Risiko 'Bupot 999' dan Solusi Komprehensif : Menjaga Kepatuhan di Era Coretax

Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Arief Azhar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Transformasi digital dalam administrasi perpajakan di Indonesia, khususnya dengan peluncuran aplikasi Coretax DJP di awal tahun 2025, membawa sejumlah tantangan yang perlu diatasi segera oleh Wajib Pajak. Salah satu isu krusial yang muncul secara masif adalah kendala validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat Pemotong Pajak membuat Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21. Sebagai langkah darurat dan sementara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan nomor identitas "9990000000999000" (sering disebut Bupot 999) di aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 Coretax.
Solusi sementara ini diberikan kepada Pemotong Pajak yang kesulitan membuat Bupot PPh 21 karena NIK penerima penghasilan belum terdaftar atau tervalidasi di sistem Coretax. Penggunaan format 9990000000999000 memungkinkan pemberi kerja untuk tetap melaksanakan proses pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa penggunaan identitas darurat ini adalah isu kritikal yang memiliki risiko fundamental dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, baik bagi pemberi kerja maupun penerima penghasilan. Mengingat mandat hukum yang menetapkan NIK sebagai format baru NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2021 (UU HPP) dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, penggunaan identitas selain NIK/NPWP 16 digit yang valid secara otomatis akan dianggap anomali data pasca-masa transisi. Semua peraturan terkait Bupot, termasuk PER-11/PJ/2025, telah disesuaikan agar setiap bukti pemotongan atas Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri harus menggunakan NIK.
Penggunaan Bupot "999" membawa serangkaian konsekuensi negatif yang serius dan dapat merugikan kedua belah pihak:
Risiko Koreksi Fiskal dan Non-Deductibility Biaya (Bagi Pemberi Kerja)
Salah satu konsekuensi fiskal utama bagi perusahaan adalah risiko koreksi fiskal positif. Biaya gaji, honorarium, dan imbalan lain yang diberikan kepada karyawan hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (Biaya 3M) jika didukung oleh Bupot PPh Pasal 21 yang valid. Bupot PPh 21 berfungsi sebagai dokumen pertanggungjawaban bahwa kewajiban pemotongan telah dilaksanakan sesuai undang-undang.
Ketika Bupot diterbitkan dengan ID 99XXXX yang tidak merepresentasikan identitas Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebenarnya, Bupot tersebut dianggap defective (cacat). Hal ini karena Bupot cacat tidak dapat mengaitkan biaya tersebut dengan subjek pajak yang teridentifikasi secara jelas dalam sistem DJP. Dalam kasus audit, DJP berhak menolak pengakuan biaya tersebut sebagai Deductible Expense.
Penolakan ini secara langsung akan meningkatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahaan, yang pada gilirannya mengakibatkan PPh Badan terutang menjadi lebih besar. Ini merupakan kerugian finansial yang signifikan dan dapat dihindari bagi perusahaan.
Risiko Gagal Membuat Bukti Potong Akhir Tahun (BPA1 dan BPA2)
Bagi pegawai tetap, Bupot PPh Pasal 21 yang diterbitkan setiap bulan menggunakan identitas "999xxx" tidak dapat mengakumulasi informasi penghasilan, jumlah penghasilan, dan pajak yang dipotong atas nama pegawai tersebut.
Akibatnya, pemberi kerja tidak dapat membuat bukti potong masa pajak terakhir bagi Pegawai Tetap (Formulir BPA1 dan BPA2) dengan nilai yang akurat. Hal ini juga akan membuat nilai SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya.
Hambatan Pengkreditan PPh Pasal 21 di SPT Tahunan WP Orang Pribadi
Penerima penghasilan (karyawan/pegawai) menggunakan Bupot PPh 21 (Formulir BP A1) untuk mengkreditkan PPh yang telah dipotong oleh pemberi kerja saat mereka mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.
Dalam sistem pelaporan coretax, data Bupot seharusnya terisi otomatis dan terverifikasi oleh sistem DJP. Namun, apabila Bupot diterbitkan menggunakan nomor identitas "999xxx", sistem coretaxDJP tidak dapat melakukan matching data secara otomatis antara Bupot tersebut dengan NIK/NPWP penerima penghasilan yang sebenarnya.
