Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Punya KTP Indonesia, Seharusnya Punya NPWP Juga
26 Januari 2018 16:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
Tulisan dari Aries tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masih ada yang belum tau NPWP? Kartu sakti milik Ditjen Pajak tuh. Iya NPWP itu Nomor Pokok Wajib Pajak. Berbentuk kartu sebagai identitas wajib pajak. Iya, kalian yang punya NPWP berarti udah wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Negara kita butuh dana dari kita nih buat bangun negara ini yang kita sebut pajak. Nah biar tercatat dengan baik, perlu nomor identitas yang disebut NPWP itu.
Menurut Wikipedia, Fungsi NPWP itu seperti dibawah ini
Nah begini penampakan NPWP.
Nah tiap tahun kalian harus laporan pembayaran pajak yang biasanya udah dibayarin perusahaan. Biar nanti gak ditagih-tagih sama Ditjen Pajak lagi. Nanti disangka korupsi lagi.
Biar bisa dapet NPWP, kalian harus punya pendapatan diatas PTKP nih. PTKP itu Penghasilan Tidak Kena Pajak.
ADVERTISEMENT
Menurut Wikipedia, Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
Sebelumnya, batas PTKP pribadi berjumlah Rp 36.000.000 setahun. Namun 2016 lalu berubah menjadi Rp 54.000.000 setahun.
Jadi kalau kalian punya penghasilan yang melebihi PTKP tersebut, berarti kalian harus punya NPWP dan juga bayar pajak.
Buat kalian yang penasaran syarat-syarat lainnya dan cara membuat NPWP bisa mengunjungi blog gue yang bahas, klik link dibawah ini ya
https://guelagi.com/syarat-dan-cara-membuat-npwp/
Kalau kalian bingung, bisa komen disini ya. Sebisa mungkin gue jawab.
Kalau mau baca artikel lainnya bisa main ke guelagi.com
ADVERTISEMENT