Konten dari Pengguna

RUU Pilkada: Pertarungan Elite atau Kemenangan Rakyat?

Arie Purnama
Alumni Magister Ilmu Komunikasi Universitas Lampung-Konsentrasi Komunikasi Politik-Alumni Int.Class Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
27 Agustus 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arie Purnama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Demo RUU Pilkada:Pertarungan Rakyat atau Kemenangan Elit?.Sumber (Pixabay).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Demo RUU Pilkada:Pertarungan Rakyat atau Kemenangan Elit?.Sumber (Pixabay).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah rapat paripurna pada Kamis (22/08) ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan RUU tersebut tidak akan dilanjutkan, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada akan berlaku. Pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan MK tersebut. Berikut Infografis putusan MK dan Baleg DPR
Infografis Putusan. Sumber (Penulis).
Putusan MK mengenai ambang batas parlemen DPRD bertujuan untuk mencegah partai politik bersekongkol dalam mendukung kandidat tertentu demi keuntungan kelompok tertentu. Polemik ini menyebabkan gelombang protes besar-besaran pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, hal ini disebabkan oleh keinginan masyarakat menentang kesemena-menan kekuasaan yang telah mengakali konstitusi. Beberapa media asing menyoroti aksi demo yang terjadi di berbagai kota di Indonesia mulai dari Reuters, dalam artikel "A Tumultuous Week in Indonesian Politics as Transition Nears," menyoroti ribuan orang yang turun ke jalan di tengah "minggu yang dramatis" menjelang akhir masa jabatan Jokowi.
ADVERTISEMENT
Media asal Korea Selatan, KBS, dalam artikel "Mengubah Undang-Undang agar Putra Presiden Bisa Mencalonkan Diri? Indonesia 'Terkejut'," melaporkan bahwa tindakan DPR yang menolak putusan MK dianggap mengancam demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. BBC, dalam berita "Police Clash With Protesters Over Indonesia Law Change," melaporkan aksi protes yang terjadi di Jakarta, Padang, Bandung, dan Yogyakarta. Media Inggris itu menyoroti bahwa RUU Pilkada yang akan disahkan DPR akan menguntungkan partai-partai dalam koalisi pemerintahan Jokowi dan Prabowo, yang dapat menyebabkan banyak pemilihan kepala daerah berlangsung tanpa oposisi
Tanpa adanya ambang batas parlemen, pemilihan kepala daerah akan menjadi lebih kompetitif. Selain itu, pilkada juga akan terhindar dari persaingan melawan kotak kosong atau "calon-calon boneka". Bahkan mencegah keberlanjutan Dinasti Jokowi yang akan melanggengkan anaknya untuk maju dalam pilkada 2024. Digadang Kaesang akan menjadi cawagub Jawa tengah yang didukung oleh KIM Plus sebagai pendamping Ahmad Lutfi. Secara kalkulasi pasca putusan MK maka skema koalisi akan berubah dimana keterangan dari putusan MK sebagai berikut; Partai politik atau gabungan partai tanpa kursi di DPRD provinsi dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi syarat suara sah berdasarkan jumlah penduduk:
ADVERTISEMENT
Provinsi
a. Hingga 2 juta jiwa: minimal 10% suara sah.
b. 2-6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah.
c. 6-12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
d. Lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.
Kabupaten/Kota
a. Hingga 250.000 jiwa: minimal 10% suara sah.
b. 250.000-500.000 jiwa: minimal 8,5% suara sah.
c. 500.000-1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
d. Lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.
Pemilu dengan calon tunggal atau kotak kosong dapat memperkuat pandangan bahwa demokrasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang pada gilirannya dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Ketika warga merasa bahwa proses pemilu tidak adil atau tidak memberikan pilihan yang nyata, mereka mungkin mulai mempertanyakan nilai demokrasi itu sendiri. Dalam Jurnal International Political Science Review, disebutkan bahwa salah satu pilar demokrasi adalah adanya kompetisi yang sehat antara kandidat. Kehadiran calon tunggal atau lawan kotak kosong mencerminkan kurangnya kompetisi, yang dapat mengurangi pilihan bagi pemilih. Ini juga bisa menunjukkan bahwa sistem politik atau aturan main yang ada membuat sulit bagi calon alternatif untuk maju, yang mungkin disebabkan oleh biaya politik yang tinggi atau dominasi kekuatan politik tertentu.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa dan rakyat turun ke jalan menggeruduk DPR untuk meminta pembatalan perubahan UU yang di putuskan oleh MK, banyak aliansi masyarakat yang terlibat secara spontan. Mereka heran, mengapa ketika putusan MK no 90 DPR bersifat abai, sedangkan putusan MK no 60 DPR bereaksi sangat cepat bahkan tidak kurang dari 24 jam mereka menggelar rapat di Baleg DPR. Rakyat geram dengan tindak tanduk DPR yang seolah membela kepentingan kelompok tertentu.
Dengan putusan MK ini, peluang untuk Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024 kembali terbuka. PDI-P juga dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai lain. Tapi sekali lagi,ini bukan tentang Anies dan PDIP, ini tentang bagaimana demokrasi bisa berjalan dan masyarakat bisa memilih calon yang sesuai dengan hati nurani. Bukan karena di paksa oleh elite partai untuk memilih calon pilihan mereka.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh kita lihat gejolak pilkada Gubernur Lampung, Calon Kuat adalah Mirza-Jihan yang didukung partai Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS,PAN. Hingga tersisa Golkar, PDIP, Calon Petahana Arinal Djunaidi mengantongi rekomendasi dari Golkar, Umar Ahmad dari PDIP. Mereka berjuang mencari koalisi dan calon wakil yang akan mengusung mereka untuk ikut dalam kontestasi.
Dengan adanya putusan MK ini mereka dapat mencalonkan diri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain sehingga Pilkada di Lampung secara resmi akan ada lawan tanding untuk pasangan Mirza-Jihan tanpa harus berhadapan dengan kotak kosong.
Calon-calon tersebut bukan tanpa cacat, Mirza dan keluarganya diduga ada main dengan proyek-proyek jalan yang ada di lampung dalam laporan Konsentris (konsentris.id, 2024), Jihan merupakan adik kandung dari Wakil Gubernur sebelumnnya Chusnunia yang terus melanggengkan dinasti dan kroninya (rmollampung.id, 2023). Sedangkan Arinal sang petahana punya rekam jejak yang buruk dan terkenal dengan arogansinya serta sangat terikat dengan Sugar Group yang digawangi Nyonya Lee, Umar Ahmad juga terkait dengan Nyonya Lee terlepas dengan keberhasilannya membangun tulang bawang barat. Tetapi dengan majunya para penantang, menjadi pilihan tersendiri dalam Pilkada Lampung.
ADVERTISEMENT
Bayangkan dampak dari Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, gaung demokrasi dengan banyaknya calon yang akan ikut berlomba terbuka lebar dan persaingan semakin sengit. Apapun konsekuensinya terhadap kontestan, mulai dari pembengkakan biaya politik,pemilih yang semakin terbelah dan tidak bisa di intervensi merupakan konsekuensi politik yang harus di hadapi oleh elit-elit yang berkompetisi. Rakyat sudah cukup dibodohi dan dicekoki dengan keinginan elit pada saat Pilpres 2024. jangan sampai gelombang ini malah makin membesar dan berpotensi menjadi gelombang reformasi jillid 2 atau bahkan menjadi gerakan revolusi rakyat terhadap para elit.