Koperasi Merah Putih dan Tata Kelola Pemerintahan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ari Shandi Widiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perspektif Hukum Administrasi Negara dalam tata kelola Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya penguatan kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Kehadirannya tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha, tetapi juga memiliki dimensi administrasi pemerintahan karena terdapat peran pemerintah dalam pembentukan, pembinaan, pemberdayaan, pemantauan, dan pengawasan.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), keberadaan Koperasi Merah Putih menarik untuk dilihat dari hubungan antara kewenangan pemerintah dan penyelenggaraan koperasi. Pemerintah tidak hanya berperan dalam mendorong terbentuknya koperasi, tetapi juga memiliki fungsi administratif untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Koperasi dan Peran Pemerintah
Koperasi pada dasarnya merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dan menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memiliki peran dalam memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi.
Dalam konteks Koperasi Merah Putih, peran tersebut menjadi semakin penting karena pembentukan dan pengembangan koperasi melibatkan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sejumlah regulasi daerah yang diterbitkan pada 2025 mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengatur secara khusus mengenai kewenangan pemerintah daerah, pemberdayaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan. Materi tersebut menunjukkan adanya dimensi hukum administrasi dalam penyelenggaraan program koperasi.
Kewenangan dalam Perspektif HAN
Salah satu konsep penting dalam Hukum Administrasi Negara adalah kewenangan. Setiap tindakan pemerintahan pada prinsipnya harus memiliki dasar kewenangan yang jelas serta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan Koperasi Merah Putih, pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi bagian yang penting. Pemerintah pusat dapat menetapkan kebijakan dan memberikan pembinaan sesuai kewenangannya, sementara pemerintah daerah memiliki peran dalam pelaksanaan kebijakan di wilayah masing-masing.
Kejelasan kewenangan diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan secara tertib. Dengan pembagian tugas yang jelas, proses pembinaan, pemantauan, dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Pembinaan dan Pengembangan Usaha
Koperasi yang telah terbentuk tentu membutuhkan pengembangan agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan. Karena itu, pembangunan sarana fisik sebaiknya dipandang sebagai salah satu bagian dari proses pengembangan koperasi, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Permenkop No. 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengatur antara lain skema pengembangan usaha, sistem informasi manajemen, pembinaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih memiliki aspek administratif yang cukup luas. Setelah koperasi terbentuk, masih terdapat proses pembinaan dan evaluasi yang perlu dijalankan agar kegiatan koperasi dapat berkembang sesuai tujuan.
Pengawasan dan Akuntabilitas
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengawasan merupakan salah satu instrumen untuk memastikan kebijakan dapat dilaksanakan secara tertib. Hal yang sama dapat dilihat dalam penyelenggaraan Koperasi Merah Putih.
Pengawasan tidak harus dimaknai sebagai bentuk pembatasan terhadap kegiatan koperasi. Pengawasan dapat menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan koperasi berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Beberapa regulasi daerah mengenai Koperasi Merah Putih juga secara eksplisit memuat ketentuan mengenai pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan. Misalnya, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 27 Tahun 2025 mengatur kewenangan pemerintah daerah, pemberdayaan, perlindungan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan. JDIH BPK mencantumkannya dalam bidang Hukum Administrasi Negara.
Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Program
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah akuntabilitas. Setiap kebijakan publik membutuhkan proses administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks Koperasi Merah Putih, akuntabilitas dapat dilihat melalui kejelasan kewenangan, prosedur pembentukan, pengelolaan kegiatan, pelaporan, pemantauan, hingga evaluasi.
Dengan administrasi yang tertib, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana program koperasi dilaksanakan dan bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasannya.
Koperasi sebagai Bagian dari Pelayanan Publik Ekonomi
Koperasi Merah Putih pada akhirnya tidak hanya dapat dilihat dari keberadaan bangunan atau fasilitas yang tersedia. Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam perspektif HAN, keberhasilan kebijakan juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya untuk memberikan kemudahan, pembinaan, perlindungan, dan pengawasan secara tepat.
Dengan demikian, tata kelola menjadi bagian penting dalam memastikan Koperasi Merah Putih dapat berkembang secara berkelanjutan.
Koperasi Merah Putih memiliki dimensi ekonomi sekaligus administrasi pemerintahan. Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, perhatian tidak hanya diarahkan pada pembentukan koperasi, tetapi juga pada kewenangan pemerintah, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas.
Kehadiran berbagai regulasi yang secara khusus mengatur Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menunjukkan bahwa penyelenggaraan koperasi membutuhkan tata kelola yang jelas.
Pada akhirnya, tata kelola yang baik dapat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung keberlanjutan Koperasi Merah Putih. Koperasi tidak hanya membutuhkan sarana dan kegiatan usaha, tetapi juga administrasi yang tertib, kewenangan yang jelas, pembinaan yang berkelanjutan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.
