Perbaikan Sistem Keterwakilan Politik di Parlemen Indonesia

Arif adiputro
Peneliti Indonesian Parliamentary Center dan Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro
Konten dari Pengguna
21 Maret 2023 6:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arif adiputro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Representasi atau Keterwakilan Politik di DPR belum berjalan optimal karena belum bisa mewakili kelompok minoritas yang ada di indonesia bukan karena ambang batas parlemen/penyederhanaan partai politik, yang menjadi masalah adalah sistem rekrutmen kader politik yang tidak mengakomodir calon dari kelompok masyarakat rentan. Setidaknya ada kelompok rentan yang tidak memiliki wakilnya di parlemen, yakni masyarakat adat, petani, nelayan dan kelompok buruh. Hal ini bisa dilihat dari dinamika politik yang ada di parlemen khususnya dalam fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan yang telah dijalankan DPR.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembangunan relasi dengan konstituen merupakan bentuk
pelaksanaan fungsi representasi. Salah satu masalah utama konstituensi dalam sistem proporsional daftar terbuka adalah menentukan relasi akuntabilitas antara anggota DPR dengan konstituen: dari 3-10 Anggota DPR di satu dapil, masyarakat mana yang diwakili. Ketidakjelasan ini kemudian menimbulkan pertanyaan bagaimana anggota DPR mempertanggungjawabkan kinerjanya terhadap kelompok masyarakat yang diwakilinya?
Masalah kedua adalah pemanfaatan infrastruktur partai politik. Dalam persyaratan verifikasi partai politik, UU Pemilu mensyaratkan pembentukan kantor partai politik pada tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota. Ini merupakan modal infrastruktur partai politik untuk membentuk kantor di tingkat daerah pemilihan. Sayangnya, prasyarat ini hanya dianggap sebagai persyaratan pemilu belaka. Bagaimana mengefektifkan modal ini sebagai infrastruktur untuk membangun relasi dengan konstituen paska pemilu?
ADVERTISEMENT
Ketiga, partai memiliki kader yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai Anggota DPR Provinsi maupuan DPRD Kab/Kota. Terhitung sebanyak 2147 Anggota DPRD. Ini juga merupakan modal yang perlu disinergiskan untuk membangun relasi dengan konstituen. Pertanyaannya, bagaimana membangun sinergi yang efektif antara Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Penyederhanaan Sistem Kepartaian (Fraksi)
Efektivitas Parlemen tidak serta merta berkaitan dengan jumlah partai politik di DPR RI. Tidak peduli sedikit maupun banyak partai yang melewati ambang batas parlemen, Kinerja Parlemen lebih ditentukan pada konfigurasi politik yang terjadi pasca Pemilu. Hasil Pemilu 2019 telah memberikan contoh bagaimana dominasi partai politik pendukung pemerintah membuat partai oposisi tidak mampu berbuat banyak.
Sistem kepartaian adalah jumlah partai politik yang berpengaruh di DPR sebagai para pihak yang berkompromi dalam proses pengambilan kebijakan. Fraksi merupakan bentuk pembagian kelompok anggota di DPR, sebagai kepanjangan tangan dari partai politik, fraksi memiliki peran yang sangat strategis dalam pengambilan kebijakan di DPR. Setiap pengambilan kebijakan strategis di DPR melibatkan persetujuan masing masing fraksi di DPR mulai dari persetujuan atas sebuah rancangan undang-undang, rekomendasi hasil pengawasan dan persetujuan anggaran negara.
ADVERTISEMENT
DPR periode 2019-2024 memiliki 9 fraksi yang terdiri dari sembilan partai politik peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas 4% perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. UU MD3 memang hanya mensyaratkan pemenuhan ambang batas parlemen bagi pembentukan fraksi. Padahal jika dilihat dari struktur organisasi serta tugas dan fungsi DPR perlu ada pengetatan syarat pembentukan fraksi. Idealnya setiap pembentukan fraksi harus didasarkan pada kemampuan fraksi untuk mengisi setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsi DPR. Pengetatan syarat fraksi pada sisi lain dapat memperkecil jumlah fraksi di DPR sehingga proses pengambilan keputusan akan semakin sederhana.
Untuk dapat mengisi seluruh AKD, setidaknya setiap fraksi harus memiliki jumlah anggota sebanyak 18 (kebutuhan 1 orang/16 AKD ditambah 2 orang untuk Badan Legislasi) orang yang berarti menempatkan secara proporsional dan mempertimbangkan kehadiran seluruh fraksi di AKD. Pertanyaan lanjutannya adalah bagaimana persyaratan fraksi bisa memastikan suara tidak hilang. Pada Pemilu 2019 setidaknya tercatat ada enam kursi yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (dua Perindo dan empat PSI). Menggunakan indikator diatas maka enam kursi yang hilang tersebut tetap tidak mampu membentuk Fraksi Gabungan dan terpaksa bergabung ke Fraksi yang secara presentasi memenuhi diatas 3,5% dari jumlah kursi DPR RI.
Sumber : Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019
Kembali pada keinginan awal untuk melakukan penyederhanaan Fraksi, maka hal yang paling relevan adalah memberikan persyaratan pembentukan Fraksi berkisar 8% hingga maksimal 10% yang diatas kertas bias mengurangi jumlah fraksi di DPR RI. Bagaimana jika pilihannya tidak mau bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi dengan alasan ideologi?
ADVERTISEMENT
Persoalannya, di Indonesia, pengelompokan anggota DPR hanya mengenal fraksi. Dalam UU MD3, fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPR untuk mengoptimalkan tugas, fungsi dan wewenang Anggota DPR. Sebenarnya pengelompokan Anggota tidak hanya fraksi, di MPR mengenal kelompok pada masa transisi dari orde baru ke era reformasi. Indonesia bisa mencontoh di Jerman, DPR-nya membagi penggolongan anggota kedalam tiga kategori yaitu fraksi, kelompok anggota dan legislator tanpa fraksi. Perbedaanya, Hanya fraksi yang bisa masuk komisi atau alat kelengkapan dan mengusulkan RUU, sementara kelompok anggota bisa masuk komisi/alat kelengkapan, tetapi tidak bisa mengajukan RUU. Sedangkan legislator tanpa fraksi tidak bisa keduanya Misalnya dalam pemilu DPR Jerman 1990, parpol Gabungan 90/Hijau (Buendnis 90/Die Gruenen) dan PDS (Partai Demokrasi Sosialisme) masuk ke DPR Jerman. parpol Gabungan 90/Hijau dan PDS masing-masing mengirimkan delapan dan 17 wakil. Karena kedua parpol tersebut tidak memenuhi syarat pembentukan fraksi, maka keduanya hanya berstatuskan kelompok anggota.
ADVERTISEMENT
Fokus utama dalam penyederhanaan partai demi efektivitas kinerja Parlemen tidak bisa dilepaskan dari Hasil Pemilu. Berdasarkan kondisi tersebut, yang paling relevan agar terjaminnya suara rakyat dan tercapainya penyederhanaan partai maka langkah yang dapat ditempuh berupa penerapan ambang batas Fraksi di Parlemen.
Gedung DPR RI sumber foto : dari kamera handphone pribadi