Konten dari Pengguna

Lebih Dalam (Lagi) Menyelami Pajak bagi Penulis: Copyright atau Fee? (Bagian 1)

Arief Hoedha

Arief Hoedha

Konsultan dan Praktisi Perpajakan. Interests: Bisnis, Pendidikan, Personal Development, Sejarah, Musik, Film.

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arief Hoedha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Buku Tere Liye (Foto: Facebook/Tere Liye)
zoom-in-whitePerbesar
Buku Tere Liye (Foto: Facebook/Tere Liye)

Saya akan mengulangi: Pajak itu Rumit. Paling tidak Anda perlu memahami tiga disiplin ilmu. Agar mudah memahami, Anda perlu empati yang tulus. True. Dan saya benar-benar berharap, coretan di bawah ini bisa lebih melapangkan pemahaman kita.

Sebelum mengejawentahkan apakah penulis tidak berhak memperoleh Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)? Ataukah mutlak harus melalui mekanisme royalti? Saya akan mengulangi (dan mungkin akan terus berulang-ulang dalam membahas Pajak Penghasilan) tentang Jenis Penghasilan. Dalam isu pajak penulis, apakah lebih tepat menghitung pajak penulis dengan menggunakan NPPN atau menghitung royalti secara utuh, mengidentifikasi jenis penghasilan adalah koentji. Koentji ini mengerucut pada 2 (dua) jenis penghasilan yaitu: Penghasilan dari pekerjaan Bebas (yang dapat dihitung dengan menggunakan NPPN) dan Penghasilan dari Modal.

Penghasilan dari Pekerjaan Bebas

Nah, bayangkan kekuatan tawar ‘buruh’ (baca: pegawai) yang jumlahnya jauh lebih banyak daripada penulis. Apakah adil itu harus sama?

Jenis penghasilan ini, diperoleh para professional. Mereka memperoleh penghasilan karena ada pesanan, ada permintaan.

Contoh:

Dokter. Seorang dokter memperoleh penghasilan/ imbalan berupa FEE yang timbul karena pasien datang, lalu memintanya untuk memeriksa, menyimpulkan, lalu memberi saran, dan seterusnya. Bisa jadi ia menerima fee (lagi) dari apotek atau produsen obat karena memberi rujukan obat tertentu. Kenapa bisa demikian? Iya, karena secara langsung, ia membantu penjualan dengan cara mengarahkan (memberi rujukan) untuk menggunakan obat tersebut. Para praktisi kedokteran, tentu memahami kelaziman ini.

Eit, ini belum berhenti. Ia bisa juga ‘nyambi’ bekerja di rumah sakit. Atas PEKERJAAN ini, ia akan menerima GAJI. Yep, ini artinya ia menerima penghasilan dari Jenis Penghasilan yang diperoleh karena Pekerjaan. Lho, apa bedanya? Ya jelas beda. Pertama, pasien langsung membayar kepada dokter itu. Yang kedua, pasien harus membayar ke Rumah Sakit terlebih dahulu. Lalu manajemen Rumah Sakit akan membayar gaji yang biasanya jumlahnya tetap (bulanan atau periode tertentu lainnya). Selain membayar gaji, manajemen RS harus membayar pemeliharaan gedung, membayar GAJI pegawai administrasi, OB, dan lain sebagainya.

Gimana, udah terasa bedanya ya? Yang pertama, Dokter sebagai Profesional. Hanya saja, pasien tidak memotong PPh karena mereka bukan Wajib Pajak yang punya kewajiban memotong pajak. Dari produsen obat, profesi ini akan menerima imbalan dan mestinya dipotong PPh. Sedangkan yang kedua sebagai pegawai RS, dimana RS punya kewajiban memotong PPh.

Jika mendalilkan aspek keadilan penerapan NPPN berdasarkan biaya yang harus (sudah) dikeluarkan dalam memperoleh penghasilan, maka pegawai yang menerima gaji pun bisa menempatkan pada posisi dan menuntut penerapan yang sama. Dalil aqlinya: kan saya ke kantor pake biaya (dan tenaga). Bahkan ada risiko ninggalin anak lho. Boleh dong pake NPPN? Atau, boleh dong pake tarif 1% dari jumlah bruto seperti UKM? Kan gaji saya di bawah 4,8 miliar setahun? Berarti setara dan bisa diterapkan seperti UKM juga dong. Nah, bayangkan kekuatan tawar ‘buruh’ (baca: pegawai) yang jumlahnya jauh lebih banyak daripada penulis. Apakah adil itu harus sama?

Penghasilan dari Modal

Saya akan membahas topik ini pada bagian yang terpisah. Tapi saya ingin menyampaikan paragraf singkat sebagai pembuka. Begini….

Sekali lagi, secara tidak langsung, saya akan mengulangi mengenai jenis-jenis penghasilan. Begini. Jika kita selami, wajib pajak yang menerima penghasilan dari penggunaan modal, menunjukkan bahwa ia berada pada derajat yang lebih tinggi daripada yang menerima gaji atau honor/ fee. Maaf, ini hanya perumpamaan. Kalo mau dibahas lebih lanjut, pernah dengar Robert Kiyosaki yang cukup terkenal dengan teori cash flow quadrant? Kita bisa teliti, dimana posisi setiap penerima penghasilan.

Yep. Mereka yang menerima penghasilan dari modal, disebut investor. Mereka berada di level teratas. Secara berurutan, tingkatannya adalah sebagai berikut: Employee (menerima Gaji, upah, dll), Self employed (menerima honor, fee, atau komisi), Business owner (memperoleh profit), lalu Investor (memperoleh dividen, bunga, royalti, dll).

Warren Buffet adalah investor. Mark Zuckerberg melewati Self Employed, Business Owner, berakhir sebagai Investor. Jack Ma, melalui semua kuadran tersebut. Apakah korelasi ini suatu kebetulan? Terkait hal ini, saya ingin mengajukan pertanyaan sederhana: apakah anda mau mendegradasikan posisi dari investor ke level self-employed? Jika ya, maka silakan posisikan penghasilan penulis pada kondisi tersebut, agar bisa menghitung pajak dengan menggunakan NPPN.

O iya, sedikit menambahkan mengenai peraturan yang dikutip sebagai dalil penerapan NPPN, sekedar berpendapat bahwa Perdirjen tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Jangan dulu cepat menyimpulkan.

(Bersambung)