah sebuah surat telah diterbitkan melalui prosedur administratif, tetapi juga apakah substansi keputusan tersebut benar-benar didukung oleh bukti yang memadai. Sebab, keputusan administrasi yang secara formal terlihat lengkap tetap harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi materiil. Permohonan Pencabutan Gugatan PT Mercy Toga Kirana Selain pemeriksaan di MK, persoalan surat penyetaraan juga bergulir melalui gugatan tersendiri di PTUN Jakarta. Salah satunya adalah perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada persidangan 29 Oktober 2026, kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyampaikan permohonan pencabutan gugatan. Langkah tersebut disampaikan karena pihak penggugat menilai sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan belum dihadirkan oleh pihak tergugat. Dokumen yang dipersoalkan meliputi Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, serta bukti pendaftaran atau enrollment. Menurut pihak penggugat, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk menguji dasar faktual penerbitan surat penyetaraan. Namun, permohonan pencabutan itu mendapat keberatan dari pihak tergugat dan kuasa hukum Gibran. Persoalan ini kemudian berkaitan dengan hukum acara PTUN, khususnya ketentuan mengenai pencabutan gugatan setelah pihak tergugat memberikan jawaban. Karena itu, peristiwa tersebut perlu dipahami secara hati-hati. Pengajuan permohonan pencabutan tidak otomatis berarti perkara telah resmi berakhir. Status akhirnya harus ditentukan berdasarkan sikap majelis hakim dan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dari sudut pandang hukum administrasi negara, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan suatu keputusan. Apabila dokumen tersebut menjadi dasar utama sebuah keputusan administrasi, keberadaannya tentu relevan dalam proses pengujian di pengadilan. Akan tetapi, tidak ditampilkannya suatu dokumen dalam persidangan juga tidak boleh langsung dijadikan bukti bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada atau bahwa keputusan yang diterbitkan pasti cacat hukum. Penilaian demikian tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan pertimbangan hakim. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses pengujian keputusan administrasi berlangsung secara transparan, sehingga setiap pihak dapat memperoleh kepastian mengenai dasar hukum dan fakta yang digunakan oleh pejabat pemerintahan. Putusan Mahkamah Agung dan Pembatalan Surat Penyetaraan Perkembangan penting berikutnya datang dari MA pada 30 Oktober 2026. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara yang berkaitan dengan keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Perkara tersebut berbeda dari gugatan PT Mercy Toga Kirana. Subhan Palal mengajukan gugatan melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, yang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi. Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. MA juga menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah serta memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam hukum administrasi negara karena memperlihatkan bahwa keputusan pejabat pemerintahan dapat diuji melalui mekanisme peradilan dan dinyatakan tidak sah apabila tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penting untuk membedakan akibat hukum putusan tersebut. Objek yang dinyatakan tidak sah adalah surat keterangan penyetaraan tertentu. Putusan itu tidak serta-merta membatalkan seluruh riwayat pendidikan Gibran ataupun menyatakan bahwa setiap dokumen pendidikan lain yang dimilikinya tidak sah. Putusan administrasi juga tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Apabila terdapat dugaan pemalsuan atau tindak pidana lain, unsur-unsurnya harus dibuktikan melalui proses hukum pidana yang terpisah. Di sinilah pentingnya membaca putusan pengadilan secara utuh. Masyarakat tidak cukup hanya melihat amar putusan, tetapi juga perlu memahami pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis hakim dalam mengambil keputusan. Mengapa Putusan MK dan MA Tidak Boleh Dicampuradukkan? Putusan MK dan MA memiliki objek serta kewenangan yang berbeda. MK memeriksa persoalan dalam kerangka sengketa hasil pemilihan umum, sedangkan MA dalam perkara ini menguji keabsahan keputusan administrasi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintahan. Meskipun berbeda, kedua proses tersebut memiliki titik temu, yaitu dokumen pendidikan dan surat penyetaraan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. Menurut saya, hubungan kedua putusan tersebut justru memperlihatkan pentingnya membedakan antara persoalan pemenuhan persyaratan jabatan publik dan keabsahan keputusan administrasi yang digunakan sebagai dasar pemenuhannya. MK tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, MA mengabulkan kasasi dalam perkara yang secara khusus menguji surat penyetaraan sebagai objek sengketa administrasi. Dengan demikian, putusan MA bukan sekadar pengulangan atau pengesahan terhadap pertimbangan MK. Keduanya lahir dari proses hukum yang berbeda dan harus dipahami berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga. Perbedaan tersebut juga mengingatkan bahwa suatu keputusan administrasi yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan jabatan publik tetap dapat diuji melalui jalur hukum yang sesuai, meskipun persoalan yang berkaitan dengannya pernah menjadi bagian dari pemeriksaan di lembaga peradilan lain. Apakah Putusan MA Otomatis Memengaruhi Jabatan Wakil Presiden? Salah satu pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah pembatalan surat penyetaraan secara otomatis memengaruhi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan melihat amar putusan MA. Harus dibedakan antara akibat hukum terhadap keputusan administrasi dan mekanisme konstitusional mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan konstitusional yang telah ditentukan. Oleh karena itu, pembatalan surat penyetaraan tidak dapat langsung disamakan dengan pemberhentian Wakil Presiden. Apabila muncul persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan jabatan, hal tersebut harus dinilai melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang tepat. Di samping itu, persoalan pertanggungjawaban pidana juga tidak dapat disimpulkan hanya dari pembatalan keputusan administrasi. Harus ada pemeriksaan tersendiri terhadap perbuatan, unsur tindak pidana, dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pembedaan ini penting agar kritik terhadap suatu keputusan pemerintah tetap berada dalam kerangka hukum dan tidak berubah menjadi kesimpulan yang melampaui kewenangan pengadilan. Kepastian Hukum Harus Dimulai dari Kualitas Keputusan Pemerintah Rangkaian polemik dokumen pendidikan Gibran memperlihatkan bahwa kualitas keputusan administrasi negara memiliki konsekuensi yang luas. Sebuah surat yang diterbitkan oleh pejabat pemerintahan dapat berkaitan dengan kepentingan individu, kepentingan publik, bahkan persoalan ketatanegaraan. Permohonan pencabutan gugatan PT Mercy Toga Kirana memperlihatkan pentingnya keterbukaan dokumen dalam pengujian keputusan administrasi. Sementara itu, putusan MA dalam perkara Subhan Palal menunjukkan bahwa keputusan pejabat pemerintahan tetap dapat diuji dan dibatalkan melalui mekanisme peradilan. Kedua peristiwa tersebut tidak boleh dicampuradukkan karena berasal dari perkara yang berbeda. Namun, keduanya memberikan pelajaran bahwa pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan dasar penerbitan setiap keputusan yang dikeluarkannya. Menurut saya, persoalan ini seharusnya menjadi evaluasi bagi penyelenggaraan administrasi pemerintahan secara lebih luas. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan persyaratan jabatan publik tidak hanya memenuhi formalitas prosedural, tetapi juga didukung oleh dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi. Pada akhirnya, kepastian hukum tidak cukup dibangun melalui keberadaan sebuah dokumen. Kepastian hukum harus ditopang oleh kewenangan yang sah, prosedur yang benar, substansi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang terbuka. Sebab, dalam negara hukum, kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak lahir dari sekadar diterbitkannya suatu keputusan, melainkan dari kemampuan negara membuktikan bahwa keputusan tersebut memang dibuat berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
