Konten dari Pengguna

Seorang Pengawas Sekolah Di New Jersey Dihukum Akibat Buang Air Besar Sembarangan

Ari Ulandari
Kadang kita tidak sadar bahwa kalimat-kalimat sederhana dapat sangat mempengaruhi hidup seseorang
5 Mei 2018 0:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ari Ulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pengawas sekolah di Holmdel, New Jersey, Amerika Serikat, saat ini sedang terjerat kasus hukum yang sangat unik. Dirinya didenda setelah terbukti mengotori ruang publik.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari huffingtonpost.com, Thomas Tramaglini, pengawas sekolah wilayah Kenilworth ditangkap selasa pagi pekan ini dan dituding telah melanggar hukum karena melakukan tindakan yang menyebabkan ruang publik menjadi kotor dan tercemar.
Sejumlah pelatih olah raga dan staf sekolah menengah Holmdel melaporkan kepada pihak sekolah bahwa mereka telah menemukan sisa-sisa kotoran manusia di atau sekitar jalur lari dan lapangan sepak bola dalam beberapa hari terakhir, berdasarkan keterangan Asbury Park Press.
Menanggapi laporan tersebut maka sebuah penyelidikan dilakukan.
Staf sekolah memantau lapangan tersebut hingga mereka berhasil mengidentifikasi Tramaglini (42) sebagai tersangka. Kendati demikian pihak kepolisian Holmdel, Theodore Sigismondi, menolak memberikan keterangan lebih lanjut kepada CBS News mengenai bagaimana prosedur penyelidikan dilakukan atau apakah petugas berhasil menangkap basah tersangka ketika melakukan aksinya.
ADVERTISEMENT
Pihak berwenang juga tidak memberikan keterangan berapa lama aksi ini mulai dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan keterangan dari salah seorang warga kepada Patch New Jersey, setidaknya ada 8 kali penemuan kotoran manusia dalam beberapa bulan belakangan.
Tersangka juga tidak merespon permintaan pernyataan dari media, namun dirinya akan menghadiri persidangan kasus ini pada hari senin mendatang, berdasarkan keterangan NJ.com.
Tersangka dikenai denda yang setara dengan masa kerjanya satu tahun yakni sebesar 147.504 dolar Amerika atau setara dengan 1,9 milyar rupiah.