Konten dari Pengguna

Kebebasan Berpendapat Pelajar: Dialog, Bimbingan, dan Perlindungan

Arie Wibowo Khurniawan

Arie Wibowo Khurniawan

Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi PKPLK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

·waktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arie Wibowo Khurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelajar berunjuk rasa (Sumber : Arie Wibowo Khurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelajar berunjuk rasa (Sumber : Arie Wibowo Khurniawan)

Kebebasan berpendapat pelajar kembali menjadi sorotan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025. Ratusan pelajar hadir dari berbagai daerah sekitar Jakarta—Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, hingga Sukabumi. Sebagian masih berseragam sekolah. Kejadian ini memunculkan diskusi penting tentang bagaimana pendidikan dapat membimbing mereka agar tetap aman dan bertanggung jawab.

Suara Pelajar di Ruang Publik

Namun, situasi demonstrasi tersebut tidak berlangsung damai. Kepulan gas air mata membuat suasana ricuh, dan sekitar 196 pelajar di bawah umur harus diamankan sebelum dipulangkan kepada orang tua mereka. Pertanyaan pun muncul: Mengapa pelajar bisa sampai ikut dalam demonstrasi?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pelajar tidak boleh mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya. Ia mengingatkan bahwa terdapat banyak cara untuk menyampaikan aspirasi, salah satunya melalui jalur pendidikan di sekolah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut angkat bicara. Menurut mereka, pelajar memang memiliki hak untuk berpendapat, tetapi tidak boleh dilibatkan dalam agenda politik yang berisiko. Kehadiran pelajar dalam aksi massa bukan hanya terkait pelanggaran aturan, melainkan juga menyangkut keselamatan dan masa depan mereka.

Pendidikan Demokrasi yang Aman

Di tengah polemik ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 13 Tahun 2025. Edaran tersebut menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, termasuk pelajar. Namun, mereka tetap membutuhkan bimbingan agar kebebasan itu tidak berubah menjadi tindakan yang membahayakan.

Tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah mencetak manusia yang beriman, cerdas, kreatif, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi bukan hanya berkaitan dengan kebebasan berbicara, melainkan juga dengan tanggung jawab dan etika.

Ilustrasi Pelajar sedang Berorasi (Sumber Foto: Arie Wibowo Khurniawan)

Ada lima poin penting dari edaran tersebut. Pertama, pemerintah daerah perlu melindungi pelajar melalui kebijakan yang jelas dan transparan. Kedua, sekolah harus memberikan bimbingan serta pengawasan agar pelajar dapat menyalurkan pendapat dengan santun. Ketiga, guru didorong untuk mengajarkan nilai-nilai positif, seperti menghargai perbedaan dan menjaga etika komunikasi. Keempat, sekolah wajib menyediakan ruang dialog yang sehat, misalnya melalui musyawarah, organisasi siswa, atau kegiatan ekstrakurikuler. Kelima, orang tua harus turut mendampingi pelajar agar tidak keliru dalam memilih cara untuk menyalurkan aspirasinya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa ruang demokrasi bagi pelajar tetap harus ada, tetapi perlu diwujudkan di tempat yang lebih aman. Sekolah dapat menjadi wadah yang ideal. Misalnya, pemilihan ketua OSIS, forum debat siswa, atau musyawarah kelas dapat menjadi latihan nyata untuk belajar berdemokrasi. Di ruang seperti inilah pelajar dapat belajar berbicara sekaligus mendengar, berdebat sekaligus menghormati.

Menjaga Merdeka Berpendapat, Menjaga Masa Depan

Kasus pelajar yang mengikuti demonstrasi pada 25 Agustus 2025 sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran disiplin. Lebih jauh, hal tersebut mencerminkan adanya kekosongan dalam pendidikan demokrasi kita. Pelajar ingin bersuara, tetapi sering kali tidak mengetahui ke mana harus menyalurkannya. Ketika sekolah kurang memberikan ruang, media sosial mengambil alih. Di sinilah mereka rentan terpapar ajakan, tanpa pertimbangan yang matang.

Oleh karena itu, semua pihak perlu terlibat. Guru tidak cukup hanya mengajar materi, tetapi juga harus berperan sebagai fasilitator dialog. Orang tua tidak cukup hanya mengawasi dari jauh, tetapi juga perlu mendampingi pelajar dalam memahami informasi yang mereka konsumsi. Pemerintah daerah perlu mengawal agar kebijakan pendidikan dapat terlaksana secara konsisten.

Merdeka berpendapat sejak dini bukan berarti membiarkan pelajar turut serta dalam ruang yang tidak aman. Merdeka berpendapat berarti mendidik mereka agar berani berbicara, tetapi tetap santun dan bertanggung jawab. Suara pelajar merupakan aset bangsa, sedangkan keselamatan mereka merupakan prioritas utama bagi kita semua.

Ilustrasi Pelajar Berlatih Berpendapat di Sekolah (Sumber Foto: Arie Wibowo Khurniawan)

Bayangkan apabila sekolah-sekolah di Indonesia benar-benar menjadi ruang yang aman untuk berdialog. Pelajar tidak hanya belajar matematika atau sejarah, tetapi juga belajar mendengarkan, menghargai perbedaan, dan mengelola perbedaan pendapat. Dari ruang-ruang sederhana itulah akan lahir generasi yang lebih siap menghadapi kehidupan demokrasi dalam masyarakat luas.

Peristiwa 25 Agustus 2025 harus menjadi pelajaran bersama, bukan untuk menakut-nakuti pelajar agar diam, melainkan untuk lebih serius membuka ruang yang aman bagi suara mereka. Sebab, dengan cara itulah kita dapat melahirkan generasi yang merdeka berpendapat sekaligus terlindung dari risiko yang tidak perlu.

Merdeka berpendapat sejak dini bukan sekadar slogan, melainkan jalan panjang untuk membentuk manusia Indonesia yang utuh: cerdas, santun, kritis, dan bertanggung jawab. Mari kita jaga suara para pelajar dengan mendidik, mendampingi, serta melindungi. Dari suara merekalah masa depan bangsa akan menemukan arah yang lebih beradab.