Modernisasi Partai Politik Melalui Pendanaan Negara

Arif adiputro
Peneliti Indonesian Parliamentary Center dan Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro
Konten dari Pengguna
27 September 2021 19:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arif adiputro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Partai politik modern adalah partai politik yang organisasinya dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Ada tiga cakupan dalam partai politik yang meliputi komponen fungsi partai dan sistem pendukungnya, yaitu: komponen fungsi pengisian jabatan publik (fungsi rekrutmen), komponen fungsi pendidikan politik (fungsi edukasi), komponen fungsi agregasi aspirasi konstituen (fungsi agregator), dan komponen pendukung yaitu keuangan dan tata kelola organisasi partai politik. Fungsi rekrutmen partai politik sangat diatur dalam RUU Pemilu, sementara fungsi lainnya diatur dalam UU MD3 dan UU Partai Politik. Bagaimana membangun tata kelola keuangan dan organisasi partai politik yang lebih modern dalam RUU Pemilu untuk mendukung fungsi rekrutmen yang lebih profesional, transparan, partisipatif dan akuntabel?
ADVERTISEMENT
Pendanaan partai politik oleh negara merupakan salah satu upaya untuk mendorong pengaturan organisasi partai politik agar berbagai standar ketentuan pengelolaan keuangan dan pengorganisasian dapat diadopsi dan diimplementasikan oleh partai politik. Model pendanaan partai oleh negara akan membantu partai politik agar lebih modern dengan menawarkan solusi berupa:
Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi. Pertama, pendanaan partai oleh Negara tidak memiliki paradigma yang jelas. Pada kasus Indonesia, jika dilihat dari sekuel waktu, terlihat produk hukum yang menentukan besaran dana bantuan Negara terhadap partai. Jumlahnya juga naik-turun, tanpa diikuti argumen yang memadai mengapa besaran tersebut diberikan. Kedua, Basis Penghitungan. Begitu juga basis orientasi dana bantuan Negara kepada partai. Dari yang sebelumnya berdasarkan suara, berubah menjadi perolehan kursi, dan berubah lagi menjadi perolehan suara.
ADVERTISEMENT
Pendanaan partai politik diusulkan untuk mendorong partai politik yang lebih modern. Indikatornya adalah profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Keempat indikator ini merupakan persyaratan utama yang harus dikembangkan partai politik sebelum mereka menerima dana negara dalam jumlah yang cukup besar. Penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Skema Pendanaan Partai Politik Melalui Negara
Pertama, Subsidi Negara Langsung. Dicairkan secara tunai kepada partai atau kandidat berdasarkan aturan yang tertera dalam undang-undang. Model Subsidi Negara Langsung: Suplai pendanaan untuk aktivitas rutin partai (pusat dan daerah) termasuk biaya personel dan anggaran belanja organisasi (non electoral activity). Yaitu:
Kedua, Subsidi Negara Tak Langsung. Tertera dalam UU misalnya berupa tiadanya pungutan biaya untuk kegiatan-kegiatan politik di pemancar televisi atau radio, penggunaan ruang-ruang publik dan penerbitan. Termasuk juga potongan/pembebasan pajak penghasilan kepada para kontributor partai, partai atau kandidat.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Subsidi Negara Spesifik. Misalnya, diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan organisasi yang berada di bawah naungan partai. Misalnya kaukus parlemen, sayap-sayap organisasi (perempuan dan pemuda), penerbitan dan lembaga-lembaga penelitian.
Usulan indikator modernisasi partai politik dan model pendanaan partai politik oleh negara setidaknya model bentuk subsidi tak langsung dan persyaratan partai dalam menerima subsidi dapat dijadikan usulan materi Revisi UU Pemilu maupun Revisi UU Partai Politik agar ke depan partai politik bisa menjadi lembaga yang benar-benar berintegritas dan tidak adanya kadernya menjadi tersangka kasus korupsi.
Sumber : www.kpu.go.id