Ketidakcocokan data ini menyebabkan WP Orang Pribadi mengalami kesulitan atau kegagalan saat pengisian SPT Tahunan. Konsekuensi langsungnya adalah karyawan harus melakukan koreksi manual atau mengajukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini akan menimbulkan frustrasi bagi karyawan dan membebani Pemotong Pajak dengan permintaan klarifikasi yang masif dari seluruh karyawan yang datanya cacat.
Solusi Komprehensif : Aktivasi Akun Wajib Pajak, Pembetulan Bukti Potong dan SPT Masa
Untuk memitigasi risiko hukum dan finansial yang telah diuraikan, Pemotong Pajak wajib segera melakukan pembetulan atas Bukti Potong PPh Pasal 21 yang menggunakan ID "999XXX" dan dilanjutkan dengan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.
Aktivasi / Registrasi NIK pada Coretax
Pemotong Pajak harus memastikan NIK/NPWP 16 digit yang benar dan valid dari seluruh penerima penghasilan telah tersedia.
Pemotong Pajak harus memastikan NIK/NPWP 16 digit yang benar dan valid dari seluruh penerima penghasilan telah tersedia.
Lakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada laman coretaxdjp.pajak.go.id.Pembatalan Bukti Potong ID "999XXX"
Lakukan registrasi NIK pada web coretax untuk penerima penghasilan yang penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pembatalan Bukti Potong ID "999XXX"
Langkah berikutnya adalah membatalkan Bupot PPh 21 yang menggunakan ID "999XXX". Prosedur ini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot pada laman Coretax:
1. Akses menu pembatalan Bukti Potong di aplikasi.
2. Pilih dan batalkan Bupot yang memiliki identitas 9990000000999000.
3. Catat alasan pembatalan secara eksplisit, misalnya, "Kesalahan Identitas/NPWP Sementara."
4. Pastikan status Bupot yang lama berubah menjadi "Dibatalkan."
Penerbitan Bukti Potong Baru (Pengganti) Dengan Identitas Valid
Setelah pembatalan, Pemotong wajib menerbitkan Bupot baru (Pengganti) untuk penerima penghasilan yang bersangkutan:
1. Buat Bupot PPh 21 baru, dengan nomor urut baru atau penanda Pengganti, yang mencantumkan NIK/NPWP 16 digit penerima penghasilan yang telah divalidasi.
2. Pastikan nilai penghasilan bruto dan jumlah PPh yang dipotong pada Bupot baru harus konsisten dengan Bupot yang dibatalkan, kecuali jika terdapat kesalahan hitung yang juga harus dikoreksi.
Penyusunan dan Pelaporan SPT Masa Pembetulan
Langkah terakhir dan paling penting adalah menyusun dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan:
1. Buat SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan (misalnya Pembetulan ke-1, ) yang secara otomatis akan memasukkan Bupot baru (valid) dan mencabut efek Bupot lama (dibatalkan).
2. Penyelesaian Kurang Bayar
Jika pembetulan menghasilkan Kurang Bayar (akibat kesalahan hitung sebelumnya), jumlah tersebut wajib disetor bersamaan dengan pelaporan Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21
3. Pelaporan Akhir: Kirim SPT Pembetulan tersebut melalui aplikasi coretax, Pastikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) berhasil diunduh sebagai bukti legal pelaporan yang sah.
Penutup: Momentum Kepatuhan Data
Penggunaan identitas "999" adalah tanda bahaya yang harus segera diselesaikan. DJP telah memberikan solusi darurat, namun tanggung jawab untuk memvalidasi data dan melakukan pembetulan ada di tangan Pemotong Pajak. Kelalaian dalam melakukan pembetulan bukan hanya berisiko pada kerugian finansial (koreksi fiskal) bagi perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu hak kredit pajak yang mendasar bagi seluruh karyawan.
Momen transisi ini harus dijadikan momentum untuk memastikan kepatuhan data yang 100%. Pemotong Pajak harus bergerak cepat melakukan pembetulan agar seluruh biaya penggajian dapat diakui secara fiskal dan, yang terpenting, menjamin hak setiap karyawan untuk mengkreditkan PPh Pasal 21 mereka di SPT Tahunan Orang Pribadi.
