Jaksa Tuntut Rata, Vonis Hakim Pukul Rata

Visual Kalsel
Ekspose Berita Tentang Politik, Sosial, Pendidikan, Kriminal, Media Sosial, DLL
Konten dari Pengguna
22 Mei 2018 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Visual Kalsel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Visual Kalsel,Bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin siang senin 21 mei 2018 tepat pukul 15.00 majelis hakim pengadilan negeri Banjarmasin membacakan keputusannya atas perkara pidana pemerasan yang di lakukan Oknum YLK Kalsel yaitu Yusrin, Osyan, Rahmad, Subli dan Juga sengaja melibatkan Yuda yang notabene adalah jurnalis yang tugasnya meliput kasus produk kosmetik online ilegal dan ternyata oleh oknum YLK kalsel menjadi celah untuk memeras pedagang Kosmetik ilegal (Hadijah) tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya Majelis Hakim yang di ketuai Sihar Hamonongan Purba SH memvonis seluruh terdakwa dengan hukuman kurungan 1 tahun 2 bulan di potong masa tahanan karna Majelis Hakim menilai Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan junto Pasal 55 ayat (1) KHUP.tentang pemerasan yang di lakukan bersama-sama. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun kurungan.
Menurut JPU Syamsul Arifin sebenarnya dia mau menuntut terdakwa berbeda-beda sesuai porsinya namun karna mekanisme dalam tuntutan harus melibatkan pimpinan maka jadilah tuntutan nya rata 2 Tahun.
"Mohon di maklumi karna Pimpinan Kami yaitu Kasi Pidum kami baru dan belum terlalu faham kondisi di lapangan,Kalo saya sich pengen nuntut beda-beda sesuai peran masing-masing yang terungkap di fakta persidangan"Katanya
ADVERTISEMENT
"Untuk Yuda kita tahu semua dalam persidangan kurang koperatif dan berbelit-belit dan kurang menghargai majelis hakim itulah yang membuat memberatkan tuntutannya dan akhirnya Vonis Majelis Hakim pun lebih berat dari yang kita perkirakan karna ada catatan dari majelis hakim"Jelasnya lagi.
Menurut penasehat hukum Yuda ,Jhonter Silaban SH dan Norlinsyah SH. Surat pernyataannya yang di tandatangani semua oknum YLK tidak menjadi bahan pertimbangan sama sekali oleh Majelis Hakim.
"Surat pernyataan bahwa yuda tidak terlibat yang di tandatangani oleh Oknum YLK bakan ketua YLK sendiri bapak Hasbi Masbarah SH sama sekali tidak di pertimbangkan dengan alasan menurut pengakuan Terdakwa Yusrin dalam Persidangan surat itu di buat di Polsek Banjarmasin Timur karna Kasian,Aneh kan"tegas Jhonter Silaban SH.
ADVERTISEMENT
"Yuda jelas-jelas tidak ikut perencanaan,Tidak ikut menerima uang hasil kejahatan, dan apakah salah yuda itu mau ikut meliput dan datang ke rumah hadijah itu atas permintaan yusrin" Ujar Nurliansyah SH
Senada dengan pernyataan penasehat hukum yuda, seorang warga batola yang bernama Salihin mengatakan bahwa dia kenal baik dengan yuda dan katanya yuda orang baik.
"Kasus yang aneh banget ini ya, saya bingung kok bisa orang nggak bersalah di dakwa dan akhirnya di vonis salah, Saya kenal yuda itu orang baik dan kita sama satu grup wa dengan teman-teman, dia kalo mau duit sich gampang tinggal minta ama bos-bos yang dia kenal aja dapat nggak perlu meras, apalagi cuma uang segitu, "Kata salihin
ADVERTISEMENT
Menanggapi vonis hakim semua terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.