Siapakah Yang Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Jurnalis M Yusuf Di Penjara

Visual Kalsel
Ekspose Berita Tentang Politik, Sosial, Pendidikan, Kriminal, Media Sosial, DLL
Konten dari Pengguna
12 Juni 2018 7:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Visual Kalsel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Para jurnalis di kalsel pada khususnya berduka akan meninggal dunia seorang jurnalis media siber M Yusuf yang di kenal sangat gigih dalam membantu masyarakat dalam menyampaikan aspirasi -aspirasi yang selama ini sulit di dengar oleh pihak yang memiliki kewenangan.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari RMOL.Co Wakapolri Komjen Pol Syafruddin tidak setuju terhadap Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan yang langsung menjerat M. Yusuf, wartawan media siber Kemajuan Rakyat dengan pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Nanti kita cek lagi, ya wartawan nggak boleh di anu (langsung pidana) janganlah,” kata Wakapolri saat meninjau arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/6).Lebih lanjut, Jenderal bintang tiga itu berjanji akan mengecek kembali peristiwa meninggalnya M.Yusuf itu.
“Nanti kita cek, meninggalnya karena apa,” ujar Wakapolri.Sebelumnya, M. Yusuf ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT MSAM.
Senada dengan Wakapolri Seorang Ulama yang selama ini di kenal masyarakat akan sepak terjangnya mengawasi Dana Desa yang tanpa pandang bulu dimana ada kejanggalan beliau selalu turun tangan, Abah Guru H.Sugianor menanyakan siapa yang bertanggung jawab akan kematian Wartawan/Jurnalis M. Yusuf ini?
ADVERTISEMENT
"Ada 2 pertanyaan yang mendasar akan penyebab dan kenapa sampai terjadi tewasnya jurnalis M.Yusuf Ini, pertama apakah yang bersangkutan mempunyai riwayat penyakit kelainan jantung dan apakah ada dokter yang menyatakan positif memang benar, kalo benar apabila yang bersangkutan atau keluarga (istri) mengajukan penangguhan penahanan siapapun Oknum yang menolak permohonan itu telah melanggar Ham."
"Yang Kedua Bahwa sanya apakah dengan menahan orang yang jelas-jelas sakit membawa keuntungan, apakah orang sakit bisa membuat sara, teroris, mengacaukan roda pemerintahan,merugikan negara, kalau memang tidak jelas lah kalau Oknum yang bersikeras menahan dan menjebloskan Ke penjara jelas-jelas melanggar Ham dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tewasnya orang yang sakit tersebut. " Tegas Abah Guru Haji Sugianor.
ADVERTISEMENT
"Saya akan mempertanyakan ke semua pihak yang terkait akan terjadinya tragedi kemanusiaan yang menimpa Jurnalis M Yusuf ini"Tukasnya lagi.
Dari data yang di peroleh Visual bahwa benar Keluarga M Yusuf mengajukan penangguhan penahanan tapi sama sekali tidak di respon oleh pihak kejaksaan yang berwenang menahan M Yusuf. Dan sampai akhir hayatnya M Yusuf memang benar memiliki riwayat kelainan jantung.(Team Visual)