Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kebebasan Pers Sebagai Lembaga Independen yang juga Memiliki Tanggung Jawab
26 Oktober 2024 12:55 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Arief Setyawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pers yang menjadi perusahaan pemberitaan tempat bekerjanya para wartawan, berperan penting bagi laju kemajuan teknologi dan informasi. Pers terus menerus berkembang sehingga berfungsi sebagai media informasi, hiburan, pendidikan, dan juga pengendalian sosial. Pers juga berperan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal mengetahui, menegaskan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati keberagamaan yang ada di negara Indonesia. Pers adalah lembaga yang mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan juga berimbang.
ADVERTISEMENT
Dewan pers adalah suatu lembaga yang bersifat independen, dewan pers tidak memiliki perwakilan dari pemerintah pada jajaran anggotanya. Pers membutuhkan wartawan dalam mengumpulkan, mengoleksi, dan juga memverifikasi suatu informasi. Wartawan menyampaikan informasi dalam berbagai outlet berita. Dengan begitu, tugas utama dari wartawan adalah mengumpulkan berbagai informasi yang nantnya di kemas dan akan di sajikan dalam suatu format laporan berita. Dalam pengumpulan berita, wartawan tidak hanya berkutat dalam satu topik, melainkan beragam topik lainnya, mulai dari kehidupan sosial, ekonomi, politik, pendidikan, hiburan, dan lain sebagainya. Maka dari itu, wartawan dituntut untuk dapat menguasai segala macam topik dengan bak. Tanpa adanya peran dari wartawan, tidak akan ada pula terciptanya suatu sajian berita yang berkualitas. Namun, Wartawan juga tak lepas dari asas kebebasan atau kemerdekaan pers. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 2 Undang-undang No. 40 Tahun 1999:12 Pasal 2: Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan juga kekuatan hukum.
ADVERTISEMENT
Wartawan pastinya harus sadar akan tugasnya dalam memberikan informasi kepada khalayak umum dengan cepat, akurat, dan jujur terhadap suatu kebenaran. Wartawan wajib hukumnya untuk menghasilkan berita yang bernilai dari segi kualitas dan diminati oleh masyarakat. Selain dari kewajiban-kewajiban tersebut, wartawan juga memiliki tanggung jawab yang harus dipikulnya. Hal ini paling utama berasal dari kenyataan bahwasanya seorang wartawan adalah seorang manusia yang menjadi anggota masyarakat juga, oleh karena itu keputusan dan tindakannya akan dapat memengaruhi orang lainnya. Secara personal wartawan juga bertanggung jawab kepada khalayak umum dalam menyampaikan berita yang akurat, jujur, dan benar. Wartawan harus mampu membangun naluri untuk berbuat hal yang memicu kebaikan dalam jiwa.
Terdapat beberapa hal yang dapat menjamin terpenuhinya tanggung jawab dari seorang masyarakat kepada khalayak ramai yang membaca karyanya:
ADVERTISEMENT
1. Tanggung Jawab
Kewajiban dan juga tanggung jawab dari seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memicu masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap perihal masalah yang saat ini mereka hadapi. Wartawan tak boleh bersifat bias yang menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
2. Kebebasan
Kebebasan dalam wartawan artinya adalah kebebasan dalam menyatakan pendapat milik setiap anggota masyarakat dan wartawan harus menjamin bahwa urusan umum harus pula diselenggarakan secara umum. Wartawan haruslah berjuang mempertajam tinta tulisannya melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers demi keuntungan pribadi atau kelompok.
3. Independensi
Wartawan yang bersifat independen diharuskan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam dirinya sendiri. Wartawan tak dapat menerima apapun yang berasal dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang mengakibatkan lemahnya integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.
ADVERTISEMENT
4. Kebenaran
Wartawan adalah perpanjangan anggota tubuh dari khalayak umum. Wartawan harus selalu berjuang demi memelihara kepercayaan umum dengan meyakinkan kepada masayarakat umum bahwa berita yang ditulisnya adalah berita yang akurat, berimbang, dan terbebas dari adanya bias kepentingan.
5. Tak Memihak
Pers yang merupakan sarana untuk menyampaikan berita dan informasi untuk ditelan oleh masyarakat umum tak dapat untuk memihak dan menyudutkan salah satu pihak. Jika hal tersebut merupakan berita, maka harus dipenuhi syarat-syarat pemberitaannya. Apabila hal tersebut merupakan opini, maka pisahkanlah kolomnya dengan berita yang sudah memenuhi syarat tertentu. Saat ini bisa kita saksikan pada lembaga pers bahwa kanal tersebut memuat berita dan opini dengan format yang terpisah untuk membedakan dan agar tidak memihak salah satu pihak saja.
ADVERTISEMENT
6. Adil
Wartawan harus menghargai dan menghormati hak-hak narasumber serta orang yang terlibat dalam berita yang telah ditulisnya. Wartawan juga dituntut untuk mempertanggungjawabkan kepada publik bahwa berita yang ditulisnya adalah berita yang akurat serta adil. Apabila dalam berita tersebut terdapat kalimat-kalimat yang memojokkan seseorang oleh suatu fakta dalam berita, maka orang tersebut juga diberi hak untuk menjawab.
Kendati wartawan memiliki kewajiban serta tanggung jawab yang mesti dijalankannya, akan tetap ada suatu pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan sebab wartawan juga manusia yang bisa berbuat kesalahan. Akan tetapi, kesalahan-kesalahan yang dibuat tanpa sengaja dan telah melewati proses verifikasi serta kesalahan yang dibuat oleh adanya bias kepentingan, kesengajaan, atau penyuapan dijelaskan oleh Kode etik jurnalistik.
ADVERTISEMENT
Kode etik jurnalistik pers dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban atas segala tindakan yang dilakukan oleh wartawan berada terutama pada hati nurani setiap wartawan Indonesia. Dalam kode etik jurnalistik, tak ada satupun pasal yang memberikan wewenang khusus kepada golongan apapun di luar persatuan wartawan Indonesia untuk mengambil tindakan terhadap seorang wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan dari pers. Oleh karena itu sanksi atau pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pers adalah hak organisatoris dari persatuan wartawan Indonesia.