Konten dari Pengguna

Asas-Asas Konvensi Hak-Hak Anak dalam UU No.23 Tahun 2002

Moh Arie Mustofa
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
19 Mei 2024 18:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Moh Arie Mustofa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Pexels.com
ADVERTISEMENT
Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memuat beberapa asas atau prinsip konvensi hak-hak anak, meliputi:
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini yang dimaksud asas nondiskriminasi adalah bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan, perawatan, dan kesempatan tanpa adanya pembedaan apapun baik berdasarkan ras, agama, gender, atau latar belakang. Semua hak yang terkandung dan diakui di dalam Konvensi Hak-Hak anak harus diberlakukan kepada setiap anak.
Dalam hal ini yang dimaksud asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa segala tindakan atau keputusan yang dilakukan pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan badan yudikatif, harus mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak sebagai pertimbangan yang utama. Beberapa faktor dalam penerapan asas kepentingan terhadap anak, seperti kesejahteraan anak, hak-hak anak, perlindungan anak, dan keadilan bagi anak.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini yang dimaksud asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, hak mengakses kebutuhan dasar untuk menjaga kelangsungan hidupnya, dan hak mengembangkan potensinya dalam segala aspek kehidupan. Asas ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dikenal secara internasional.
Dalam hal ini yang dimaksud asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah asas yang menekankan pentingnya mengakui, mendengarkan, dam mempertimbangkan pendapat anak dalam berbagai keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Pandangan dan pemahaman yang disampaikan anak perlu dihargai dengan cara mendengarkan pendapat anak, mempertimbangkan pendapat anak, dan menghormati hak anak untuk berpartisipasi dalam setiap keputusan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, untuk mewujudkan asas-asas di atas perlu kesadaran dari berbagai elemen masyarakat maupun pemerintah dalam memberikan hak-hak anak. Tanpa adanya kesadaran, hak-hak anak yang telah diatur akan mendapat kerentanan terhadap pelanggaran.