Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa itu Tanda Tangan Digital
10 Maret 2022 18:04 WIB
Tulisan dari Aries Andrian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini kita berada di era digital , era di mana semua aktivitas dilakukan secara digital baik itu mencari informasi, berbelanja, membeli makan hingga bekerja. Bagi kalian yang bekerja di dunia perkantoran pasti tidak asing dengan yang namanya tanda tangan digital.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan serta Badan Siber dan Sandi Negara melakukan kerja sama dalam implementasi tanda tangan digital. Tanda tangan digital merupakan merek digital terenkripsi sangat aman yang membutuhkan perangkat lunak khusus serta sertifikat digital dari pengirim dan penerima. Scan tanda tangan, Biometrik, dan password bukanlah tanda tangan digital semua itu merupakan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi. Apa bila tanda tangan elektronik tersebut tersertifikasi serta memiliki kunci kriptografi maka tanda tangan elektronik ini lah yang bisa disebut tanda tangan digital.
Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik, membuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dan juga transaksi elektronik. Tanda tangan digital sudah dilindungi oleh hukum serta peraturan yang berlaku yakni Inpres No. 3 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2008, Permenpan No. 6 Tahun 2011, UU No. 82 Tahun 2012, Perka Lemsaneg No. 7 Tahun 2016, Permendagri No. 138, dan juga Perpres No. 19 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pembuktian tanda tangan digital memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat karena tidak membutuhkan bukti digital forensik, keuntungan dari penggunaan tanda tangan digital ini yakni.
Dokumen yang telah ditanda tangani ditandai dengan 'Signed and all signatures are valid', apabila dokumen tersebut diubah dengan aplikasi apapun maka akan merusak segel tanda tangan digital, barcode, dan dokumen tidak akan bisa diprint.
ADVERTISEMENT