Konten dari Pengguna

Ketetapan Hukum Hak Cipta Foto Selfie Monyet Akhirnya Dikeluarkan

Ari Ulandari
Kadang kita tidak sadar bahwa kalimat-kalimat sederhana dapat sangat mempengaruhi hidup seseorang
13 September 2017 5:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ari Ulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasti sobat kumparan pada bingung ya dengan maksud judul di atas? Wajar sih, awalnya aku juga bingung kok, hehe. Jadi ceritanya di tahun 2008, ada seekor monyet, Naruto, yang menggunakan kamera seorang fotografer, Mr. Slater, untuk berselfie. Nah tahun 2015, hak cipta dari foto tersebut diperkarakan. Kenapa? Karena yang ngambil gambar itu ya si monyet sendiri. Pihak-pihak yang menggugat berharap agar foto tersebut tidak dipergunakan untuk keuntungan pribadi sang fotografer.
Ketetapan Hukum Hak Cipta Foto Selfie Monyet Akhirnya Dikeluarkan
zoom-in-whitePerbesar
Setelah melalui proses hukum akhirnya fotografer pemilik kamera yang digunakan untuk berselfie oleh seekor monyet setuju untuk mendonasikan 25% dari royalti yang dihasilkan dari foto selfie tersebut untuk melindungi jenis monyet langka Makaka di Indonesia. Informasi ini sebagaimana yang disebutkan oleh pengacara dari kelompok pembela hak hewan yang dilansir oleh metro.co.uk.
ADVERTISEMENT
Pihak penggugat dan Mr. Slater setuju untuk melanjutkan upaya bersama untuk mewujudkan kesepakatan yang telah diambil. Berhubung seekor monyet tidak mungkin diserahi kuasa hak cipta maka hak cipta tersebut akan dilimpahkan pada Perusahaan Wildlife personalities Ltd, tetapi perusahaan tersebut hanya akan memiliki 75% dari royalti atas foto tersebut.
Mr. Slater mengatakan bahwa pada tahun 2008, ia melakukan perjalanan ke hutan yang ada di Indonesia selama tiga hari. Ia berusaha mendekati monyet-monyet yang ada di sana dan membangun kepercayaan mereka untuk berinteraksi dengan dirinya.
Menurut hakim William Orrick dari Amerika Serikat bahwa kasus Mr. Slater ini memang telah berhasil menciptakan perluasan terhadap hukum perlindungan hak hewan, tetapi tidak akan mengubah undang-undang hak cipta.
ADVERTISEMENT
Wah-wah ada-ada aja kasusnya ya guys. Gimana menurut pendapat kalian dengan hasil persidangan yakni pembagian royalti foto 75% untuk sang fotografer dan 25% untuk perlindungan monyet? Sudah cukup adil belum, hehe.